Minggu, 7 Juli 2024

Fraksi PKS Sebut BK Langgar Aturan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru de­ngan tegas menolak putusan Badan Kehormatan (BK) yang merekomendasikan pergantian Hamdani dari jabatan Ketua DPRD Pekanbaru. Fraksi PKS malah menilai BK telah membuat keputusan yang melanggar aturan hukum.

Keputusan BK itu dibacakan saat paripurna pada Senin (25/10) malam hingga Selasa (26/10) dini hari lalu. BK sendiri menilai keputusan itu  sudah sesuai aturan yang berlaku dan inkrah.

- Advertisement -

Kepada wartawan, Rabu (27/10), Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi mengatakan, pihaknya menilai keputusan BK yang mengeluarkan rekomendasi pemberhentian dinilai banyak melanggar tata beracara DPRD Pekanbaru.

Disebutkan Sabarudi, di Pasal 9 ayat (3) yang berbunyi bahwa pengaduan yang diajukan memiliki waktu tujuh hari setelah kejadian. Dari pasal ini saja dinilainya sudah cacat, dan juga menilai sudah kedaluwarsa.

Putusan BK bertentangan dengan aturan hukum. Pelanggaran terkait keputusan BK harusnya tidak melanjutkan proses persidangan karena aduan yang disampaikan ke BK, karena itu sudah kedaluwarsa,tegas Sabarudi yang duduk di Komisi II itu.

- Advertisement -

Masih menurut Sabarudi, di dalam Pasal 11 berbunyi, pengaduan diajukan kepada pimpinan DPRD dengan tembusan kepada BK sebagaimana dimaksud pada Pasal  6 ayat (1) melalui sekretariat pada hari kerja.

Proses ini tidak pernah didapat Hamdani sebagai Ketua DPRD,ungkapnya lagi.

Sabarudi menegaskan, pelanggaran yang dilakukan BK DPRD Pekanbaru terlihat di Pasal 22, di mana BK DPRD Pekanbaru seharusnya terlebih dahulu melakukan rapat dengan fraksi teradu untuk menentukan apakah pengaduan dilanjutkan ke jenjang persidangan atau tidak.

Baca Juga:  Bersiap Menuju Grand Final

Kursi kepemimpinan Hamdani tidak bisa segampang itu untuk diganti, karena kebijakan pimpinan DPRD adalah hak partai pemenang,’’ tegasnya.

Disampaikan Sabarudi, dirinya selaku Ketua Fraksi PKS DPRD Pekanbaru memang ada dipanggil oleh BK, namun pemanggilan dilakukan setelah persidangan, yang mana sesuai peraturan BK memanggil ketua fraksi sebelum pemanggilan persidangan.

Saya memang dipanggil, dan saya datang. Saya sampaikan pengaduan itu tidak perlu dilanjutkan dengan alasan bahwa aduan sudah kedaluwarsa,bebernya.

Sabarudi juga melanjutkan, bahwa pelanggaran yang dilakukan BK terdapat di Pasal 47, yang mana pengambil keputusan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap teradu. Banyak hal yang janggal. Ini seperti dipaksakan. Pelanggaran itu terlihat jelas aturan hukum yang ditegakkan oleh BK sendiri,pungkasnya.

Saat ditanya tentang langkah apa yang akan ditempuh fraksinya dalam menyikapi keputusan BK tersebut, Sabarudi belum memberikan jawaban. ‘’Belum, masih menunggu,katanya.

DPD PKS Belum Ambil Sikap

Sementara itu, DPD PKS Pekanbaru belum mengambil sikap terkait putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Pekanbaru yang merekomendasikan mencopot Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru atas dugaan kesalahan-kesalahan yang dilakukan sebagai ketua.

Mengomentari putusan ini, Ketua DPD PKS Pekanbaru Ahmiyul Rauf memberikan komentar, Rabu (27/10). ’’Walaupun ini lembaga terhormat, saya sebagai orang yang harus bekerja sesuai kewajiban saya sebagai Ketua DPD. Walaupun ranahnya hukum, tapi bisa saja lebih berat politiknya daripada hukumnya. Bisa saja,katanya.  Dikatakannya lagi, seperti apapun pemberitaannya, yang sudah beredar dan yang akan beredar, dirinya mesti bersikap. ’’Bukan hanya membela, tetapi juga mempelajari seperti apa situasi sebenarnya. Saya mencari-cari bahan untuk dijadikan pertimbangan. Tentunya kalau cerita hukum kan ada dugaan tidak bersalah. Sebelum dinyatakan terbukti bersalah, ya kita anggap tidak bersalah,tambahnya lagi.

Baca Juga:  Satuan Binmas Polresta Pekanbaru Lakukan Patroli

Ditegaskannya, sejauh ini dirinya menilai kader-kader PKS yang duduk di DPRD Kota Pekanbaru sudah bekerja sesuai tupoksi. ’’Sampai sejauh ini kami di PKS menilai kinerja kawan-kawan di DPRD sudah menjalankan tupoksinya,tegasnya.

Soal putusan BK yang sudah dibacakan itu juga dikatakan Ahmiyul itu merupakan tugas BK.

Masalah BK telah membacakan keputusannya itu tugas mereka. Kan belum finish. Jadi sebagai Ketua DPD yang akan diminta pertanggungjawabannya harus bersikap adil,katanya lagi.

Lalu sikap PKS sendiri? Kan belum ada keputusan mengikat. Lihat saja nanti langkah-langkahnya. Kami sedang bekerja menjalankan tupoksi,kata.

Ditegaskan Ahmiyul lagi, untuk Kota Pekanbaru yang lebih baik, pihaknya siap memberikan yang terbaik. Kami terbiasa bekerja keras semuanya, harus melayani. Jadi melayani rakyat itu bukan basa-basi, bukan retorika. Kami ingin Pekanbaru ini baik dan maju, berjalan sesuai hukum,pungkasnya.

Saat ditanya, jika nanti SK pergantian Ketua DPRD Pekanbaru sudah keluar dari Gubernur Riau, siapa sosok pengganti Hamdani yang diusulkan PKS, Ahmyul menjawab, Cepat kali pertanyaannya. Masih jauh lagi. Masih kami pelajari,katanya mengakhiri.(yls)

Laporan AGUSTIAR, Kota

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru de­ngan tegas menolak putusan Badan Kehormatan (BK) yang merekomendasikan pergantian Hamdani dari jabatan Ketua DPRD Pekanbaru. Fraksi PKS malah menilai BK telah membuat keputusan yang melanggar aturan hukum.

Keputusan BK itu dibacakan saat paripurna pada Senin (25/10) malam hingga Selasa (26/10) dini hari lalu. BK sendiri menilai keputusan itu  sudah sesuai aturan yang berlaku dan inkrah.

Kepada wartawan, Rabu (27/10), Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi mengatakan, pihaknya menilai keputusan BK yang mengeluarkan rekomendasi pemberhentian dinilai banyak melanggar tata beracara DPRD Pekanbaru.

Disebutkan Sabarudi, di Pasal 9 ayat (3) yang berbunyi bahwa pengaduan yang diajukan memiliki waktu tujuh hari setelah kejadian. Dari pasal ini saja dinilainya sudah cacat, dan juga menilai sudah kedaluwarsa.

Putusan BK bertentangan dengan aturan hukum. Pelanggaran terkait keputusan BK harusnya tidak melanjutkan proses persidangan karena aduan yang disampaikan ke BK, karena itu sudah kedaluwarsa,tegas Sabarudi yang duduk di Komisi II itu.

Masih menurut Sabarudi, di dalam Pasal 11 berbunyi, pengaduan diajukan kepada pimpinan DPRD dengan tembusan kepada BK sebagaimana dimaksud pada Pasal  6 ayat (1) melalui sekretariat pada hari kerja.

Proses ini tidak pernah didapat Hamdani sebagai Ketua DPRD,ungkapnya lagi.

Sabarudi menegaskan, pelanggaran yang dilakukan BK DPRD Pekanbaru terlihat di Pasal 22, di mana BK DPRD Pekanbaru seharusnya terlebih dahulu melakukan rapat dengan fraksi teradu untuk menentukan apakah pengaduan dilanjutkan ke jenjang persidangan atau tidak.

Baca Juga:  Terkait Corona, SMA Santa Maria Edukasi Siswa

Kursi kepemimpinan Hamdani tidak bisa segampang itu untuk diganti, karena kebijakan pimpinan DPRD adalah hak partai pemenang,’’ tegasnya.

Disampaikan Sabarudi, dirinya selaku Ketua Fraksi PKS DPRD Pekanbaru memang ada dipanggil oleh BK, namun pemanggilan dilakukan setelah persidangan, yang mana sesuai peraturan BK memanggil ketua fraksi sebelum pemanggilan persidangan.

Saya memang dipanggil, dan saya datang. Saya sampaikan pengaduan itu tidak perlu dilanjutkan dengan alasan bahwa aduan sudah kedaluwarsa,bebernya.

Sabarudi juga melanjutkan, bahwa pelanggaran yang dilakukan BK terdapat di Pasal 47, yang mana pengambil keputusan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap teradu. Banyak hal yang janggal. Ini seperti dipaksakan. Pelanggaran itu terlihat jelas aturan hukum yang ditegakkan oleh BK sendiri,pungkasnya.

Saat ditanya tentang langkah apa yang akan ditempuh fraksinya dalam menyikapi keputusan BK tersebut, Sabarudi belum memberikan jawaban. ‘’Belum, masih menunggu,katanya.

DPD PKS Belum Ambil Sikap

Sementara itu, DPD PKS Pekanbaru belum mengambil sikap terkait putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Pekanbaru yang merekomendasikan mencopot Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru atas dugaan kesalahan-kesalahan yang dilakukan sebagai ketua.

Mengomentari putusan ini, Ketua DPD PKS Pekanbaru Ahmiyul Rauf memberikan komentar, Rabu (27/10). ’’Walaupun ini lembaga terhormat, saya sebagai orang yang harus bekerja sesuai kewajiban saya sebagai Ketua DPD. Walaupun ranahnya hukum, tapi bisa saja lebih berat politiknya daripada hukumnya. Bisa saja,katanya.  Dikatakannya lagi, seperti apapun pemberitaannya, yang sudah beredar dan yang akan beredar, dirinya mesti bersikap. ’’Bukan hanya membela, tetapi juga mempelajari seperti apa situasi sebenarnya. Saya mencari-cari bahan untuk dijadikan pertimbangan. Tentunya kalau cerita hukum kan ada dugaan tidak bersalah. Sebelum dinyatakan terbukti bersalah, ya kita anggap tidak bersalah,tambahnya lagi.

Baca Juga:  Desember, STC Mulai Beroperasi

Ditegaskannya, sejauh ini dirinya menilai kader-kader PKS yang duduk di DPRD Kota Pekanbaru sudah bekerja sesuai tupoksi. ’’Sampai sejauh ini kami di PKS menilai kinerja kawan-kawan di DPRD sudah menjalankan tupoksinya,tegasnya.

Soal putusan BK yang sudah dibacakan itu juga dikatakan Ahmiyul itu merupakan tugas BK.

Masalah BK telah membacakan keputusannya itu tugas mereka. Kan belum finish. Jadi sebagai Ketua DPD yang akan diminta pertanggungjawabannya harus bersikap adil,katanya lagi.

Lalu sikap PKS sendiri? Kan belum ada keputusan mengikat. Lihat saja nanti langkah-langkahnya. Kami sedang bekerja menjalankan tupoksi,kata.

Ditegaskan Ahmiyul lagi, untuk Kota Pekanbaru yang lebih baik, pihaknya siap memberikan yang terbaik. Kami terbiasa bekerja keras semuanya, harus melayani. Jadi melayani rakyat itu bukan basa-basi, bukan retorika. Kami ingin Pekanbaru ini baik dan maju, berjalan sesuai hukum,pungkasnya.

Saat ditanya, jika nanti SK pergantian Ketua DPRD Pekanbaru sudah keluar dari Gubernur Riau, siapa sosok pengganti Hamdani yang diusulkan PKS, Ahmyul menjawab, Cepat kali pertanyaannya. Masih jauh lagi. Masih kami pelajari,katanya mengakhiri.(yls)

Laporan AGUSTIAR, Kota

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari