Kamis, 4 Juli 2024

Tiongkok Tidak Mengakui Keberadaan ZEE Natuna

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan otoritas Indonesia berkepentingan memperlihatkan kehadirannya secara fisik di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Natuna.

"Kehadiran secara fisik wajib dilakukan oleh pemerintah karena dalam konsep hukum internasional klaim atas suatu wilayah tidak cukup sebatas klaim di atas peta atau melakukan protes diplomatik tetapi harus ada penguasaan secara efektif ," ujar Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulis kepada Antara di Jakarta, Selasa (31/12).

- Advertisement -

Penguasaan efektif dalam bentuk kehadiran secara fisik penting diupayakan mengingat, dalam Perkara Pulau Sipadan dan Ligitan, Mahkamah Internasional memenangkan Malaysia atas dasar tersebut.

Oleh karena itu, lanjut dia, yang dibutuhkan tidak sekedar protes diplomatik oleh pemerintah Indonesia, tetapi kehadiran secara fisik otoritas perikanan Indonesia di ZEE Indonesia, mulai dari KKP, TNI AL dan Bakamla.

Baca Juga:  Mau Istri Cepat Hamil? Solusinya Akupuntur Saja

"Para nelayan Indonesia pun harus didorong oleh pemerintah untuk mengeksploitasi ZEE Natuna, bahkan para nelayan Indonesia pun dalam menjalankan aktifitas harus diberi pengawalan oleh otoritas Indonesia," menurut Hikmahanto.

- Advertisement -

Pengawalan dia anggap perlu dilakukan karena para nelayan kerap mengalami penghalauan atau pengusiran dari Penjaga Pantai Tiongkok.

Terkait berita soal kapal Penjaga Pantai Tiongkok memasuki ZEE Indonesia di perairan Natuna dan pemerintah melalui Kemlu RI sudah melakukan protes diplomatik ke Pemerintah Tiongkok serta memanggil Dubes Tiongkok untuk Indonesia, Hikmahanto menilai apa yang dilakukan oleh Kemlu itu sudah tepat.

Namun, ia memperingatkan, perlu dipahami secara mendalam bahwa protes diplomatik oleh Kemlu tidak akan berpengaruh pada aktivitas para nelayan dan tindakan Penjaga Pantai Tiongkok memasuki wilayah ZEE Indonesia di Natuna.

Baca Juga:  Antisipasi Penyebaran Corona, Jerman Hentikan Aktivitas Sekolah

Keadaan itu dikarenakan keberadaan ZEE Natuna tidak dianggap ada oleh Tiongkok. "Justru yang dianggap ada adalah wilayah penangkapan ikan tradisional nelayan China," kata Hikmahanto.

Oleh karena itu, Tiongkok akan terus melindungi nelayan-nelayannya untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah yang diklaim Indonesia sebagai ZEE Natuna.

"Bahkan, Penjaga Pantai Tiongkok akan mengusir dan menghalau nelayan-nelayan Indonesia yang melakukan penangkapan ikan," kata Hikmahanto.(jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan otoritas Indonesia berkepentingan memperlihatkan kehadirannya secara fisik di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Natuna.

"Kehadiran secara fisik wajib dilakukan oleh pemerintah karena dalam konsep hukum internasional klaim atas suatu wilayah tidak cukup sebatas klaim di atas peta atau melakukan protes diplomatik tetapi harus ada penguasaan secara efektif ," ujar Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulis kepada Antara di Jakarta, Selasa (31/12).

Penguasaan efektif dalam bentuk kehadiran secara fisik penting diupayakan mengingat, dalam Perkara Pulau Sipadan dan Ligitan, Mahkamah Internasional memenangkan Malaysia atas dasar tersebut.

Oleh karena itu, lanjut dia, yang dibutuhkan tidak sekedar protes diplomatik oleh pemerintah Indonesia, tetapi kehadiran secara fisik otoritas perikanan Indonesia di ZEE Indonesia, mulai dari KKP, TNI AL dan Bakamla.

Baca Juga:  Mau Istri Cepat Hamil? Solusinya Akupuntur Saja

"Para nelayan Indonesia pun harus didorong oleh pemerintah untuk mengeksploitasi ZEE Natuna, bahkan para nelayan Indonesia pun dalam menjalankan aktifitas harus diberi pengawalan oleh otoritas Indonesia," menurut Hikmahanto.

Pengawalan dia anggap perlu dilakukan karena para nelayan kerap mengalami penghalauan atau pengusiran dari Penjaga Pantai Tiongkok.

Terkait berita soal kapal Penjaga Pantai Tiongkok memasuki ZEE Indonesia di perairan Natuna dan pemerintah melalui Kemlu RI sudah melakukan protes diplomatik ke Pemerintah Tiongkok serta memanggil Dubes Tiongkok untuk Indonesia, Hikmahanto menilai apa yang dilakukan oleh Kemlu itu sudah tepat.

Namun, ia memperingatkan, perlu dipahami secara mendalam bahwa protes diplomatik oleh Kemlu tidak akan berpengaruh pada aktivitas para nelayan dan tindakan Penjaga Pantai Tiongkok memasuki wilayah ZEE Indonesia di Natuna.

Baca Juga:  Pemerintah: Lockdown Bukan Pilihan

Keadaan itu dikarenakan keberadaan ZEE Natuna tidak dianggap ada oleh Tiongkok. "Justru yang dianggap ada adalah wilayah penangkapan ikan tradisional nelayan China," kata Hikmahanto.

Oleh karena itu, Tiongkok akan terus melindungi nelayan-nelayannya untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah yang diklaim Indonesia sebagai ZEE Natuna.

"Bahkan, Penjaga Pantai Tiongkok akan mengusir dan menghalau nelayan-nelayan Indonesia yang melakukan penangkapan ikan," kata Hikmahanto.(jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari