Assalamualaikum ustaz, saya mengalami sakit mata dan saya dianjurkan untuk memakai obat tetes mata oleh dokter. Apakah puasa saya masih sah? Mohon penjelasannya ustaz karena saya kepikiran apakah sah atau tidak sah puasa saya.
Amin, 08228899XXXX
Jawaban:
Terima kasih kepada bapak Amin yang menanyakan tentang hukum memakai obat tetes mata. Sebagaimana telah diketahui bahwa puasa merupakan perbuatan menahan diri dari segala hal yang membatalkannya, termasuk makan, minum, dan berhubungan intim antara suami istri dari terbitnya fajar (waktu subuh) hingga terbenamnya matahari (waktu magrib). Termasuk juga menahan diri untuk tidak memasukkan benda-benda asing ke dalam tubuh melalui lubang alami seperti hidung, mata, telinga dan anus.
Terkait hukum memakai obat tetes mata hukumnya adalah diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa dan meneteskan obat tetes mata ini sesuai dianalogikan dengan persoalan iktihal yaitu (memakai celak mata). Muhammad bin Ahmad al-Ramli menuturkan di dalam Ghayah al-Bayan.
“Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori”
Baca Juga: Grand Zuri Hadirkan Paket Ramadan All U Can Eat
Oleh karena itu, memakai obat tetes mata dalam keadaan berpuasa tidak membatalkan ibadah puasa. Wallahu a’lam bi shawab.*
Assalamualaikum ustaz, saya mengalami sakit mata dan saya dianjurkan untuk memakai obat tetes mata oleh dokter. Apakah puasa saya masih sah? Mohon penjelasannya ustaz karena saya kepikiran apakah sah atau tidak sah puasa saya.
Amin, 08228899XXXX
- Advertisement -
Jawaban:
Terima kasih kepada bapak Amin yang menanyakan tentang hukum memakai obat tetes mata. Sebagaimana telah diketahui bahwa puasa merupakan perbuatan menahan diri dari segala hal yang membatalkannya, termasuk makan, minum, dan berhubungan intim antara suami istri dari terbitnya fajar (waktu subuh) hingga terbenamnya matahari (waktu magrib). Termasuk juga menahan diri untuk tidak memasukkan benda-benda asing ke dalam tubuh melalui lubang alami seperti hidung, mata, telinga dan anus.
Terkait hukum memakai obat tetes mata hukumnya adalah diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa dan meneteskan obat tetes mata ini sesuai dianalogikan dengan persoalan iktihal yaitu (memakai celak mata). Muhammad bin Ahmad al-Ramli menuturkan di dalam Ghayah al-Bayan.
- Advertisement -
“Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori”
Baca Juga: Grand Zuri Hadirkan Paket Ramadan All U Can Eat
Oleh karena itu, memakai obat tetes mata dalam keadaan berpuasa tidak membatalkan ibadah puasa. Wallahu a’lam bi shawab.*