PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penguatan perlu dilakukan terhadap fungsi posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ada di tingkat kecamatan dan kelurahan. Ini merupakan kebutuhan dalam pemberlakuan PPKM Level 1.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setko Pekanbaru Drs H Syoffaizal MSi akhir pekan lalu menyebutkan, penguatan terhadap fungsi posko PPKM itu sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 tentang Pedoman Penerapan PPKM level 1.
Dikatakannya, di SE yang ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT selaku Ketua Satgas Covid-19 tersebut, juga diminta agar posko sistem keamanan lingkungan atau siskamling di seluruh lingkungan RT dan RW untuk "Dalam SE itu dijelaskan, dengan aktifnya posko siskamling, maka bisa dilakukan penyekatan dan pembatasan waktu masuk lingkungan sampai pukul 21.00 WIB," ucapnya akhir pekan lalu.
Melalui posko PPKM dan posko siskamling, lanjut Syoffaizal, juga bisa dilakukan pengecekan terhadap masyarakat yang masuk atau datang ke lingkungan sebagai salah satu upaya untuk mencegah sebaran wabah Covid-19.
"Khusus bagi warga yang datang dari luar Provinsi Riau, mereka mesti menunjukkan hasil tes PCR H-2 atau rapid antigen H-1 dan bukti sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Jadi seperti itu penegasan dari SE Satgas Covid tentang PPKM level 1," tutupnya.(ali)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penguatan perlu dilakukan terhadap fungsi posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ada di tingkat kecamatan dan kelurahan. Ini merupakan kebutuhan dalam pemberlakuan PPKM Level 1.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setko Pekanbaru Drs H Syoffaizal MSi akhir pekan lalu menyebutkan, penguatan terhadap fungsi posko PPKM itu sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 tentang Pedoman Penerapan PPKM level 1.
- Advertisement -
Dikatakannya, di SE yang ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT selaku Ketua Satgas Covid-19 tersebut, juga diminta agar posko sistem keamanan lingkungan atau siskamling di seluruh lingkungan RT dan RW untuk "Dalam SE itu dijelaskan, dengan aktifnya posko siskamling, maka bisa dilakukan penyekatan dan pembatasan waktu masuk lingkungan sampai pukul 21.00 WIB," ucapnya akhir pekan lalu.
Melalui posko PPKM dan posko siskamling, lanjut Syoffaizal, juga bisa dilakukan pengecekan terhadap masyarakat yang masuk atau datang ke lingkungan sebagai salah satu upaya untuk mencegah sebaran wabah Covid-19.
- Advertisement -
"Khusus bagi warga yang datang dari luar Provinsi Riau, mereka mesti menunjukkan hasil tes PCR H-2 atau rapid antigen H-1 dan bukti sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Jadi seperti itu penegasan dari SE Satgas Covid tentang PPKM level 1," tutupnya.(ali)