PEKANBARU (RIAU POS.CO) — Seorang kuli bangunan insial M (28), menikam rekannya sesama kuli bangunan bernama Rudi (25) di bagian dada dan perut sehingga mengakibatkan korban tewas bersimbah darah.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya, melalui Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan mengatakan, korban dan tersangka merupakan sesama buruh bangunan yang bekerja sebagai kuli bangunan rumah dan tinggal di barak di Jalan Asofa, Gang Asofa, Kecamatan Payung Sekaki.
Dijelaskannya, peristiwa tersebut terjadi pada, Selasa (27/7/2021) dinihari. Sekitar Pukul 01.00 WIB korban dan tersangka terlibat cekcok. Mereka akhirnya berduel beberapa saat. Bahkan korban juga sempat mengucapkan kepada pelaku "kalau kau berani bunuh aku, bunuh lah aku."
Kemudian, tersangka mengambil pisau yang ia simpan, telah dipersiapkan dan langsung menikam korban sebanyak dua kali yaitu di bagian dada dan perut korban.
"Memang korban dengan tersangka sebelumnya juga sering terjadi cekcok. Nah, puncaknya pada malam itu korban kembali agi cekcok/ribut dengan pelaku dan keluar omongan dari korban kalau kau berani bunuh aku, bunuh lah aku," ujar Kompol Juper, Rabu (28/7/2021).
Ditambahkan Kompol Juper, tersangka disangkakan Pasal 338, penganiayaan yang menyebabkan kematian. Dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. "Kami juga berhasil mengamankan barang bukti pisau atau badik yang digunakan pelaku menusuk korban," terangnya.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi
PEKANBARU (RIAU POS.CO) — Seorang kuli bangunan insial M (28), menikam rekannya sesama kuli bangunan bernama Rudi (25) di bagian dada dan perut sehingga mengakibatkan korban tewas bersimbah darah.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya, melalui Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan mengatakan, korban dan tersangka merupakan sesama buruh bangunan yang bekerja sebagai kuli bangunan rumah dan tinggal di barak di Jalan Asofa, Gang Asofa, Kecamatan Payung Sekaki.
- Advertisement -
Dijelaskannya, peristiwa tersebut terjadi pada, Selasa (27/7/2021) dinihari. Sekitar Pukul 01.00 WIB korban dan tersangka terlibat cekcok. Mereka akhirnya berduel beberapa saat. Bahkan korban juga sempat mengucapkan kepada pelaku "kalau kau berani bunuh aku, bunuh lah aku."
Kemudian, tersangka mengambil pisau yang ia simpan, telah dipersiapkan dan langsung menikam korban sebanyak dua kali yaitu di bagian dada dan perut korban.
- Advertisement -
"Memang korban dengan tersangka sebelumnya juga sering terjadi cekcok. Nah, puncaknya pada malam itu korban kembali agi cekcok/ribut dengan pelaku dan keluar omongan dari korban kalau kau berani bunuh aku, bunuh lah aku," ujar Kompol Juper, Rabu (28/7/2021).
Ditambahkan Kompol Juper, tersangka disangkakan Pasal 338, penganiayaan yang menyebabkan kematian. Dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. "Kami juga berhasil mengamankan barang bukti pisau atau badik yang digunakan pelaku menusuk korban," terangnya.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi