Kamis, 2 Januari 2025

Realisasi Pajak Daerah Capai Rp816 M

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) – Hingga akhir 2024, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru telah merealisasikan penerimaan pajak daerah sebesar 95,83 persen atau Rp816 miliar. Bapenda sendiri ditargetkan penerimaan pajak daerah tahun ini sebesar Rp850 miliar.

Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan menyebutkan, tahun ini menjadi sejarah bagi kinerja Bapenda Kota Pekanbaru karena secara year-on-year, pada tanggal yang sama, pajak daerah tumbuh positif sebesar 5,22 persen. Angka ini diprediksi akan terus meningkat.

Meskipun begitu, pihaknya tetap optimistis mencapai target yang ditentukan, mengingat masih ada beberapa hari kerja tersisa sebelum akhir tahun 2024.

”Peningkatan ini setara dengan tambahan Rp40 miliar dari realisasi tahun 2023 yang mencapai Rp776 miliar,” ucapnya.

Tak hanya itu, berdasarkan data dari BPS menunjukkan bahwa perekonomian Provinsi Riau pada triwulan III tahun 2024 tumbuh sebesar 3,46 persen year-on-year. Dimana, Bapenda mampu meningkatkan kinerja pajak daerah di atas pertumbuhan ekonomi regional di Provinsi Riau.

Baca Juga:  Berharap Pangan Murah Rutin Digelar

Bahkan mayoritas jenis pajak daerah yang dikelola Bapenda telah melampaui target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024. Dari sebelas jenis pajak yang dikelola, delapan di antaranya telah melampaui target yang ditetapkan.

Sejak 2022, kinerja pajak daerah terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2021, realisasi pajak daerah baru mencapai Rp587 miliar akibat dampak pandemi.

Pada tahun 2019, realisasinya hanya mencapai Rp620 miliar. Namun, sejak 2022 hingga sekarang, angka realisasi pajak daerah meningkat secara berurutan Rp719 miliar pada 2022, Rp784 miliar pada tahun 2023, dan hingga 24 Desember 2024 sudah mencapai Rp816 miliar.

Peningkatan ini setara dengan kenaikan 39 persen dibandingkan tahun 2021 dan 31 persen dibandingkan 2019, sebelum pandemi melanda. Prestasi ini merupakan hasil dari kebijakan Pemko Pekanbaru melalui Bapenda dengan strategi yang disebut IED yakni Intensifikasi, Ekstensifikasi, dan Digitalisasi.

Baca Juga:  Penyesuaian Tarif Pajak Pelayanan PBB-P2 Dihentikan Sementara

Intensifikasi adalah kegiatan optimalisasi penerimaan pajak daerah terhadap objek dan subjek pajak yang telah tercatat. Ekstensifikasi adalah perluasan objek dan subjek pajak di luar yang terdaftar dalam administrasi perpajakan.

Sedangkan digitalisasi adalah optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan daerah. Implementasi strategi IED meliputi pendataan ulang dan pembaruan database perpajakan daerah, penguatan kualitas aparatur pengelola pajak daerah, pengembangan teknologi informasi untuk manajemen perpajakan, peningkatan sarana dan prasarana pendukung, serta penyediaan layanan pajak daerah yang mudah dan terjangkau.

Dalam implementasinya, langkah-langkah praktis yang dilakukan meliputi pembaruan database perpajakan, peningkatan kualitas aparatur melalui pelatihan, pemanfaatan teknologi informasi seperti aplikasi Smart Tax Pekanbaru dan penyediaan layanan digital untuk pembayaran pajak.(ayi)

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) – Hingga akhir 2024, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru telah merealisasikan penerimaan pajak daerah sebesar 95,83 persen atau Rp816 miliar. Bapenda sendiri ditargetkan penerimaan pajak daerah tahun ini sebesar Rp850 miliar.

Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan menyebutkan, tahun ini menjadi sejarah bagi kinerja Bapenda Kota Pekanbaru karena secara year-on-year, pada tanggal yang sama, pajak daerah tumbuh positif sebesar 5,22 persen. Angka ini diprediksi akan terus meningkat.

- Advertisement -

Meskipun begitu, pihaknya tetap optimistis mencapai target yang ditentukan, mengingat masih ada beberapa hari kerja tersisa sebelum akhir tahun 2024.

”Peningkatan ini setara dengan tambahan Rp40 miliar dari realisasi tahun 2023 yang mencapai Rp776 miliar,” ucapnya.

- Advertisement -

Tak hanya itu, berdasarkan data dari BPS menunjukkan bahwa perekonomian Provinsi Riau pada triwulan III tahun 2024 tumbuh sebesar 3,46 persen year-on-year. Dimana, Bapenda mampu meningkatkan kinerja pajak daerah di atas pertumbuhan ekonomi regional di Provinsi Riau.

Baca Juga:  Pemuda Pancasila Riau Dukung SF Hariyanto di Masa Transisi

Bahkan mayoritas jenis pajak daerah yang dikelola Bapenda telah melampaui target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024. Dari sebelas jenis pajak yang dikelola, delapan di antaranya telah melampaui target yang ditetapkan.

Sejak 2022, kinerja pajak daerah terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2021, realisasi pajak daerah baru mencapai Rp587 miliar akibat dampak pandemi.

Pada tahun 2019, realisasinya hanya mencapai Rp620 miliar. Namun, sejak 2022 hingga sekarang, angka realisasi pajak daerah meningkat secara berurutan Rp719 miliar pada 2022, Rp784 miliar pada tahun 2023, dan hingga 24 Desember 2024 sudah mencapai Rp816 miliar.

Peningkatan ini setara dengan kenaikan 39 persen dibandingkan tahun 2021 dan 31 persen dibandingkan 2019, sebelum pandemi melanda. Prestasi ini merupakan hasil dari kebijakan Pemko Pekanbaru melalui Bapenda dengan strategi yang disebut IED yakni Intensifikasi, Ekstensifikasi, dan Digitalisasi.

Baca Juga:  BPJS TK dan Hiswana Migas Sepakat untuk Perlindungan Program Jamsostek

Intensifikasi adalah kegiatan optimalisasi penerimaan pajak daerah terhadap objek dan subjek pajak yang telah tercatat. Ekstensifikasi adalah perluasan objek dan subjek pajak di luar yang terdaftar dalam administrasi perpajakan.

Sedangkan digitalisasi adalah optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan daerah. Implementasi strategi IED meliputi pendataan ulang dan pembaruan database perpajakan daerah, penguatan kualitas aparatur pengelola pajak daerah, pengembangan teknologi informasi untuk manajemen perpajakan, peningkatan sarana dan prasarana pendukung, serta penyediaan layanan pajak daerah yang mudah dan terjangkau.

Dalam implementasinya, langkah-langkah praktis yang dilakukan meliputi pembaruan database perpajakan, peningkatan kualitas aparatur melalui pelatihan, pemanfaatan teknologi informasi seperti aplikasi Smart Tax Pekanbaru dan penyediaan layanan digital untuk pembayaran pajak.(ayi)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari