- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Proses hukum kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang mengakibatkan seorang anak perempuan meninggal dunia di Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Binawidya beberapa waktu lalu masih menunggu saksi kunci pulih dan bisa memberikan keterangan polisi di Satlantas Polresta Pekanbaru.
"Saksi yakni ayah dan ibu korban saat ini masih sakit. Jadi kami masih menunggu keterangan saksi dulu untuk melengkapi pemeriksaan," kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Angga Wahyu melalui Kanit Laka Satlantas Polresta Pekanbaru Iptu Irsan Effendi, Selasa (28/6).
- Advertisement -
Selanjutnya, Irsan mengatakan, bahwa untuk keterangan saksi lain di tempat kejadian perkara (TKP) juga sudah dimintai keteragannya. Namun untuk saksi kunci masih belum bisa memberikan keterangan, karena saksi di TKP hanya tahu saat setelah kecelakaan.
Meskipun saksi masih terbaring sakit, Irsan memastikan hal tersebut tidak membuat proses hukum terhenti. "Proses hukum tetap berlanjut. Untuk supir truk sudah kami amankan di Mapolresta Pekanbau bersama barang bukti mobil truk roda 12. Supir tersebut telah kami mintai keterangannya," sambung Irsan.(bay)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Proses hukum kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang mengakibatkan seorang anak perempuan meninggal dunia di Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Binawidya beberapa waktu lalu masih menunggu saksi kunci pulih dan bisa memberikan keterangan polisi di Satlantas Polresta Pekanbaru.
"Saksi yakni ayah dan ibu korban saat ini masih sakit. Jadi kami masih menunggu keterangan saksi dulu untuk melengkapi pemeriksaan," kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Angga Wahyu melalui Kanit Laka Satlantas Polresta Pekanbaru Iptu Irsan Effendi, Selasa (28/6).
- Advertisement -
Selanjutnya, Irsan mengatakan, bahwa untuk keterangan saksi lain di tempat kejadian perkara (TKP) juga sudah dimintai keteragannya. Namun untuk saksi kunci masih belum bisa memberikan keterangan, karena saksi di TKP hanya tahu saat setelah kecelakaan.
Meskipun saksi masih terbaring sakit, Irsan memastikan hal tersebut tidak membuat proses hukum terhenti. "Proses hukum tetap berlanjut. Untuk supir truk sudah kami amankan di Mapolresta Pekanbau bersama barang bukti mobil truk roda 12. Supir tersebut telah kami mintai keterangannya," sambung Irsan.(bay)