PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Inspektorat Kota Pekanbaru masih terus mendalami dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani. Pemeriksaan khusus (riksus) tengah dilakukan terhadap sejumlah pegawai rumah sakit yang diduga terlibat.
”Arahan dari Pak Wali sudah jelas, Inspektorat harus melakukan pemeriksaan khusus. Kita tunggu saja hasil akhirnya seperti apa,” ujar Penjabat (Pj) Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Rabu (30/7).
Zulhelmi juga menyampaikan bahwa jika dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pidana, bukan tidak mungkin kasus ini akan dilanjutkan ke ranah hukum. Dan untuk mendukung kelancaran proses penyelidikan, dua pejabat yang diduga terlibat sudah dinonaktifkan sementara.
”Keduanya telah diberhentikan sementara agar dapat fokus mengikuti pemeriksaan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dua pejabat tersebut berasal dari jajaran manajemen RSD Madani, masing-masing berada di level eselon III dan eselon IV. Surat pemberhentian sementara pun telah ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.
”Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan aturan dan integritas pelayanan publik,” tutup Zulhelmi.
Dewan Dorong Audit Independen
Sementara itu, anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Pekanbaru Pangkat Purba mendukung Wali Kota Pekanbaru bersih-bersih pungli demi transparansi dan perbaikan pelayanan.
”Kita minta dibentuk tim independen yang akan bekerja melakukan investigasi menyeluruh. Tim ini harus dibentuk agar tidak ada konflik kepentingan dalam penyelidikan,” ujar Pangkat, kemarin.
Dugaan pungli penerimaan THL ini sendiri mencuat setelah 269 THL tidak diperpanjang masa kontraknya per 1 Juli 2025 lalu. Banyak di antaranya mengaku telah membayar akan status mereka diperpanjang.
Pangkat menilai, hal ini tidak hanya menyangkut pelanggaran etik dan moral, tapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana. Karena itu, ia minta Inspektorat dan aparat penegak hukum terlibat dalam investigasi agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.(ilo/end)