PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota Pekanbaru kini memperbarui sistem pengangkutan sampah dengan melibatkan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di tingkat kelurahan. Dengan sistem ini, warga cukup meletakkan sampah di depan rumah dan akan diangkut oleh petugas LPS setiap dua hari sekali.
Warga tidak perlu lagi repot membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Namun jika ada kendala, seperti sampah yang belum diangkut, masyarakat bisa langsung melaporkan ke call center DLHK Pekanbaru di 081170724321 atau 081170734321.
“LPS kita minta maksimal angkut sampah dua hari sekali. Bila ada masalah, bisa langsung lapor ke call center atau lewat RT/RW,” ujar Plt Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Ahad (29/6).
Hingga saat ini, LPS telah dibentuk di 83 kelurahan di Pekanbaru dan tetap dalam pengawasan DLHK untuk memastikan layanan berjalan sesuai ketentuan. Sebelum mendapatkan izin operasional, LPS diwajibkan membuat komitmen pengangkutan sampah tepat waktu.
Sementara itu, muncul keluhan dari warga terkait besaran iuran sampah yang ditarik oleh oknum LPS. Salah satu laporan datang dari warga Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, yang dikenakan iuran hingga Rp50 ribu.
Menanggapi hal ini, anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, mengingatkan bahwa besaran iuran harus sesuai aturan dan tidak boleh dilakukan sepihak.
“Surat edaran yang menetapkan iuran Rp50 ribu itu tidak punya kekuatan hukum. Kalau dipaksakan, bisa masuk ke ranah pungli,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Ia juga mengingatkan agar LPS tidak membebani masyarakat dengan iuran yang ditentukan tanpa musyawarah atau dasar hukum yang jelas. (ilo/end/yls)