PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Pekanbaru Syafri Syarif mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menutup maupun mempersempit saluran air atau drainase, karena berpotensi menimbulkan banjir dan merugikan masyarakat sekitar.
Peringatan tersebut disampaikan Syafri usai melakukan peninjauan ke salah satu tempat usaha kuliner di Jalan HR Soebrantas, Selasa (27/1). Kunjungan lapangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang menilai pembangunan usaha tersebut menyalahi aturan.
Syafri menjelaskan, masyarakat mengeluhkan adanya penyempitan drainase yang berdampak pada tidak lancarnya aliran air. Selain itu, pembangunan area usaha juga diduga melampaui Daerah Milik Jalan (DMJ).
Dalam peninjauan tersebut, Syafri turun bersama Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar, Anggota Komisi I Aidhil Nur Putra, serta personel Satpol PP Kota Pekanbaru. Dari hasil pengecekan, ditemukan indikasi bahwa pembangunan area parkir usaha tersebut telah memakan sebagian badan drainase.
“Kami melihat area parkir dibangun di atas drainase, sehingga saluran air menjadi sangat sempit. Kalau drainase menyempit, air tidak mengalir dengan baik dan ini berpotensi memicu banjir. Inilah yang dikhawatirkan warga,” ujar Syafri.
Ia menambahkan, secara administratif tempat usaha tersebut telah mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dinyatakan lengkap. Namun demikian, Syafri menegaskan pelaku usaha tetap wajib menyesuaikan bangunan dengan aturan yang berlaku, khususnya terkait keberadaan drainase.
“Kami mendukung investasi dan tidak melarang orang berusaha. Silakan berusaha, tapi jangan mengorbankan lingkungan dan masyarakat sekitar. Drainase jangan dipersempit, apalagi sampai ditutup,” tegasnya. (end)


