Senin, 30 Juni 2025
spot_img

Wajib Diambil Sekali dalam Dua Hari

Kelola Sampah Lewat LPS, Pemko Pekanbaru Diminta Awasi Besaran Iuran ke Warga

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota Pekanbaru kini memperbarui sistem pengangkutan sampah dengan melibatkan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di tingkat kelurahan. Dengan sistem ini, warga cukup meletakkan sampah di depan rumah dan akan diangkut oleh petugas LPS setiap dua hari sekali.

Warga tidak perlu lagi repot membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Namun jika ada kendala, seperti sampah yang belum diangkut, masyarakat bisa langsung melaporkan ke call center DLHK Pekanbaru di 081170724321 atau 081170734321.

“LPS kita minta maksimal angkut sampah dua hari sekali. Bila ada masalah, bisa langsung lapor ke call center atau lewat RT/RW,” ujar Plt Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Ahad (29/6).

Baca Juga:  Awasi Prokes di Objek Wisata

Hingga saat ini, LPS telah dibentuk di 83 kelurahan di Pekanbaru dan tetap dalam pengawasan DLHK untuk memastikan layanan berjalan sesuai ketentuan. Sebelum mendapatkan izin operasional, LPS diwajibkan membuat komitmen pengangkutan sampah tepat waktu.

Sementara itu, muncul keluhan dari warga terkait besaran iuran sampah yang ditarik oleh oknum LPS. Salah satu laporan datang dari warga Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, yang dikenakan iuran hingga Rp50 ribu.

Menanggapi hal ini, anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, mengingatkan bahwa besaran iuran harus sesuai aturan dan tidak boleh dilakukan sepihak.

“Surat edaran yang menetapkan iuran Rp50 ribu itu tidak punya kekuatan hukum. Kalau dipaksakan, bisa masuk ke ranah pungli,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Baca Juga:  Kunjungan Tatap Muka Napi Aman, Petugas Diapresiasi

Ia juga mengingatkan agar LPS tidak membebani masyarakat dengan iuran yang ditentukan tanpa musyawarah atau dasar hukum yang jelas. (ilo/end/yls)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota Pekanbaru kini memperbarui sistem pengangkutan sampah dengan melibatkan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di tingkat kelurahan. Dengan sistem ini, warga cukup meletakkan sampah di depan rumah dan akan diangkut oleh petugas LPS setiap dua hari sekali.

Warga tidak perlu lagi repot membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Namun jika ada kendala, seperti sampah yang belum diangkut, masyarakat bisa langsung melaporkan ke call center DLHK Pekanbaru di 081170724321 atau 081170734321.

“LPS kita minta maksimal angkut sampah dua hari sekali. Bila ada masalah, bisa langsung lapor ke call center atau lewat RT/RW,” ujar Plt Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Ahad (29/6).

Baca Juga:  Awasi Prokes di Objek Wisata

Hingga saat ini, LPS telah dibentuk di 83 kelurahan di Pekanbaru dan tetap dalam pengawasan DLHK untuk memastikan layanan berjalan sesuai ketentuan. Sebelum mendapatkan izin operasional, LPS diwajibkan membuat komitmen pengangkutan sampah tepat waktu.

Sementara itu, muncul keluhan dari warga terkait besaran iuran sampah yang ditarik oleh oknum LPS. Salah satu laporan datang dari warga Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, yang dikenakan iuran hingga Rp50 ribu.

- Advertisement -

Menanggapi hal ini, anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, mengingatkan bahwa besaran iuran harus sesuai aturan dan tidak boleh dilakukan sepihak.

“Surat edaran yang menetapkan iuran Rp50 ribu itu tidak punya kekuatan hukum. Kalau dipaksakan, bisa masuk ke ranah pungli,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.

- Advertisement -
Baca Juga:  Hanya Awal Bros A Yani Miliki Ortotik Prostetik di Riau

Ia juga mengingatkan agar LPS tidak membebani masyarakat dengan iuran yang ditentukan tanpa musyawarah atau dasar hukum yang jelas. (ilo/end/yls)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota Pekanbaru kini memperbarui sistem pengangkutan sampah dengan melibatkan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di tingkat kelurahan. Dengan sistem ini, warga cukup meletakkan sampah di depan rumah dan akan diangkut oleh petugas LPS setiap dua hari sekali.

Warga tidak perlu lagi repot membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Namun jika ada kendala, seperti sampah yang belum diangkut, masyarakat bisa langsung melaporkan ke call center DLHK Pekanbaru di 081170724321 atau 081170734321.

“LPS kita minta maksimal angkut sampah dua hari sekali. Bila ada masalah, bisa langsung lapor ke call center atau lewat RT/RW,” ujar Plt Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Ahad (29/6).

Baca Juga:  Usai Sidak, TPS Ilegal Kembali Menjamur

Hingga saat ini, LPS telah dibentuk di 83 kelurahan di Pekanbaru dan tetap dalam pengawasan DLHK untuk memastikan layanan berjalan sesuai ketentuan. Sebelum mendapatkan izin operasional, LPS diwajibkan membuat komitmen pengangkutan sampah tepat waktu.

Sementara itu, muncul keluhan dari warga terkait besaran iuran sampah yang ditarik oleh oknum LPS. Salah satu laporan datang dari warga Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, yang dikenakan iuran hingga Rp50 ribu.

Menanggapi hal ini, anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, mengingatkan bahwa besaran iuran harus sesuai aturan dan tidak boleh dilakukan sepihak.

“Surat edaran yang menetapkan iuran Rp50 ribu itu tidak punya kekuatan hukum. Kalau dipaksakan, bisa masuk ke ranah pungli,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Baca Juga:  Awasi Prokes di Objek Wisata

Ia juga mengingatkan agar LPS tidak membebani masyarakat dengan iuran yang ditentukan tanpa musyawarah atau dasar hukum yang jelas. (ilo/end/yls)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari