Kamis, 4 Juli 2024

45 Masjid dan Musala Gelar Salat Berjamaah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Meski sudah ada anjuran dari pemerintah untuk meniadakan kegiatan di tempat ibadah untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), hal ini tak sepenuhnya dipatuhi warga. Di Kecamatan Tampan, ada 45 masjid dan musala yang di Bulan Ramadan tetap buka.

Hal ini diungkapkan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Kamis (30/4). Dikatakannya, dari 338 masjid dan musala yang ada di Kecamatan Tampan, saat awal adanya pembatasan aktivitas beribadah, tersisa 20 tempat ibadah yang tak mengikuti anjuran dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan tetap buka. "Ramadan ini bertambah jadi 45. artinya bertambah 25 masjid," kata dia.

- Advertisement -

Langkah tempat ibadah yang masih buka kata Firdaus bisa berakibat pada bertambahnya masyarakat yang terpapar Covid-19. "Ini akan berakibat pada banyaknya korban yang terpapar dan terlebih lagi  karena Covid-19 berada di tengah kita," urainya.

Dirincikan dia, selain di Kecamatan Tampan, pada beberapa daerah lain masjid juga tetap buka dengan beragam pola. "Di Agus Salim, pengurus dan imam mengimbau untuk tidak dulu beribadah di masjid.  Jamaah tidak mau," ungkapnya.

Hal yang sama terjadi juga di sebuah masjid di Rumbai. Jemaah bahkan berkeras akan mengambil apapun resiko asal tetap bisa beribadah di masjid. "Ini pemahaman yang salah. Harus dilihat situasi sekarang seperti apa," imbuhnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  RAPBD 2022 Rp2,560 T

Lain pula dengan yang terjadi di Kelurahan Sialang Munggu. Disana meski imam dan pengurus masjid sudah paham, tokoh masyarakat setempat pula yang membawa warga untuk beribadah di masjid. "Masjid Al Firdaus di Kelurahan Sialang Munggu. Ini pengurus dan imam sudah paham. tapi RT dan RW yang membawa masyarakat beribadah di masjid. Makanya kita membentuk tim bersama dalam penertiban Covid-19 di rumah ibadah," tegasnya.

Sebelumnya, Surat Edaran (SE) sudah ditertibkan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT bagi masyarakat sebagai panduan berkegiatan selama Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 hijriah. Masyarakat diingatkan untuk tidak mudik dan melaksanakan ibadah di rumah saja.

SE ini diterbitkan sebagai pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Pekanbaru. Dalam SE dimuat tujuh poin bahasan. SE dengan nomor 450/SE/767/2020 ini sudah diterbitkan, Kamis (9/4) lalu.

Firdaus dalam SE ini meminta, dilakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat dengan tidak melakukan aktivitas mudik. "Juga tradisi jelang Ramadan seperti mandi balimau, ziarah kubur, dan kenduri," kata dia.

Baca Juga:  PAD Ditarget Rp1 T, Bapenda Harus Buat Terobosan

Selanjutnya, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga diminta melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat berupa. Subuh dan buka puasa dilakukan hanya oleh Keluarga inti. "Tidak perlu sahur on the road dan buka puasa bersama," tegasnya.

Kemudian, Salat Tarawih dilakukan di rumah, tidak melakukan di tempat ibadah maupun safari Ramadan. Buka puasa bersama instansi pemerintah, swasta, ormas dan organisasi lainnya ditiadakan. Tausiyah Ramadan, Nuzul Quran dan i’tikaf 10 hari terakhir Ramadan juga ditiadakan. Takbir keliling diganti dengan takbir di mesjid dan hanya dilakukan oleh satu atau beberapa orang saja dengan melakukan social distancing.

"Salat Idulfitri di masjid dan lapangan yang pada umumnya menghadirkan banyak orang ditiadakan. Silaturahmi dan halal bi halal dapat diganti dengan video call dan media sosial," paparnya.

Pembayaran zakat, baik fitrah maupun mal, sesuai aturan Kementerian Agama dilakukan dengan protokol Kesehatan dengan jarak satu meter. Ini dilakukan tanpa salaman dan memakai masker. Dia meminta dilakukan pengawasan terhadap tempat berkumpul seperti pusat perbelanjaan, mal, tempat hiburan yang berpotensi jadi pusat keramaian.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Meski sudah ada anjuran dari pemerintah untuk meniadakan kegiatan di tempat ibadah untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), hal ini tak sepenuhnya dipatuhi warga. Di Kecamatan Tampan, ada 45 masjid dan musala yang di Bulan Ramadan tetap buka.

Hal ini diungkapkan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Kamis (30/4). Dikatakannya, dari 338 masjid dan musala yang ada di Kecamatan Tampan, saat awal adanya pembatasan aktivitas beribadah, tersisa 20 tempat ibadah yang tak mengikuti anjuran dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan tetap buka. "Ramadan ini bertambah jadi 45. artinya bertambah 25 masjid," kata dia.

Langkah tempat ibadah yang masih buka kata Firdaus bisa berakibat pada bertambahnya masyarakat yang terpapar Covid-19. "Ini akan berakibat pada banyaknya korban yang terpapar dan terlebih lagi  karena Covid-19 berada di tengah kita," urainya.

Dirincikan dia, selain di Kecamatan Tampan, pada beberapa daerah lain masjid juga tetap buka dengan beragam pola. "Di Agus Salim, pengurus dan imam mengimbau untuk tidak dulu beribadah di masjid.  Jamaah tidak mau," ungkapnya.

Hal yang sama terjadi juga di sebuah masjid di Rumbai. Jemaah bahkan berkeras akan mengambil apapun resiko asal tetap bisa beribadah di masjid. "Ini pemahaman yang salah. Harus dilihat situasi sekarang seperti apa," imbuhnya.

Baca Juga:  Warga Protes ke Rumah Anggota DPRD Pekanbaru, RT/RW Dituding Bermain

Lain pula dengan yang terjadi di Kelurahan Sialang Munggu. Disana meski imam dan pengurus masjid sudah paham, tokoh masyarakat setempat pula yang membawa warga untuk beribadah di masjid. "Masjid Al Firdaus di Kelurahan Sialang Munggu. Ini pengurus dan imam sudah paham. tapi RT dan RW yang membawa masyarakat beribadah di masjid. Makanya kita membentuk tim bersama dalam penertiban Covid-19 di rumah ibadah," tegasnya.

Sebelumnya, Surat Edaran (SE) sudah ditertibkan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT bagi masyarakat sebagai panduan berkegiatan selama Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 hijriah. Masyarakat diingatkan untuk tidak mudik dan melaksanakan ibadah di rumah saja.

SE ini diterbitkan sebagai pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Pekanbaru. Dalam SE dimuat tujuh poin bahasan. SE dengan nomor 450/SE/767/2020 ini sudah diterbitkan, Kamis (9/4) lalu.

Firdaus dalam SE ini meminta, dilakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat dengan tidak melakukan aktivitas mudik. "Juga tradisi jelang Ramadan seperti mandi balimau, ziarah kubur, dan kenduri," kata dia.

Baca Juga:  Warga Jalan Baru Protes Pengembang Pasar Induk

Selanjutnya, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga diminta melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat berupa. Subuh dan buka puasa dilakukan hanya oleh Keluarga inti. "Tidak perlu sahur on the road dan buka puasa bersama," tegasnya.

Kemudian, Salat Tarawih dilakukan di rumah, tidak melakukan di tempat ibadah maupun safari Ramadan. Buka puasa bersama instansi pemerintah, swasta, ormas dan organisasi lainnya ditiadakan. Tausiyah Ramadan, Nuzul Quran dan i’tikaf 10 hari terakhir Ramadan juga ditiadakan. Takbir keliling diganti dengan takbir di mesjid dan hanya dilakukan oleh satu atau beberapa orang saja dengan melakukan social distancing.

"Salat Idulfitri di masjid dan lapangan yang pada umumnya menghadirkan banyak orang ditiadakan. Silaturahmi dan halal bi halal dapat diganti dengan video call dan media sosial," paparnya.

Pembayaran zakat, baik fitrah maupun mal, sesuai aturan Kementerian Agama dilakukan dengan protokol Kesehatan dengan jarak satu meter. Ini dilakukan tanpa salaman dan memakai masker. Dia meminta dilakukan pengawasan terhadap tempat berkumpul seperti pusat perbelanjaan, mal, tempat hiburan yang berpotensi jadi pusat keramaian.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari