Minggu, 7 Juli 2024

Pembangunan Diserahkan ke Wako Baru

Dua periode Wali Kota (Wako) -Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT – H Ayat Cahyadi SSi menjabat, Pasar Cik Puan tak mendapatkan kejelasan dalam kelanjutan pembangunannya. Kini, Firdaus menyerahkan kelanjutan pada Wali Kota Pekanbaru yang baru.

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

- Advertisement -

Firdaus-Ayat akan mengakhiri 10 tahun masa jabatannya pada 22 Mei nanti. Selanjutnya hingga tahun 2024, Pekanbaru akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Wali Kota hingga pilkada serentak digelar.

Firdaus, Kamis (28/4) me­ngatakan bahwa proses pembangunan Pasar Cik Puan ma­sih sebatas rencana. Menurutnya, pembangunan pasar yang sudah lama terbengkalai ini tidak bisa dalam sekejap mata dilakukan.

"Harapan kita nanti, wali kota mendatang bisa melanjutkan pembangunan pasar ini," kata dia.

- Advertisement -

Menurutnya, pembangunan Pasar Cik Puan memerlukan anggaran yang tidak sedikit. Ia menilai tidak memungkinkan sepenuhnya pembangunan memakai anggaran dari APBD Kota Pekanbaru.

"Pembangunan pasar ini tidak menggunakan dana pemerintah, sebab lokasinya memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Maka pembangunan Pasar Cik Puan menggandeng pihak ketiga," terang Firdaus.

Baca Juga:  SMP Swasta tanpa Uang Pembangunan

Proses pembangunannya menanti rangkaian administrasi atau surat menyurat. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau resmi menyerahkan aset Pasar Cik Puan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru pada 30 April 2021 silam.

Namun dokumen legalitas lahan tersebut sedang dalam proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pembangunan pasar menanti proses penyelesaian dokumen lahan pasar itu.

"Maka kita selesaikan administrasi dulu, masuk ke aset pemko. Lalu kita tingkatkan pengurusan kepemilikan lahan, saat ini sedang proses di BPN," jelasnya.

Firdaus beralasan bahwa proses penyelesaian dokumen administrasi aset pemerintah kota cukup panjang. Ia menyebut pemerintah kota sudah koordinasi dengan BPN agar menggesa proses penyelesaian dokumen tersebut.

Pembangunan pasar itu berlanjut setelah adanya kepastian status tanah. Pemerintah kota bakal menindaklanjuti pembangunan Pasar Cik Puan dengan merancang pembangunan pasar tersebut.

Sikap Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru selalu berseberangan terkait Cik Puan beberapa tahun terakhir. Gubernur Riau Syamsuar ingin pasar ini dibangun menggunakan dana pemerintah, dan bahkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)  sudah siap untuk itu. Sementara, Wako Pekanbaru Firdaus ingin pembangunan tak menggunakan anggaran negara, melainkan dengan dana swasta.

Baca Juga:  Persiapan Lelang Zona Parkir Capai 80 Persen

Ujung penyelesaian pembangunan Pasar Cik Puan di Jalan Tuanku Tambusai setelah bertahun-tahun terhenti memang tak kunjung tampak. Terhentinya pembangunan pasar ini terjadi karena aset yang sama-sama dicatat sebagai milik Pemko Pekanbaru seluas 7000 meter persegi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau seluas 22 ribu meter persegi.

Disana oleh Pemko Pekanbaru saat dipimpin Wali Kota Pekanbaru H Herman Abdullah tahun 2010-2011 sudah sempat memulai pembangunan pasar tradisional. Bangunan yang baru berbentuk rangka berdiri menelan anggaran Rp18 miliar tahun dari Rp50 miliar yang direncanakan.

Penyelesaian polemik Pasar Cik Puan sempat muncul dengan opsi  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) turun tangan menyelesaikan pembangunan melalui sumber dana dari APBN.

Namun, Wako Pekanbaru Firdaus sejak 2012 lalu tetap dengan pendiriannya, yakni tidak dengan anggaran negara melainkan melalui investasi dengan konsesi selama 30 tahun.***

Dua periode Wali Kota (Wako) -Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT – H Ayat Cahyadi SSi menjabat, Pasar Cik Puan tak mendapatkan kejelasan dalam kelanjutan pembangunannya. Kini, Firdaus menyerahkan kelanjutan pada Wali Kota Pekanbaru yang baru.

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

Firdaus-Ayat akan mengakhiri 10 tahun masa jabatannya pada 22 Mei nanti. Selanjutnya hingga tahun 2024, Pekanbaru akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Wali Kota hingga pilkada serentak digelar.

Firdaus, Kamis (28/4) me­ngatakan bahwa proses pembangunan Pasar Cik Puan ma­sih sebatas rencana. Menurutnya, pembangunan pasar yang sudah lama terbengkalai ini tidak bisa dalam sekejap mata dilakukan.

"Harapan kita nanti, wali kota mendatang bisa melanjutkan pembangunan pasar ini," kata dia.

Menurutnya, pembangunan Pasar Cik Puan memerlukan anggaran yang tidak sedikit. Ia menilai tidak memungkinkan sepenuhnya pembangunan memakai anggaran dari APBD Kota Pekanbaru.

"Pembangunan pasar ini tidak menggunakan dana pemerintah, sebab lokasinya memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Maka pembangunan Pasar Cik Puan menggandeng pihak ketiga," terang Firdaus.

Baca Juga:  IKPTB Gelar MaRe Famili Fun Run 2019

Proses pembangunannya menanti rangkaian administrasi atau surat menyurat. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau resmi menyerahkan aset Pasar Cik Puan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru pada 30 April 2021 silam.

Namun dokumen legalitas lahan tersebut sedang dalam proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pembangunan pasar menanti proses penyelesaian dokumen lahan pasar itu.

"Maka kita selesaikan administrasi dulu, masuk ke aset pemko. Lalu kita tingkatkan pengurusan kepemilikan lahan, saat ini sedang proses di BPN," jelasnya.

Firdaus beralasan bahwa proses penyelesaian dokumen administrasi aset pemerintah kota cukup panjang. Ia menyebut pemerintah kota sudah koordinasi dengan BPN agar menggesa proses penyelesaian dokumen tersebut.

Pembangunan pasar itu berlanjut setelah adanya kepastian status tanah. Pemerintah kota bakal menindaklanjuti pembangunan Pasar Cik Puan dengan merancang pembangunan pasar tersebut.

Sikap Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru selalu berseberangan terkait Cik Puan beberapa tahun terakhir. Gubernur Riau Syamsuar ingin pasar ini dibangun menggunakan dana pemerintah, dan bahkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)  sudah siap untuk itu. Sementara, Wako Pekanbaru Firdaus ingin pembangunan tak menggunakan anggaran negara, melainkan dengan dana swasta.

Baca Juga:  ASN Diskominfotik Tersangka Korupsi

Ujung penyelesaian pembangunan Pasar Cik Puan di Jalan Tuanku Tambusai setelah bertahun-tahun terhenti memang tak kunjung tampak. Terhentinya pembangunan pasar ini terjadi karena aset yang sama-sama dicatat sebagai milik Pemko Pekanbaru seluas 7000 meter persegi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau seluas 22 ribu meter persegi.

Disana oleh Pemko Pekanbaru saat dipimpin Wali Kota Pekanbaru H Herman Abdullah tahun 2010-2011 sudah sempat memulai pembangunan pasar tradisional. Bangunan yang baru berbentuk rangka berdiri menelan anggaran Rp18 miliar tahun dari Rp50 miliar yang direncanakan.

Penyelesaian polemik Pasar Cik Puan sempat muncul dengan opsi  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) turun tangan menyelesaikan pembangunan melalui sumber dana dari APBN.

Namun, Wako Pekanbaru Firdaus sejak 2012 lalu tetap dengan pendiriannya, yakni tidak dengan anggaran negara melainkan melalui investasi dengan konsesi selama 30 tahun.***

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari