Senin, 8 Juli 2024

Mantan Kadis PMD Inhu Divonis 28 Bulan Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) —  Kendati dinyatakan bersalah, Suratman hanya divonis ringan. Pasalnya, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara (28 bulan).

Suratman merupakan terdakwa dugaan korupsi korupsi dana Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) berprestasi senilai Rp1,9 miliar. Perkara ini, turut menjerat dua anak buahnya yakni

- Advertisement -

Safri Beni selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Bariono, mantan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di DPMD Inhu. 

Ketiganya diadili di Pengadilan Tindak Pidana Kurupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (27/11) petang. Yang mana, dalam amar putusan dibacakan majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  10 Sekolah Diusulkan Jadi SSK

"Menghukum terdakwa Suratman dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan," tegas Saut dalam persidangan. 

- Advertisement -

Lalu, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan serta dibebankan mengembalikan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp429.750.000. Di mana, Suratman telah mengembalikan UP sebesar Rp120 juta.  

Sementara, Safri Beni dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 empat bulan dan denda sebesar Rp50 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Untuk UP kerugian negara yang bersangkutan tidak dibebankan lantaran telah menitipkan uang sebesar Rp62.946.000 kepada jaksa.

Sedangkan, Bariono menerima hukuman lebih berat dari dua terdakwa lainnya. Mantan PPTK itu divinos selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu saja, Bariono turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 triliun atau subsidaer 2 tahun.

Baca Juga:  Pemprov Riau Terus Berupaya Turunkan Angka Tengkes

"Menghukum terdakwa Bariono dengan pidana penjara selama 6 tahun," jelas Saut.

Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama sepekan kepada terdakwa untuk menentukan sikap apakah menerima atau menolak hukuman yang telah dijatuhi. Namun, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir, begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ostar SH dan Rional SH.

Dugaan korupsi dana  UED  SP berprestasi di wilayah Kabupaten Inhu dan dana transportasi pengelola UED SP pada kantor BPMD Kabupaten Inhu tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014 lalu. Dari hasil penyidikan yang dilakukan dan audit, negara dirugikan mencapai Rp1.939.950.000.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) —  Kendati dinyatakan bersalah, Suratman hanya divonis ringan. Pasalnya, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara (28 bulan).

Suratman merupakan terdakwa dugaan korupsi korupsi dana Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) berprestasi senilai Rp1,9 miliar. Perkara ini, turut menjerat dua anak buahnya yakni

Safri Beni selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Bariono, mantan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di DPMD Inhu. 

Ketiganya diadili di Pengadilan Tindak Pidana Kurupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (27/11) petang. Yang mana, dalam amar putusan dibacakan majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  IIKP PT Pegadaian Kanwil II Pekanbaru Serahkan Bantuan Bahan Bangunan 

"Menghukum terdakwa Suratman dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan," tegas Saut dalam persidangan. 

Lalu, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan serta dibebankan mengembalikan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp429.750.000. Di mana, Suratman telah mengembalikan UP sebesar Rp120 juta.  

Sementara, Safri Beni dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 empat bulan dan denda sebesar Rp50 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Untuk UP kerugian negara yang bersangkutan tidak dibebankan lantaran telah menitipkan uang sebesar Rp62.946.000 kepada jaksa.

Sedangkan, Bariono menerima hukuman lebih berat dari dua terdakwa lainnya. Mantan PPTK itu divinos selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu saja, Bariono turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 triliun atau subsidaer 2 tahun.

Baca Juga:  Larikan Gadis Bawah Umur, Pria Asal Jabar Ditangkap

"Menghukum terdakwa Bariono dengan pidana penjara selama 6 tahun," jelas Saut.

Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama sepekan kepada terdakwa untuk menentukan sikap apakah menerima atau menolak hukuman yang telah dijatuhi. Namun, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir, begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ostar SH dan Rional SH.

Dugaan korupsi dana  UED  SP berprestasi di wilayah Kabupaten Inhu dan dana transportasi pengelola UED SP pada kantor BPMD Kabupaten Inhu tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014 lalu. Dari hasil penyidikan yang dilakukan dan audit, negara dirugikan mencapai Rp1.939.950.000.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari