Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Gunakan Pelat Variasi, Siap-Siap Ditilang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polisi lalu lintas (Polantas) dari Satlantas Polresta Pekanbaru melakukan tindak tegas kepada para pemilik kendaraan yang menggunakan pelat variasi ataupun palsu. Penindakan itu sudah dilakukan sejak 1 Juli 2020, dengan puluhan kendaraan yang terjaring.

"Dari hasil di lapangan, ada sebanyak 24 kendaraan yang terjaring menggunakan pelat variasi yang tidak sesuai standar undang-undang (UU)," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasatlantas Kompol Emil Eka Putra.

Kepada Riau Pos, Selasa (29/9), beberapa lokasi yang menjadi sasaran seperti di Sukaramai Trade Center, Jalan Jenderal Sudirman, di seputar Kampung Bandar, flyover Jalan Tuanku Tambusai dan lokasi lainnya. Katanya, begitu menemui pelanggar akan langsung ditilang.

Baca Juga:  Dirut Pengelola TMP Mundur

Menurutnya, tanda nomor kendaraan bermotor (TNBK) palsu tidak sesuai dengan spesifikasi teknik yang dipersyaratkan. Dijelaskannya, pengguna TNBK merubah bentuk huruf, merapatkan huruf ataupun angka. Bahkan,  menghilangkan huruf atau angka dengan tujuan supaya bisa terbaca sesuai keinginan pemilik.

"Tentunya akan kami tindak tegas terus. Sebab, itu akan menyulitkan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti laka lantas," katanya.

Selain itu, bagi pengendara yang memakai lampu strobo atau rotator pun bakal ditindak. Emil sebut, lampu strobo tidak sembarang digunakan.

"Sudah ada 54 pelanggar yang gunakan lampu strobo," tuturnya.(sof)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polisi lalu lintas (Polantas) dari Satlantas Polresta Pekanbaru melakukan tindak tegas kepada para pemilik kendaraan yang menggunakan pelat variasi ataupun palsu. Penindakan itu sudah dilakukan sejak 1 Juli 2020, dengan puluhan kendaraan yang terjaring.

"Dari hasil di lapangan, ada sebanyak 24 kendaraan yang terjaring menggunakan pelat variasi yang tidak sesuai standar undang-undang (UU)," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasatlantas Kompol Emil Eka Putra.

- Advertisement -

Kepada Riau Pos, Selasa (29/9), beberapa lokasi yang menjadi sasaran seperti di Sukaramai Trade Center, Jalan Jenderal Sudirman, di seputar Kampung Bandar, flyover Jalan Tuanku Tambusai dan lokasi lainnya. Katanya, begitu menemui pelanggar akan langsung ditilang.

Baca Juga:  Tambahan Tiga Positif di Riau, Satu Merupakan PDP yang Meninggal Dunia

Menurutnya, tanda nomor kendaraan bermotor (TNBK) palsu tidak sesuai dengan spesifikasi teknik yang dipersyaratkan. Dijelaskannya, pengguna TNBK merubah bentuk huruf, merapatkan huruf ataupun angka. Bahkan,  menghilangkan huruf atau angka dengan tujuan supaya bisa terbaca sesuai keinginan pemilik.

- Advertisement -

"Tentunya akan kami tindak tegas terus. Sebab, itu akan menyulitkan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti laka lantas," katanya.

Selain itu, bagi pengendara yang memakai lampu strobo atau rotator pun bakal ditindak. Emil sebut, lampu strobo tidak sembarang digunakan.

"Sudah ada 54 pelanggar yang gunakan lampu strobo," tuturnya.(sof)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari