PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — SEBANYAK 15 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, memperoleh pembebasan bersyarat. Mereka kemudian diserahterimakan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru, untuk selanjutnya menjadi klien Bapas dan menjalani bimbingan di luar lembaga.
Penyerahan ke-15 WBP ke Bapas Pekanbaru ini dilakukan, Senin (30/12). Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru Patta Helena SSos MSi secara langsung memberikan kartu bimbingan dan penyuluhan kepada 15 klien bebas bersyarat. Kartu bimbingan dan penyuluhan diberikan sebagai pegangan dan panduan bagi klien untuk melaksanakan kewajiban lapor di dalam masa bimbingannya di Bapas Pekanbaru.
Patta mengatakan, pembebasan bersyarat yang diperoleh merupakan hasil dari crash program yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Crash program merupakan upaya dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mengatasi over kapasitas di lapas dan rutan seluruh Indonesia. Crash program dilakukan dengan menyederhanakan persyaratan administrasi dalam pemberian pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB) dan cuti menjelang bebas (CMB) bagi narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidananya," ujarnya, Senin (30/12).
Dijelaskannya, melalui crash program ini, persyaratan administrasi seperti WBP yang tidak memiliki penjamin untuk pengajuan PB, CB, maupun CMB dapat digantikan oleh pembimbing kemasyarakatan (PK) Bapas yang menjadi penjaminnya. Sehingga WBP yang tadinya tidak memiliki penjamin tetap bisa mendapatkan bebas bersyarat di bawah bimbingan dan pengawasan PK Bapas.
"Secara keseluruhan, total WBP yang diikutsertakan dalam crash program berjumlah 258 orang di seluruh Provinsi Riau. Secara bertahap, WBP yang telah mendapatkan bebas bersyarat melalui crash program hingga saat ini berjumlah 107 orang dan ditambah dengan bebasnya 15 orang WBP dari Lapas Pekanbaru pada hari ini menjadi total 122 orang," jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa seluruh pihak sangat mendukung dan menyambut baik program ini sebagai langkah pemecahan masalah yang efektif. Secara keseluruhan, total narapidana yang saat ini telah mendapatkan bebas bersyarat sebanyak 47 persen dari seluruh narapidana yang diikutsertakan pada crash program. Dengan rincian total 122 orang narapidana yang telah mendapatkan pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat dari total 258 narapidana yang diikutsertakan pada crash program ini.
"Saya berharap agar seluruh klien dapat terus menaati aturan yang berlaku, tidak mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukan dan selalu melaksanakan wajib lapor di Bapas Pekanbaru. Semoga dengan mendapatkan pembebasan bersyarat melalui crash program ini, klien dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi banyak orang," harapnya.(ksm)
Laporan DOFI ISKANDAR, Kota