PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Berangkat dari keluhan masyarakat, persoalan kabel jaringan sudah meresahkan sekali, DPRD Pekanbaru pun berencana mengagendakan percepatan pembahasan ranperda kabel jaringan yang sudah diusulkan.
”Ranperda masalah jaringan ini, In Sya Allah segera kita lakukan pembahasannya. Karena sudah diajukan sejak awal,” tegas Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri SE MM kepada wartawan, kemarin.
Disampaikan politisi Partai Demokrat ini, bahwa banyak masyarakat yang mengeluhkan masalah jaringan ini, mulai dari titik penanaman tiang tidak beraturan, terkesan mengganggu kelancaran berlalulintas, karena satu titik bisa menjadi tempat penanaman 8-10 tiang jaringan, kabel jaringannya pun semrawut bagai jaring laba-laba hingga menjuntai-juntai ke tanah.
Kondisi begini tentu sudah mengganggu ketertiban umum, dan mengganggu keselamatan masyarakat. Dan perlu disikapi serius. Yang parah lagi, dari semua kabel jaringan itu ilegal tanpa izin, namun pengawasan pemko dinilai tidak tegas meski jelas melanggar aturan membangun maupun berusaha.
Untuk diketahui, ranperda tentang jaringan ini di dalam Prolegda Pekanbaru bernama Ranperda Sarana Jaringan Utilitas Terpadu. ”Artinya, karena sudah meresahkan, maka Ranperda ini kami usulkan jadi ranperda inisiatif DPRD. Lalu ditetapkan dalam Prolegda 2024. Makanya, pasti kita bahas lah,” tegasnya.
Makanya, dengan adanya ranperda inisiatif ini nanti, Azwendi berharap mampu mengatur yang terbaik untuk masalah ini, ditata dengan lebih baik, tanpa menimbulkan masalah bagi masyarakat. Dan yang kalah penting menjadi sumber PAD.
Sekadar diketahui, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pekanbaru, menetapkan 22 Ranperda yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kota Pekanbaru tahun 2024. Jumlah ini lebih banyak dari Prolegda 2023 yang hanya 19 ranperda.
22 Ranperda tahun 2024 tersebut, terdiri dari tiga ranperda inisiatif DPRD Pekanbaru dan 19 Ranperda usulan Pemko Pekanbaru.(gus)