Minggu, 8 September 2024

Disidak Komisi IV DPRD Pekanbaru, Green Forest Residence Diduga Abaikan Perda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pembangunan perumahan oleh pengembang Green Forest Residence di Jalan Duyung, Marpoyan Damai diduga mengabaikan peraturan daerah (Perda) Kota Pekanbaru.

Pengembang tersebut diduga sengaja menutup parit sepanjang lebih kurang 200 meter untuk membangun taman, tanpa menghiraukan dampaknya terhadap lingkungan setempat.

Hal diketahui dari sidak yang dilakukan oleh Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru ke lokasi pengembang, Selasa (28/7/2020) lalu. Sidak dilakukan berdasarkan laporan dan aduan masyarakat ke DPRD kota Pekanbaru. Komisi IV melihat langsung pelanggaran dari pembangunan ini, dan minta pengembang untuk bertanggung jawab. 

"Kami juga sudah mengagendakan untuk hearing dengan pengembang dan juga masyarakat serta Pemko soal pelanggaran ini," begitu kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono, Kamis (29/7).

- Advertisement -

Ditegaskannya, berdasarkan laporan pengaduan masyarakat adanya pembangunan perumahan yaitu perumahan mewah Green Forest Residence membuat taman dengan menutup parit.

"Pembangunan dengan menutup parit ini melanggar aturan. Ditambah lagi yang tutup itu adalah tanah milik pemerintah, dan bukan milik pengembang. Amat disayangkan," tegas Sigit lagi.

- Advertisement -
Baca Juga:  Ada Pungli di TOR

Tidak hanya parit dijadikan taman, akan tetapi pagar perumahannya pun terlalu menjorok ke jalan dan tinggi. 

"Bayangkan, seandainya terjadi penyumbatan di parit ini, sementara paritnya dalam, bisa dilihat itu, terpaksa pakai alat penyelam . Kami datang melihat langsung dan harus ada solusi dari pengembang ini," pintanya.

Dari pembangunan ini, katanya, juga membuat trotoar tidak ada lagi. Kondisi yang terlihat juga tidak ada bak kontrol.

"Nanti kami akan undang pihak pengembang untuk hearing menjelaskan mengapa tidak patuh perda. Kami juga akan undang masyarakat yang mengadukan masalah ini, dan juga pihak pemko," kata Sigit.

Anggota Komisi  IV lainnya, Ali Suseno, menegaskan, dari pembangunan ini ada masalah besar yang dihadapi masyarakat. 

"Dari pengembangan ini masyarakat dirugikan, dan pembangunannya sudah sangat menyalahi aturan. Makanya kita turun sama-sama dengan pihak pemko melihat langsung," kata Suseno.

Suseno menyebutkan, jika tidak segera ditindaklanjuti keluhan masyarakat ini, dia berpikir dalam lima tahun ke depan tidak tahu apa yang akan terjadi di wilayah ini. 

Baca Juga:  Waspadai PCR Kedaluwarsa, Diskes Diminta Sidak Yankes

"Ada ribuan masyarakat yang akan terkena dampaknya, apalagi pembangunannya menghilangkan fungsi trotoar," tegasnya.

Dalam sidak ini, Komisi IV melibatkan langsung dari pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Rudianto. Dia menjelaskan, yang namanya parit, tidak boleh di atasnya dibuat taman. 

"Dari hasil pengecekan kami di lapangan, ditemukan  ada taman dibangun di atas parit. Ini menyalahi aturan," katanya.

Tidak hanya itu, soal pagar juga, disampaikan dari aturannya itu harus dibangun dengan tinggi 1,25 cm dan harus transparan, artinya bisa dilihat dari luar.

"Dan kondisi sekarang tingginya lebih dari aturan itu, hampir 2 meter. Dan ini menjadi temuan anggota dewan maka  menjadi perhatian kami," sebutnya lagi.

Kepada wartawan, perwakilan pengembang, Yudi Cokro, mengatakan, menyambut baik sidak Komisi IV ini. Dia menyebutkan, pembangunan itu sudah sesuai dengan plan-nya.

"Kami membangun sesuai dengan plan. Dan soal komplain masyarakat, bisa ajukan surat ke kami, nanti kami tanggapi surat tersebut," ujarnya.

Laporan: Agustiar (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun
 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pembangunan perumahan oleh pengembang Green Forest Residence di Jalan Duyung, Marpoyan Damai diduga mengabaikan peraturan daerah (Perda) Kota Pekanbaru.

Pengembang tersebut diduga sengaja menutup parit sepanjang lebih kurang 200 meter untuk membangun taman, tanpa menghiraukan dampaknya terhadap lingkungan setempat.

Hal diketahui dari sidak yang dilakukan oleh Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru ke lokasi pengembang, Selasa (28/7/2020) lalu. Sidak dilakukan berdasarkan laporan dan aduan masyarakat ke DPRD kota Pekanbaru. Komisi IV melihat langsung pelanggaran dari pembangunan ini, dan minta pengembang untuk bertanggung jawab. 

"Kami juga sudah mengagendakan untuk hearing dengan pengembang dan juga masyarakat serta Pemko soal pelanggaran ini," begitu kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono, Kamis (29/7).

Ditegaskannya, berdasarkan laporan pengaduan masyarakat adanya pembangunan perumahan yaitu perumahan mewah Green Forest Residence membuat taman dengan menutup parit.

"Pembangunan dengan menutup parit ini melanggar aturan. Ditambah lagi yang tutup itu adalah tanah milik pemerintah, dan bukan milik pengembang. Amat disayangkan," tegas Sigit lagi.

Baca Juga:  Pergi ke Mesir, Paripurna DPRD tanpa Wako Pekanbaru

Tidak hanya parit dijadikan taman, akan tetapi pagar perumahannya pun terlalu menjorok ke jalan dan tinggi. 

"Bayangkan, seandainya terjadi penyumbatan di parit ini, sementara paritnya dalam, bisa dilihat itu, terpaksa pakai alat penyelam . Kami datang melihat langsung dan harus ada solusi dari pengembang ini," pintanya.

Dari pembangunan ini, katanya, juga membuat trotoar tidak ada lagi. Kondisi yang terlihat juga tidak ada bak kontrol.

"Nanti kami akan undang pihak pengembang untuk hearing menjelaskan mengapa tidak patuh perda. Kami juga akan undang masyarakat yang mengadukan masalah ini, dan juga pihak pemko," kata Sigit.

Anggota Komisi  IV lainnya, Ali Suseno, menegaskan, dari pembangunan ini ada masalah besar yang dihadapi masyarakat. 

"Dari pengembangan ini masyarakat dirugikan, dan pembangunannya sudah sangat menyalahi aturan. Makanya kita turun sama-sama dengan pihak pemko melihat langsung," kata Suseno.

Suseno menyebutkan, jika tidak segera ditindaklanjuti keluhan masyarakat ini, dia berpikir dalam lima tahun ke depan tidak tahu apa yang akan terjadi di wilayah ini. 

Baca Juga:  Bidpropam Gelar Rapat Terbatas

"Ada ribuan masyarakat yang akan terkena dampaknya, apalagi pembangunannya menghilangkan fungsi trotoar," tegasnya.

Dalam sidak ini, Komisi IV melibatkan langsung dari pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Rudianto. Dia menjelaskan, yang namanya parit, tidak boleh di atasnya dibuat taman. 

"Dari hasil pengecekan kami di lapangan, ditemukan  ada taman dibangun di atas parit. Ini menyalahi aturan," katanya.

Tidak hanya itu, soal pagar juga, disampaikan dari aturannya itu harus dibangun dengan tinggi 1,25 cm dan harus transparan, artinya bisa dilihat dari luar.

"Dan kondisi sekarang tingginya lebih dari aturan itu, hampir 2 meter. Dan ini menjadi temuan anggota dewan maka  menjadi perhatian kami," sebutnya lagi.

Kepada wartawan, perwakilan pengembang, Yudi Cokro, mengatakan, menyambut baik sidak Komisi IV ini. Dia menyebutkan, pembangunan itu sudah sesuai dengan plan-nya.

"Kami membangun sesuai dengan plan. Dan soal komplain masyarakat, bisa ajukan surat ke kami, nanti kami tanggapi surat tersebut," ujarnya.

Laporan: Agustiar (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari