PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dengan telah dimilikinya seluruh aset-aset Pasar Cik Puan oleh Pemko Pekanbaru, kini lanjutan pembangunan pasar yang berada di Jalan Tuanku Tambusai itu kembali disorot DPRD Kota Pekanbaru. Kalangan DPRD menilai sebaiknya kelanjutan pembangunan pasar menggunakan dana APBD.
"Pasar Cik Puan ini kan sekarang sudah menjadi aset Pemko Pekanbaru. Makanya, kami dorong supaya pembangunannya dari APBD. Setelah selesai, nantinya kita buat pola baru," papar Tengku Azwendi Fajri kepada wartawan, Jumat (27/5).
Sebagaimana diketahui, Pembangunan Pasar Cik Puan mangkrak lebih dari 10 tahun. Salah satu penyebabnya adalah mangkrak lebih dari 10 tahun. Salah satu penyebabnya adalah tumpang tindih kepemilikan aset. Hingga akhirnya, Pemprov Riau menyerahkan aset mereka yang berada di lokasi pasar kepada pemko.
Tengku Azwendi menjelaskan pola baru yang dimaksudnya ialah, pasar dibangun saja dulu sesuai DED sebelumnya atau dengan model baru. Setelah pembangunan selesai dilaksanakan, maka pemko bisa menjual atau menyewa ke pihak tenan maupun swasta.
Ia yakini, dengan pola ini pemko akan memiliki banyak keuntungan. Baik itu dari PAD, maupun keuntungan bagi pedagang. Tinggal lagi bagaimana servis marketing yang dilakukan nantinya.
"Kami yakin, dengan pola baru ini akan lebih menguntungkan. Namun itu tadi, pemko harus serius. Jangan semuanya ke pihak ketiga," tegasnya.
"Kita harapkan tahun ini bisa terealisasi. Adanya mengenai administrasi yang belum rampung, diyakini bisa secepatnya selesai. Kuncinya, ada niat untuk melanjutkan pembangunannya," ungkapnya.(gus)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dengan telah dimilikinya seluruh aset-aset Pasar Cik Puan oleh Pemko Pekanbaru, kini lanjutan pembangunan pasar yang berada di Jalan Tuanku Tambusai itu kembali disorot DPRD Kota Pekanbaru. Kalangan DPRD menilai sebaiknya kelanjutan pembangunan pasar menggunakan dana APBD.
"Pasar Cik Puan ini kan sekarang sudah menjadi aset Pemko Pekanbaru. Makanya, kami dorong supaya pembangunannya dari APBD. Setelah selesai, nantinya kita buat pola baru," papar Tengku Azwendi Fajri kepada wartawan, Jumat (27/5).
- Advertisement -
Sebagaimana diketahui, Pembangunan Pasar Cik Puan mangkrak lebih dari 10 tahun. Salah satu penyebabnya adalah mangkrak lebih dari 10 tahun. Salah satu penyebabnya adalah tumpang tindih kepemilikan aset. Hingga akhirnya, Pemprov Riau menyerahkan aset mereka yang berada di lokasi pasar kepada pemko.
Tengku Azwendi menjelaskan pola baru yang dimaksudnya ialah, pasar dibangun saja dulu sesuai DED sebelumnya atau dengan model baru. Setelah pembangunan selesai dilaksanakan, maka pemko bisa menjual atau menyewa ke pihak tenan maupun swasta.
- Advertisement -
Ia yakini, dengan pola ini pemko akan memiliki banyak keuntungan. Baik itu dari PAD, maupun keuntungan bagi pedagang. Tinggal lagi bagaimana servis marketing yang dilakukan nantinya.
"Kami yakin, dengan pola baru ini akan lebih menguntungkan. Namun itu tadi, pemko harus serius. Jangan semuanya ke pihak ketiga," tegasnya.
"Kita harapkan tahun ini bisa terealisasi. Adanya mengenai administrasi yang belum rampung, diyakini bisa secepatnya selesai. Kuncinya, ada niat untuk melanjutkan pembangunannya," ungkapnya.(gus)