Minggu, 7 Juli 2024

Rencana DLHK Bangun 112 TPS Sampah Harus Jelas

(RIAUPOS.CO) – Rencana Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru akan membangun 112 TPS, diapresiasi anggota DPRD Kota Pekanbaru. Namun diminta, soal membangun ini harus jelas soal lokasi di mana akan dibangun, dan juga anggaran dalam membangun. Diharapkan juga sosialisasi soal retribusi dan jam buang sampah serta denda dan sanksi intens dilakukan agar sampah tidak menumpuk tak terangkut lagi.

"Yang pasti kami dukung lah rencana membangun TPS itu. Tapi informasi ini kami belum dapatkan dari DLHK. Termasuk memakai anggaran mana, apakah APBD atau pihak ketiga, ini harus jelas," kata Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Nurul Ikhsan, Senin (27/9) kepada wartawan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Masyarakat dan Perangkat Kelurahan Wonorejo Bantu Korban Gempa Pasaman Barat

Harapan politisi Gerindra ini, supaya nanti setelah dibangun tidak terjadi persoalan dikemudian hari, dan benar-benar TPS itu menjadi jawaban bagi masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan.

Termasuk soal anggaran membangun lebih dari 100 TPS sampah itu, DLHK diminta dapat merangkul pihak lain dan tidak mengharapkan anggaran daerah.

"Yang pasti, demi kebersihan dan tata kelola sampah agar rapi dan indahnya kota ini, kami setuju dibangun. Itu tadi, kapan dibangun, pakai anggaran mana, belum ada laporan ke kami. Yang pasti, di APBD 2021, pembangunan TPS itu tidak ada," jelasnya.

- Advertisement -

Maka dari itu, menurut Nurul, ketika ada rencana untuk membangun TPS itu, DLHK diminta dapat berkoordinasi dengan Komisi IV, supaya dapat didudukkan bersama-sama pembangunannya serta tidak melanggar aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Segera Tetapkan Direksi BRK

Tersebar di 15 Kecamatan

Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Marzuki kembali menjelaskan, bahwa pembangunan 112 TPS tersebut, berdasarkan arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun pembangunannya berdasarkan usulan dari pihak kecamatan.

Untuk merealisasikan program ini dan menjadikan Kota Pekanbaru bebas sampah, DLHK mengimbau masyarakat untuk membuang sampah mulai pukul 17.00 WIB sampai 04.00.

Disampaikannya juga, bahwa lokasi TPS yang akan dibangun di  Pekanbaru tersebut tersebar di 15 kecamatan.

"Pembangunannya kebanyakan dibangun di mana titik sampah yang selama ini dijadikan masyarakat sebagai tempat pembuangan," ujarnya.(lim)

Laporan AGUSTIAR, Pekanbaru

 

(RIAUPOS.CO) – Rencana Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru akan membangun 112 TPS, diapresiasi anggota DPRD Kota Pekanbaru. Namun diminta, soal membangun ini harus jelas soal lokasi di mana akan dibangun, dan juga anggaran dalam membangun. Diharapkan juga sosialisasi soal retribusi dan jam buang sampah serta denda dan sanksi intens dilakukan agar sampah tidak menumpuk tak terangkut lagi.

"Yang pasti kami dukung lah rencana membangun TPS itu. Tapi informasi ini kami belum dapatkan dari DLHK. Termasuk memakai anggaran mana, apakah APBD atau pihak ketiga, ini harus jelas," kata Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Nurul Ikhsan, Senin (27/9) kepada wartawan.

Baca Juga:  Dewan Kritik Razia BBPOM

Harapan politisi Gerindra ini, supaya nanti setelah dibangun tidak terjadi persoalan dikemudian hari, dan benar-benar TPS itu menjadi jawaban bagi masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan.

Termasuk soal anggaran membangun lebih dari 100 TPS sampah itu, DLHK diminta dapat merangkul pihak lain dan tidak mengharapkan anggaran daerah.

"Yang pasti, demi kebersihan dan tata kelola sampah agar rapi dan indahnya kota ini, kami setuju dibangun. Itu tadi, kapan dibangun, pakai anggaran mana, belum ada laporan ke kami. Yang pasti, di APBD 2021, pembangunan TPS itu tidak ada," jelasnya.

Maka dari itu, menurut Nurul, ketika ada rencana untuk membangun TPS itu, DLHK diminta dapat berkoordinasi dengan Komisi IV, supaya dapat didudukkan bersama-sama pembangunannya serta tidak melanggar aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Ginda: Guru Sebagai Pahlawan Luar Biasa

Tersebar di 15 Kecamatan

Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Marzuki kembali menjelaskan, bahwa pembangunan 112 TPS tersebut, berdasarkan arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun pembangunannya berdasarkan usulan dari pihak kecamatan.

Untuk merealisasikan program ini dan menjadikan Kota Pekanbaru bebas sampah, DLHK mengimbau masyarakat untuk membuang sampah mulai pukul 17.00 WIB sampai 04.00.

Disampaikannya juga, bahwa lokasi TPS yang akan dibangun di  Pekanbaru tersebut tersebar di 15 kecamatan.

"Pembangunannya kebanyakan dibangun di mana titik sampah yang selama ini dijadikan masyarakat sebagai tempat pembuangan," ujarnya.(lim)

Laporan AGUSTIAR, Pekanbaru

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari