PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru kembali melakukan penindakan terhadap puluhan truk bertonase besar yang membandel di jalanan, Jumat (27/1). Kegiatan penindakan dilakukan di Jalan HR Soebrantas, Panam serta di Jalan Arifin Ahmad dan Jalan Tuanku Tambusai Ujung.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kasat Lantas Kompol Angga Wahyu P SSos SIK mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penindakan dan sosialisasi terhadap pengemudi truk.
"Kami dari Satlantas Polresta Pekanbaru akan terus melakukan penindakan dengan tilang dan memberikan sosialisasi terhadap pengemudi-pengemugi yang melanggar," tegas Kasat Lantas.
Menurut Kompol Angga Wahyu, untuk hari Jumat kemarin (28/1) Satlantas Polresta Pekanbaru sudah melakukan penindakan terhadap 10 truk tonase berat yang melanggar rambu-rambu batas tonase.
Berdasarkan data yang dihimpun Riau Pos pada Januari 2022 hingga Jumat (28/1) sudah diberikan penindakan terhadap 21 pelanggar dengan memberikan sangsi berupa surat tilang. Selain melakukan penindakan, personel Satlantas Polresta Pekanbaru juga melakukan sosialisasi terhadap pengemudi truk yang kebanyakan merupakan supir lintas.
"Petugas mengingatkan untuk para supir ini agar tidak melintas lagi di Jalan HR Soebrantas atau Jalan Arifin Ahmad dan Jalan Tuanku Tambusai. Silakan melalui Jalan Kubang Raya atau Jalan Garuda Sakti," Pungkas Kasat Lantas. (bay)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru kembali melakukan penindakan terhadap puluhan truk bertonase besar yang membandel di jalanan, Jumat (27/1). Kegiatan penindakan dilakukan di Jalan HR Soebrantas, Panam serta di Jalan Arifin Ahmad dan Jalan Tuanku Tambusai Ujung.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kasat Lantas Kompol Angga Wahyu P SSos SIK mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penindakan dan sosialisasi terhadap pengemudi truk.
- Advertisement -
"Kami dari Satlantas Polresta Pekanbaru akan terus melakukan penindakan dengan tilang dan memberikan sosialisasi terhadap pengemudi-pengemugi yang melanggar," tegas Kasat Lantas.
Menurut Kompol Angga Wahyu, untuk hari Jumat kemarin (28/1) Satlantas Polresta Pekanbaru sudah melakukan penindakan terhadap 10 truk tonase berat yang melanggar rambu-rambu batas tonase.
- Advertisement -
Berdasarkan data yang dihimpun Riau Pos pada Januari 2022 hingga Jumat (28/1) sudah diberikan penindakan terhadap 21 pelanggar dengan memberikan sangsi berupa surat tilang. Selain melakukan penindakan, personel Satlantas Polresta Pekanbaru juga melakukan sosialisasi terhadap pengemudi truk yang kebanyakan merupakan supir lintas.
"Petugas mengingatkan untuk para supir ini agar tidak melintas lagi di Jalan HR Soebrantas atau Jalan Arifin Ahmad dan Jalan Tuanku Tambusai. Silakan melalui Jalan Kubang Raya atau Jalan Garuda Sakti," Pungkas Kasat Lantas. (bay)