Penggugat Ajukan 20 Paket Bukti

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang gugatan pengelolaan sampah Kota Pekanbaru kembali dilanjut di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Rabu (s27/4). Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efendi tersebut terungkap, dua penggugat pengelolaan sampah Kota Pekanbaru yang diwakili kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru mempersiapkan 20 paket alat bukti.

Sebanyak 20 paket bukti tersebut diarahkan kepada para tergugat, yaitu  Wali Kota Pekanbaru sebagai Tergugat I, DPRD Kota Pekanbaru sebagai Tergugat II dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru sebagai Tergugat III.

- Advertisement -

Akibat banyaknya paket bukti itu, sama seperti sidang pekan lalu, majelis hakim kembali meminta kuasa hukum penggugat untuk melengkapi. "Sidang ditunda sampai tanggal 18 Mei," sebut Efendi sampai memukul palu.

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan ini dilayangkan dua warga kota Pekanbaru kepada Wali Kota Pekanbaru, DPRD Kota Pekanbaru dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru yang berturut-turut sebagai Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III. Gugatan ini disokong Koalisi Sapu Bersih yang didalamnya tergabung Walhi Riau, LBH Pekanbaru dan sejumlah lembaga peduli lingkungan dan kebersihan.

- Advertisement -

Gugatan ini dilayangkan karena buruknya pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Mulai dari penumpukan sampah di banyak titik hingga tidak tegasnya aturan pembatasan kantong plastik, menjadi hal-hal yang dipersalahkan oleh penggugat.

Direktur Walhi Riau Even Sembiring sendiri sebelumnya menyebutkan, sebelum para pihak digugat, Walhi Riau telah lebih dulu mengirim notifikasi kepada Walikota terkait kondisi pengelolaan sampah ini. Namun selalu tidak ada tanggapan setelah beberapa kali.

Dalam petitum, penggugat meminta agar majelis hakim menghukum wali kota untuk menerbitkan peraturan wali kota tentang pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai. Kemudian menghukum wali kota dan DLHK Pekanbaru untuk mengeluarkan kebijakan bersifat mengatur dan melakukan tindakan terkait penanganan sampah, yang meliputi penanganan sampah terkait pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan, menyediakan sarana serta prasarana pengelolaan sampah.

Kemudian DPRD Kota Pekanbaru diminta untuk membentuk pansus terkait pengelolaan sampah, melakukan pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi pengelolaan sampah. Mereka juga meminta hakim menghukum wali kota dan DPRD Kota Pekanbaru untuk mengalokasikan APBD Kota Pekanbaru di antaranya untuk pembuatan Perda terkait penggunaan sampah plastik sekali pakai, peralihan TPA dari control landfill ke sanitary landfill dan juga penganggaran penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang gugatan pengelolaan sampah Kota Pekanbaru kembali dilanjut di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Rabu (s27/4). Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efendi tersebut terungkap, dua penggugat pengelolaan sampah Kota Pekanbaru yang diwakili kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru mempersiapkan 20 paket alat bukti.

Sebanyak 20 paket bukti tersebut diarahkan kepada para tergugat, yaitu  Wali Kota Pekanbaru sebagai Tergugat I, DPRD Kota Pekanbaru sebagai Tergugat II dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru sebagai Tergugat III.

Akibat banyaknya paket bukti itu, sama seperti sidang pekan lalu, majelis hakim kembali meminta kuasa hukum penggugat untuk melengkapi. "Sidang ditunda sampai tanggal 18 Mei," sebut Efendi sampai memukul palu.

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan ini dilayangkan dua warga kota Pekanbaru kepada Wali Kota Pekanbaru, DPRD Kota Pekanbaru dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru yang berturut-turut sebagai Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III. Gugatan ini disokong Koalisi Sapu Bersih yang didalamnya tergabung Walhi Riau, LBH Pekanbaru dan sejumlah lembaga peduli lingkungan dan kebersihan.

Gugatan ini dilayangkan karena buruknya pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Mulai dari penumpukan sampah di banyak titik hingga tidak tegasnya aturan pembatasan kantong plastik, menjadi hal-hal yang dipersalahkan oleh penggugat.

Direktur Walhi Riau Even Sembiring sendiri sebelumnya menyebutkan, sebelum para pihak digugat, Walhi Riau telah lebih dulu mengirim notifikasi kepada Walikota terkait kondisi pengelolaan sampah ini. Namun selalu tidak ada tanggapan setelah beberapa kali.

Dalam petitum, penggugat meminta agar majelis hakim menghukum wali kota untuk menerbitkan peraturan wali kota tentang pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai. Kemudian menghukum wali kota dan DLHK Pekanbaru untuk mengeluarkan kebijakan bersifat mengatur dan melakukan tindakan terkait penanganan sampah, yang meliputi penanganan sampah terkait pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan, menyediakan sarana serta prasarana pengelolaan sampah.

Kemudian DPRD Kota Pekanbaru diminta untuk membentuk pansus terkait pengelolaan sampah, melakukan pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi pengelolaan sampah. Mereka juga meminta hakim menghukum wali kota dan DPRD Kota Pekanbaru untuk mengalokasikan APBD Kota Pekanbaru di antaranya untuk pembuatan Perda terkait penggunaan sampah plastik sekali pakai, peralihan TPA dari control landfill ke sanitary landfill dan juga penganggaran penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya