PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru tengah gencar melakukan razia kendaraan angkutan barang dan orang, truk Over Dimension Overload (ODOL). Dan membatasi kendaraan truk bertonase besar masuk kota di Jalan Soekarno-Hatta ujung, Selasa (30/7) pagi.
Dalam razia yang digelar Dishub bersama dengan Ditlantas Polda Riau, Satlantas Polresta Pekanbaru, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Dishub Provinsi kembali menjaring puluhan unit kendaraan angkutan barang.
”Ini merupakan razia truk angkutan barang dan ODOL yang telah kami lakukan untuk sekian kalinya. Kami melaksanakan rutin kegiatan razia dan sekaligus membatasi kendaraan yang masuk kota,” ujar Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru Khairunnas, kemarin.
Dijelaskannya, ada 49 surat tilang yang dikeluarkan dengan berbagai kesalahan.
Seperti kir mati, SIM mati, STNK mati dan tidak membawa surat-surat kendaraan.
Kemudian langsung dilakukan tindakan berupa tilang oleh pihak kepolisian.
”Kami banyak menindak kendaraan yang KIR mati, semuanya rata-rata kir nya mati. Kami mengimbau kepada pemakai angkutan barang ini agar mengurus KIR mumpung pengurusan KIR saat ini gratis. Jangan alasan ketika terkena razia sedang pengurusan, tetapi ketika ditanya bukti pengurusan tidak ada,” katanya.
Khairunnas mengajak agar bersama -sama melaksanakan tertib lalulintas ini.
Jika ditemukan pelanggaran maka langsung akan ditindak berupa tilang.
”Kalau ODOL yang terjaring razia nanti akan dilakukan pemotongan oleh BPTD. Karena kita masih persuasif sifatnya. Dalam razia banyak ditemukan juga yang tidak punya SIM, SIM ada tapi STNK tidak ada, jadi kami tilang. Kami mengimbau agar sopir truk mematuhi semua syarat-syarat berkendara yang telah ditentukan,” pungkasnya.(dof)