Minggu, 7 Juli 2024

Mobil Dimodifikasi Agar Tidak Terendus

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Butiran halus dalam plastik bening berupa sabu, handphone (hp) beserta uang ratusan juta berjejer rapi di meja pelataran Polresta Pekanbaru. Termasuk mobil putih yang digunakan dua tersangka pembawa 18,3 kg sabu yang diungkap polisi pada 16 Agustus lalu. Selasa (27/8), Polresta Pekanbaru menggelar konferensi pers penangkapan tersebut.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Susanto didampingi Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi dan Kanit Reskrim Iptu J Ervin Manullang menjelaskan, dua tersangka yang ditangkap itu adalah Hendri alias Black (39) dan Pardamean alias Branson (37). Barang haram itu dari Tanjung Pinang ke Pekanbaru tujuan Surabaya.

- Advertisement -

Dikatakan Susanto, penangkapan pertama pada Jumat (16/8) di sebuah tempat ibadah Jalan Sepakat, Tenayan Raya pukul 21.00 WIB. Tersangka diamankan bersama dengan mobil putih. Namun, mobil itu sudah dimodifikasi untuk tempat penyimpanan barang haram dan ditemukan kopi untuk manipulasi. Sehingga tidak dijumpai BB narkoba.

Baca Juga:  600 Buku Isi Perpustakaan Labuai Madani

Pascapenangkapan Black, dari hasil interogasi narkoba berada di kosnya Jalan Muslimin, Tenayan Raya. Sehingga ditemukan narkoba tersebut pada 21 Agustus pukul 16.00 WIB. Ada satu tas hitam yang di dalamnya terdapat 10 bungkus sabu dibalut aluminium.

"Kata Black barang itu dari Branson," imbuhnya.

- Advertisement -

Sehingga polisi menyusur pada pukul 20.00 WIB dan diamankan Branson dan Nelson Fernando di Jalan Sultan Syarif Kasim. Dengan barang bukti 18 bungkus narkoba sabu yang dibungkus aluminium. Bronson mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Selain itu, Branson pun mengatakan menyimpan sabu di hotel di Jalan Sisimangaraja.

Pascamendapat keterangan dari Branson pukul 20.30 WIB, Kanit Reskrim Iptu Ervin J Manullang bersama Tim Opsnal menyusur ke hotel itu. Di hotel tersebut ditemui wanita RA alias Ega. Branson mengatakan, terdapat satu buah kantong sabu di bawah meja. Katanya, semua barang dari Tanjungpinang didapat dari Agus. Pukul 22.00 WIB, Agus berhasil diringkus di Jalan Hijrah, Tanjung Rhu, Limapuluh.

Baca Juga:  Pemko Harus Awasi Harga di Pasaran

Pascadiinterogasi, Agus mengatakan menjual narkoba atas perintah Hendri (DPO). Di mana pada 5 Agustus, ia membawa mobil ke Tanjungpinang via Batam. Agus mengajak Branson berangkat ke Tanjungpinang dan sampai pada tanggal 7 Agustus. Sesampainya di Tanjungpinang, Agus dihubungi Hendri agar menukar mobil dengan mobil warna hitam kepada orang suruhan Hendri. Dan pada tanggal 8 Agustus, Agus dan Branson berangkat ke Pelabuhan Tanjungpinang dengan mobil warna hitam.(*3)

Editor: Arif

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Butiran halus dalam plastik bening berupa sabu, handphone (hp) beserta uang ratusan juta berjejer rapi di meja pelataran Polresta Pekanbaru. Termasuk mobil putih yang digunakan dua tersangka pembawa 18,3 kg sabu yang diungkap polisi pada 16 Agustus lalu. Selasa (27/8), Polresta Pekanbaru menggelar konferensi pers penangkapan tersebut.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Susanto didampingi Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi dan Kanit Reskrim Iptu J Ervin Manullang menjelaskan, dua tersangka yang ditangkap itu adalah Hendri alias Black (39) dan Pardamean alias Branson (37). Barang haram itu dari Tanjung Pinang ke Pekanbaru tujuan Surabaya.

Dikatakan Susanto, penangkapan pertama pada Jumat (16/8) di sebuah tempat ibadah Jalan Sepakat, Tenayan Raya pukul 21.00 WIB. Tersangka diamankan bersama dengan mobil putih. Namun, mobil itu sudah dimodifikasi untuk tempat penyimpanan barang haram dan ditemukan kopi untuk manipulasi. Sehingga tidak dijumpai BB narkoba.

Baca Juga:  Bersilaturahmi di Tepi Sungai Siak, Aidil Janji Perjuangkan Aspirasi Warga Okura

Pascapenangkapan Black, dari hasil interogasi narkoba berada di kosnya Jalan Muslimin, Tenayan Raya. Sehingga ditemukan narkoba tersebut pada 21 Agustus pukul 16.00 WIB. Ada satu tas hitam yang di dalamnya terdapat 10 bungkus sabu dibalut aluminium.

"Kata Black barang itu dari Branson," imbuhnya.

Sehingga polisi menyusur pada pukul 20.00 WIB dan diamankan Branson dan Nelson Fernando di Jalan Sultan Syarif Kasim. Dengan barang bukti 18 bungkus narkoba sabu yang dibungkus aluminium. Bronson mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Selain itu, Branson pun mengatakan menyimpan sabu di hotel di Jalan Sisimangaraja.

Pascamendapat keterangan dari Branson pukul 20.30 WIB, Kanit Reskrim Iptu Ervin J Manullang bersama Tim Opsnal menyusur ke hotel itu. Di hotel tersebut ditemui wanita RA alias Ega. Branson mengatakan, terdapat satu buah kantong sabu di bawah meja. Katanya, semua barang dari Tanjungpinang didapat dari Agus. Pukul 22.00 WIB, Agus berhasil diringkus di Jalan Hijrah, Tanjung Rhu, Limapuluh.

Baca Juga:  41 Personel Ikuti Latihan Kemampuan Brimob

Pascadiinterogasi, Agus mengatakan menjual narkoba atas perintah Hendri (DPO). Di mana pada 5 Agustus, ia membawa mobil ke Tanjungpinang via Batam. Agus mengajak Branson berangkat ke Tanjungpinang dan sampai pada tanggal 7 Agustus. Sesampainya di Tanjungpinang, Agus dihubungi Hendri agar menukar mobil dengan mobil warna hitam kepada orang suruhan Hendri. Dan pada tanggal 8 Agustus, Agus dan Branson berangkat ke Pelabuhan Tanjungpinang dengan mobil warna hitam.(*3)

Editor: Arif

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari