Kamis, 26 Maret 2026
- Advertisement -

Ratusan Pengendara dengan Knalpot Brong Ditindak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polda Riau beserta jajaran sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) menjelang masuknya bulan suci Ramadan 1443 Hijriah. Termasuk jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas).

Dimana, selama tiga hari pelaksanaan KRYD dijalankan, direktorat yang dipimpin Kombes Pol Firman Darmansyah tersebut telah menilang sebanyak 363 pengendara karena menggunakan knalpot brong.

Hal itu terungkap dalam pers rilis yang digelar Ditlantas Polda Riau, Rabu (30/3). Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Direktur Ditlantas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah, serta beberapa pejabat dari Ditlantas Polda Riau.

Pantauan Riau Pos terdapat ratusan knalpot brong yang di susun tepat di depan Kantor Ditlantas Polda Riau, Jalan Senapelan, Pekanbaru. Selain itu, tampak juga beberapa kendaraan roda dua yang ditahan, dikarenakan menggunakan knalpot brong dan tidak memiliki surat-surat.

Baca Juga:  Jasa Raharja Riau Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, operasi penindakan dan penertiban yang dilakukan jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) ini, bertujuan untuk memberikan rasa aman dan tertib di masyarakat. Terlebih dalam waktu dekat umat muslim menyambut datangnya bulan suci Ramadan.

"Sebagaimana instruksi Bapak Kapolda Irjen Pol Mohammad Iqbal, Polda Riau harus menjamin ketertiban dan keamanan di masyarakat. Dan bagaimana kepolisian harus menciptakan situasi kondusif sehingga masyarakat yang akan menjalankan ibadah di Bulan Ramadan, dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman tanpa ada gangguan," kata Kombes Sunarto.

Sunarto kemudian mencontohkan, gangguan yang di timbulkan oleh pengguna kendaraan dengan knalpot brong akan sangat terasa pada pelaksanaan ibadah salat. Baik itu salat wajib 5 waktu, maupun ibadah Salat Tarawih.

Baca Juga:  Pertamina Jamin Ketersediaan Stok BBM

Diungkapkan Kombes Sunarto, penindakan dilakukan kepada pemilik sepeda motor yang  menggunakan knalpot tidak sesuai standar yang ditetapkan. Kepada pengendara yang bersangkutan, polisi menerapkan sanksi tilang. Ditegaskan mantan Kabid Humas Polda Sultra ini, kegiatan penindakan dan penertiban seperti ini masih akan terus dilakukan.

"Kita imbau masyarakat bisa tertib berlalu lintas, karena ini untuk keselamatan bagi pengendara itu sendiri, bagi pengguna jalan lain dan masyarakat," ajaknya.

Direktur Lantas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah mengungkapkan, kendaraan yang menggunakan knalpot bising, dinilai tidak layak jalan. Pemilik atau pengendaranya juga telah melanggar Pasal 285 Ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22/2009.(nda)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polda Riau beserta jajaran sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) menjelang masuknya bulan suci Ramadan 1443 Hijriah. Termasuk jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas).

Dimana, selama tiga hari pelaksanaan KRYD dijalankan, direktorat yang dipimpin Kombes Pol Firman Darmansyah tersebut telah menilang sebanyak 363 pengendara karena menggunakan knalpot brong.

Hal itu terungkap dalam pers rilis yang digelar Ditlantas Polda Riau, Rabu (30/3). Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Direktur Ditlantas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah, serta beberapa pejabat dari Ditlantas Polda Riau.

Pantauan Riau Pos terdapat ratusan knalpot brong yang di susun tepat di depan Kantor Ditlantas Polda Riau, Jalan Senapelan, Pekanbaru. Selain itu, tampak juga beberapa kendaraan roda dua yang ditahan, dikarenakan menggunakan knalpot brong dan tidak memiliki surat-surat.

Baca Juga:  Sopir TMP Mogok Kerja, Warga Telantar Berjam-jam

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, operasi penindakan dan penertiban yang dilakukan jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) ini, bertujuan untuk memberikan rasa aman dan tertib di masyarakat. Terlebih dalam waktu dekat umat muslim menyambut datangnya bulan suci Ramadan.

- Advertisement -

"Sebagaimana instruksi Bapak Kapolda Irjen Pol Mohammad Iqbal, Polda Riau harus menjamin ketertiban dan keamanan di masyarakat. Dan bagaimana kepolisian harus menciptakan situasi kondusif sehingga masyarakat yang akan menjalankan ibadah di Bulan Ramadan, dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman tanpa ada gangguan," kata Kombes Sunarto.

Sunarto kemudian mencontohkan, gangguan yang di timbulkan oleh pengguna kendaraan dengan knalpot brong akan sangat terasa pada pelaksanaan ibadah salat. Baik itu salat wajib 5 waktu, maupun ibadah Salat Tarawih.

- Advertisement -
Baca Juga:  Terminal BRPS dan Pelabuhan Sungai Duku Padat

Diungkapkan Kombes Sunarto, penindakan dilakukan kepada pemilik sepeda motor yang  menggunakan knalpot tidak sesuai standar yang ditetapkan. Kepada pengendara yang bersangkutan, polisi menerapkan sanksi tilang. Ditegaskan mantan Kabid Humas Polda Sultra ini, kegiatan penindakan dan penertiban seperti ini masih akan terus dilakukan.

"Kita imbau masyarakat bisa tertib berlalu lintas, karena ini untuk keselamatan bagi pengendara itu sendiri, bagi pengguna jalan lain dan masyarakat," ajaknya.

Direktur Lantas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah mengungkapkan, kendaraan yang menggunakan knalpot bising, dinilai tidak layak jalan. Pemilik atau pengendaranya juga telah melanggar Pasal 285 Ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22/2009.(nda)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polda Riau beserta jajaran sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) menjelang masuknya bulan suci Ramadan 1443 Hijriah. Termasuk jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas).

Dimana, selama tiga hari pelaksanaan KRYD dijalankan, direktorat yang dipimpin Kombes Pol Firman Darmansyah tersebut telah menilang sebanyak 363 pengendara karena menggunakan knalpot brong.

Hal itu terungkap dalam pers rilis yang digelar Ditlantas Polda Riau, Rabu (30/3). Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Direktur Ditlantas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah, serta beberapa pejabat dari Ditlantas Polda Riau.

Pantauan Riau Pos terdapat ratusan knalpot brong yang di susun tepat di depan Kantor Ditlantas Polda Riau, Jalan Senapelan, Pekanbaru. Selain itu, tampak juga beberapa kendaraan roda dua yang ditahan, dikarenakan menggunakan knalpot brong dan tidak memiliki surat-surat.

Baca Juga:  Polresta Belum Ambil Langkah Hukum

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, operasi penindakan dan penertiban yang dilakukan jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) ini, bertujuan untuk memberikan rasa aman dan tertib di masyarakat. Terlebih dalam waktu dekat umat muslim menyambut datangnya bulan suci Ramadan.

"Sebagaimana instruksi Bapak Kapolda Irjen Pol Mohammad Iqbal, Polda Riau harus menjamin ketertiban dan keamanan di masyarakat. Dan bagaimana kepolisian harus menciptakan situasi kondusif sehingga masyarakat yang akan menjalankan ibadah di Bulan Ramadan, dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman tanpa ada gangguan," kata Kombes Sunarto.

Sunarto kemudian mencontohkan, gangguan yang di timbulkan oleh pengguna kendaraan dengan knalpot brong akan sangat terasa pada pelaksanaan ibadah salat. Baik itu salat wajib 5 waktu, maupun ibadah Salat Tarawih.

Baca Juga:  Ginda Burnama Berharap Kebersamaan Terjalin Baik untuk Pekanbaru yang Lebih Baik

Diungkapkan Kombes Sunarto, penindakan dilakukan kepada pemilik sepeda motor yang  menggunakan knalpot tidak sesuai standar yang ditetapkan. Kepada pengendara yang bersangkutan, polisi menerapkan sanksi tilang. Ditegaskan mantan Kabid Humas Polda Sultra ini, kegiatan penindakan dan penertiban seperti ini masih akan terus dilakukan.

"Kita imbau masyarakat bisa tertib berlalu lintas, karena ini untuk keselamatan bagi pengendara itu sendiri, bagi pengguna jalan lain dan masyarakat," ajaknya.

Direktur Lantas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah mengungkapkan, kendaraan yang menggunakan knalpot bising, dinilai tidak layak jalan. Pemilik atau pengendaranya juga telah melanggar Pasal 285 Ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22/2009.(nda)

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari