PEAKNBARU (RIAUPOS.CO) — Lebih dari 6.000 pasangan menikah setiap tahunnya di Kota Pekanbaru. Sejak Januari hingga Oktober saja, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru mencatat sebanyak 4.500 pasangan yang menikah pada tahun ini.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kota Pekanbaru Muhammad Nazar. Ia juga menaksir, jumlah pasangan yang menikah pada tahun 2019 akan semakin bertambah terutama bulan November dan Desember.
“Saat ini sampai Oktober ada 4.500 pasang yang menikah, dan itu akan terus meningkat. Diperkirakan akan ada hingga 6.300 sampai akhir tahun nanti,” kata Nazar, Senin (28/10).
Selain itu, Nazar mengakui, jumlah pasangan yang menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) lebih sedikit dibandingkan dengan pasangan yang menikah di kediaman mempelai.
“Dari dulu sampai sekarang nikah jumlah yang nikah di KUA lebih sedikit dibandingkan yang nikah di rumah,” ucapnya.
Kendati demikian, Nazar mengatakan jika dibandingkan dengan sebelumnya, persentase pasangan yang menikah di KUA saat ini meningkat secara signifikan. Terlebih setelah peraturan terkait biaya nikah antara di KUA dan di rumah dibuat berbeda.
“Dari semua pasangan nikah saat ini yang nikah di KUA ada 35-40 persen. Kalau dulu cuma 20 persen. Sisanya nikah di rumah,” ungkap Nazar.
Nazar menjelaskan, saat ini menikah di KUA setiap mempelai tidak dikenakam biaya sepeser pun. Sedangakan jika mempelai ingin menikah di rumah, maka akan dikenakan biaya Rp 600 ribu yang harus dibayarkan melalui bank.(*2)
PEAKNBARU (RIAUPOS.CO) — Lebih dari 6.000 pasangan menikah setiap tahunnya di Kota Pekanbaru. Sejak Januari hingga Oktober saja, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru mencatat sebanyak 4.500 pasangan yang menikah pada tahun ini.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kota Pekanbaru Muhammad Nazar. Ia juga menaksir, jumlah pasangan yang menikah pada tahun 2019 akan semakin bertambah terutama bulan November dan Desember.
- Advertisement -
“Saat ini sampai Oktober ada 4.500 pasang yang menikah, dan itu akan terus meningkat. Diperkirakan akan ada hingga 6.300 sampai akhir tahun nanti,” kata Nazar, Senin (28/10).
Selain itu, Nazar mengakui, jumlah pasangan yang menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) lebih sedikit dibandingkan dengan pasangan yang menikah di kediaman mempelai.
- Advertisement -
“Dari dulu sampai sekarang nikah jumlah yang nikah di KUA lebih sedikit dibandingkan yang nikah di rumah,” ucapnya.
Kendati demikian, Nazar mengatakan jika dibandingkan dengan sebelumnya, persentase pasangan yang menikah di KUA saat ini meningkat secara signifikan. Terlebih setelah peraturan terkait biaya nikah antara di KUA dan di rumah dibuat berbeda.
“Dari semua pasangan nikah saat ini yang nikah di KUA ada 35-40 persen. Kalau dulu cuma 20 persen. Sisanya nikah di rumah,” ungkap Nazar.
Nazar menjelaskan, saat ini menikah di KUA setiap mempelai tidak dikenakam biaya sepeser pun. Sedangakan jika mempelai ingin menikah di rumah, maka akan dikenakan biaya Rp 600 ribu yang harus dibayarkan melalui bank.(*2)