Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Operasional Warnet Meresahkan

PEKANBARU (RIAU POS. CO) — Warung internet (warnet) yang bertebaran di Kota Pekanbaru kini kian meresahkan warga.
Hal itu karena keberadaan dan operasionalnya melebihi waktu yang ditentukan.

Laporan atas keresahan warga ini rutin diterima Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru. Warnet dilaporkan buka dan beroperasi hingga dini hari dan membuat kegaduhan. Sementara warga di sekitar warnet memanfaatkan waktu tersebut untuk istirahat.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono, Senin (29/7) mengatakan, sesuai peraturan daerah tentang ketertiban umum yang berlaku di Kota Pekanbaru, warnet memiliki waktu operasional antara pukul 08.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. ‘’Laporan makin banyak dari masyarakat terkait warnet. Rata-rata laporan masyarakat di semua kecamatan. Terutama (warnet-red) di pusat kota,’’ ungkap Agus.

Baca Juga:  Dinsos Bantu Korban Kebakaran di Bukit Raya

Meski penegakan perda merupakan tanggung jawab Satpol PP, Agus meminta semua pihak juga ikut serta mengawasi keberadaan warnet. ‘’Memang tugas (penertiban-red) menjadi tanggung jawab saya. Harapan saya semua bisa dikoordinasikan, baik pihak kecamatan, lurah maupun RT dan RW,’’ imbaunya.

Di samping warnet, pihaknya, kata Agus, juga kini kerap mendapatkan laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan kos-kosan dan rumah liar. ‘’Ada laporan kos-kosan, rumah liar juga. Ini semua sedikit demi sedikit kita telusuri dan akan kita selesaikan,’’ singkatnya.(rnl)

PEKANBARU (RIAU POS. CO) — Warung internet (warnet) yang bertebaran di Kota Pekanbaru kini kian meresahkan warga.
Hal itu karena keberadaan dan operasionalnya melebihi waktu yang ditentukan.

Laporan atas keresahan warga ini rutin diterima Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru. Warnet dilaporkan buka dan beroperasi hingga dini hari dan membuat kegaduhan. Sementara warga di sekitar warnet memanfaatkan waktu tersebut untuk istirahat.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono, Senin (29/7) mengatakan, sesuai peraturan daerah tentang ketertiban umum yang berlaku di Kota Pekanbaru, warnet memiliki waktu operasional antara pukul 08.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. ‘’Laporan makin banyak dari masyarakat terkait warnet. Rata-rata laporan masyarakat di semua kecamatan. Terutama (warnet-red) di pusat kota,’’ ungkap Agus.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pemprov Riau Usulkan 698 Formasi Tenaga PPPK

Meski penegakan perda merupakan tanggung jawab Satpol PP, Agus meminta semua pihak juga ikut serta mengawasi keberadaan warnet. ‘’Memang tugas (penertiban-red) menjadi tanggung jawab saya. Harapan saya semua bisa dikoordinasikan, baik pihak kecamatan, lurah maupun RT dan RW,’’ imbaunya.

Di samping warnet, pihaknya, kata Agus, juga kini kerap mendapatkan laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan kos-kosan dan rumah liar. ‘’Ada laporan kos-kosan, rumah liar juga. Ini semua sedikit demi sedikit kita telusuri dan akan kita selesaikan,’’ singkatnya.(rnl)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari