Selasa, 17 September 2024

Tertipu Skema Ponzi, Rp22 M Uang Melayang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Investasi bodong mengatasnamakan brand ternama Yogurt Cimory di Pekanbaru terjadi. Korban melapor ke Polresta Pekanbaru akibat menderita kerugian mencapai Rp22 miliar. 

Pelaporan korban terhadap MA, terduga pelaku, Selasa (28/12/2021). Korban datang ke Mapolresta terkait pelaku yang beraksi dengan skema ponzi ini. 

Para korban membuat laporan, bersama kuasa hukumnya Ahmad Yusuf SH dan rekannya. 

“Kita laporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap seorang yang berinisial MA. Penipuan yang dilakukan oleh MA adalah penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan MA terhadap klien kami yang bernama Ela Diana, modusnya penjualan Yougurt Cimory dan Sosis Kenzler,” kata Ahmad Yusuf saat ditemui di Polresta Pekanbaru. 

- Advertisement -

Dia menjelaskan, penipuan yang dilakukan oleh MA menggunakan skema skema ponzi. Di mana skema ponzi merupakan modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.

“Penipuan yang dilakukan MA ini menggunakan praktik skema ponzi. Ini sangat berbahaya, kebetulan klien kami adalah korban, dan korbannya bukan cuma satu, sudah ribuan lebih. Korbannya se-Sumatra bukan hanya di Pekanbaru, dan pelakunya adalah satu orang, makanya kami sebut MA ini ratu skema ponzi,” imbuhnya. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Bermanfaat Lewat Lumbung Pangan RW Siaga di Padang Terubuk

Dirincikan, kerugian yang dialami oleh korban dari pelaku MA mencapai Rp22 miliar lebih. Pelaku MA mengiming-imingi keuntungan sebesar Rp210 miliar dari hasil penjualan Yougurt Cimory dan Sosis Kenzler.

“Kerugian korban klien kami dijanjikan Rp210 miliar, faktanya klien kami ini dirugikan secara hukum berdasarkan bukti transaksi maupun rekap transaksi, itu mencapai Rp22 miliar,” urainya. 

Ahmad Yusuf menegaskan, kalau MA bukanlah orang utusan dari brand Yougurt Cimory dan Sosis Kenzler, MA hanya menggunakan brand besar tersebut untuk membuat korbannya percaya.

“Dia membawa brand Cimory dan Sosis Kenzler itu hanya lucu-lucuan itu adalah bohong untuk membuat para investor ataupun korban, itu hanya jual nama saja,” tegasnya. 

Ela Diana (40) salah satu korban mengungkapkan, kalau pelaku MA menggunakan cara-cara yang sangat rapi untuk membuat korbannya percaya.

“Jadi awalnya dia ini menjalin hubungan baik dengan saya, makanya saya percaya. Jadi dia ini sempat memberikan keuntungan kepada kita, tapi itu bukan hasil penjualan brand itu, tapi dari uang yang kita transfer ke dia itu juga diberikan kepada kita,” papar Ela.

Baca Juga:  Dimaafkan Korban, Tersangka Pencurian Bebas

MA menawarkan jasa jual beli Yougurt Cimory dan Sosis Kenzler dengan memberikan keuntungan yang sangat menggiurkan kepada para korbannya.

“Jadi dia bilangnya bukan investasi, jadi kita berjualan ini produk Yougurt dan Sosis, untuk mengisi di swalayan-swalayan yang ada di pulau-pulau termasuk dia ngisi ke luar Negri, makanya kita tertarik dan tergiur. Bisa tarik modal juga katanya semua diasuransikan makanya kita tertarik. Dan barang yang dia tawarkan ini disediakan sama dia, begitu saya pesan secara pribadi Yougurt Cimory sama sosis itu ada bisa diadakan sama dia, karena barangnya keliatan itu makanya saya percaya,” tambahnya. 

MA sebelumnya juga sudah dilaporkan oleh beberapa korban lainnya ke Polda Riau. Di mana kerugian para korban yang melapor ke Polda Riau beberapa waktu lalu mencapai Rp60 miliar.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi kepada wartawan menyebutkan saat ini MA sudah diamankan. 

"Pelaku berinisial MA sudah kita amankan. Ini atas nama pelapor Ela Diana terkait penipuan dan penggelapan, " singkatnya. 

 

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Investasi bodong mengatasnamakan brand ternama Yogurt Cimory di Pekanbaru terjadi. Korban melapor ke Polresta Pekanbaru akibat menderita kerugian mencapai Rp22 miliar. 

Pelaporan korban terhadap MA, terduga pelaku, Selasa (28/12/2021). Korban datang ke Mapolresta terkait pelaku yang beraksi dengan skema ponzi ini. 

Para korban membuat laporan, bersama kuasa hukumnya Ahmad Yusuf SH dan rekannya. 

“Kita laporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap seorang yang berinisial MA. Penipuan yang dilakukan oleh MA adalah penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan MA terhadap klien kami yang bernama Ela Diana, modusnya penjualan Yougurt Cimory dan Sosis Kenzler,” kata Ahmad Yusuf saat ditemui di Polresta Pekanbaru. 

Dia menjelaskan, penipuan yang dilakukan oleh MA menggunakan skema skema ponzi. Di mana skema ponzi merupakan modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.

“Penipuan yang dilakukan MA ini menggunakan praktik skema ponzi. Ini sangat berbahaya, kebetulan klien kami adalah korban, dan korbannya bukan cuma satu, sudah ribuan lebih. Korbannya se-Sumatra bukan hanya di Pekanbaru, dan pelakunya adalah satu orang, makanya kami sebut MA ini ratu skema ponzi,” imbuhnya. 

Baca Juga:  Dimaafkan Korban, Tersangka Pencurian Bebas

Dirincikan, kerugian yang dialami oleh korban dari pelaku MA mencapai Rp22 miliar lebih. Pelaku MA mengiming-imingi keuntungan sebesar Rp210 miliar dari hasil penjualan Yougurt Cimory dan Sosis Kenzler.

“Kerugian korban klien kami dijanjikan Rp210 miliar, faktanya klien kami ini dirugikan secara hukum berdasarkan bukti transaksi maupun rekap transaksi, itu mencapai Rp22 miliar,” urainya. 

Ahmad Yusuf menegaskan, kalau MA bukanlah orang utusan dari brand Yougurt Cimory dan Sosis Kenzler, MA hanya menggunakan brand besar tersebut untuk membuat korbannya percaya.

“Dia membawa brand Cimory dan Sosis Kenzler itu hanya lucu-lucuan itu adalah bohong untuk membuat para investor ataupun korban, itu hanya jual nama saja,” tegasnya. 

Ela Diana (40) salah satu korban mengungkapkan, kalau pelaku MA menggunakan cara-cara yang sangat rapi untuk membuat korbannya percaya.

“Jadi awalnya dia ini menjalin hubungan baik dengan saya, makanya saya percaya. Jadi dia ini sempat memberikan keuntungan kepada kita, tapi itu bukan hasil penjualan brand itu, tapi dari uang yang kita transfer ke dia itu juga diberikan kepada kita,” papar Ela.

Baca Juga:  Isi Peringatan HBI dengan Baksos dan Layanan

MA menawarkan jasa jual beli Yougurt Cimory dan Sosis Kenzler dengan memberikan keuntungan yang sangat menggiurkan kepada para korbannya.

“Jadi dia bilangnya bukan investasi, jadi kita berjualan ini produk Yougurt dan Sosis, untuk mengisi di swalayan-swalayan yang ada di pulau-pulau termasuk dia ngisi ke luar Negri, makanya kita tertarik dan tergiur. Bisa tarik modal juga katanya semua diasuransikan makanya kita tertarik. Dan barang yang dia tawarkan ini disediakan sama dia, begitu saya pesan secara pribadi Yougurt Cimory sama sosis itu ada bisa diadakan sama dia, karena barangnya keliatan itu makanya saya percaya,” tambahnya. 

MA sebelumnya juga sudah dilaporkan oleh beberapa korban lainnya ke Polda Riau. Di mana kerugian para korban yang melapor ke Polda Riau beberapa waktu lalu mencapai Rp60 miliar.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi kepada wartawan menyebutkan saat ini MA sudah diamankan. 

"Pelaku berinisial MA sudah kita amankan. Ini atas nama pelapor Ela Diana terkait penipuan dan penggelapan, " singkatnya. 

 

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari