Pertanyaan:
Apakah zakat dapat diberikan untuk membangun masjid atau sekolah? Apakah mereka masuk dalam kategori asnaf fi sabilillah, mohon penjelasan ustaz.
Ririn, Siak
Jawaban

Ulama berbeda pendapat mengenai istilah fisabilillah yang menjadi sasaran zakat, apakah harus digunakan definisi dalam arti sempit yaitu jihad, atau definisi dalam arti luas yaitu segala bentuk kebaikan di jalan Allah.
Ulama madzhab menyepakati empat sasaran fisabilillah. Pertama, jihad secara pasti termasuk dalam ruang lingkup fisabilillah. Kedua, disyariatkan menyerahkan zakat kepada pribadi mujahid, berbeda dengan menyerahkan zakat untuk keperluan jihad dan persiapannya. Ketiga, tidak diperbolehkan menyerahkan zakat demi kepentingan kebaikan dan kemaslahatan bersama, seperti mendirikan dam, jembatan, masjid dan sekolah, memperbaiki jalan, dan mengurus mayat. Biaya untuk urusan ini diserahkan pada kas baitul mal dari hasil pendapatan lain seperti harta fai, pajak, dan upeti.
Setelah mengkaji perbedaan-perbedaan pendapat ini, dan juga merujuk pengertian kata fisabilillah yang tertera dalam ayat-ayat Al-Qur’an. Yusuf Qardhawi menyimpulkan bahwa pendapat yang dianggap kuat adalah bahwa makna umum dari fisabilillah itu tidak layak dimaksud dalam ayat ini, karena dengan keumumannya ini meluas pada aspek-aspek yang banyak sekali, tidak terbatas sasarannyadan apalagi terhadap orang-orangnya. Makna umum ini meniadakan pengkhususan sasaran zakat delapan, dan sebagaimana hadits nabi yang artinya “Sesungguhnya Allah tidak meridhai hukum Nabi dan hukum lain dalam masalah sedekah, sehingga Ia menetapkan hukumnya dan membaginya pada delapan bagian”.