PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim gabungan dari Polda Riau, Polresta Pekanbaru, Polsek Tampan dan Satpol PP Pekanbaru melakukan ekspose pengungkapan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Axelle Resto and KTV yang berada di Kompleks Panam Center, Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Binawidya, Selasa (27/2). Pres rilis digelar terkait peredaran narkoba di THM Axelle Resto & KTV yang melibatkan jaringan internasional.
Dalam ekspose dihadirkan empat orang tersangka dengan barang bukti berupa sabu seberat 108,22 gram, pil ekstasi 1.259 butir, pil ekstasi serbuk sebanyak 28 butir dan happy five 75 butir.
”Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini dilakukan gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru,” ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika dalam ekspose. Ia menuturkan, Polresta Pekanbaru selalu akan berkoordinasi dengan menggandeng dari pada pihak-pihak pemerintah kota untuk melaksanakan patroli untuk mencegah dari pada peredaran narkoba di tempat-tempat hiburan malam.
”Apabila ada terindikasikan, tentunya dari Satresnarkoba Polresta Pekanbaru akan melakukan upaya hukum atau pun razia yang sifatnya razia untuk mencegah peredaran narkoba di Pekanbaru,” sebutnya.
Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan, dari hasil penangkapan dan pengembangan yang dilakukan oleh penyidik Satreskoba Polresta Pekanbaru, pihaknya berhasil mengungkap adanya jaringan internasional khusus pada peredaran narkotika di tempat-tempat hiburan malam.
”Jadi, berawal dari penangkapan saudara YP yang saat itu ditemukan barang bukti kurang lebih 10 butir pil ekstasi. Kemudian dikembangkan terhadap saudara JB. Nah, saudara JB ini berperan sebagai penjaga gudang, termasuk juga pengedar. Dari tempat saudara JB kami berhasil menemukan beberapa bungkus sabu-sabu yang sudah diedarkan kurang lebih 4-5 bungkus. Jadi, sudah sekitar 4-5 kg yang sudah diedarkan. Dan beberapa ekstasi masih tersisa dan barang bukti sabu yang masih tersisa sekitar 100 gram,” ujarnya.
Manang mengungkapkan, dari situ pihaknya mengetahui bahwa JB merupakan suatu jaringan yang mendapatkan barang narkoba cukup besar dari jaringan narkoba internasional. Selanjutnya, pemasaran yang dilakukan oleh JB termasuk ke dalam tempat-tempat hiburan malam.
”Itu terbukti dengan adanya pengembangan yang dilakukan oleh penyedik. Bisa kita ketahui bahwa di tempat hiburan malam Axelle Resto & KTV ini kita bisa mengungkap bahwa manajemen yang dari tempat hiburan malam ini terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. Dan ditemukan barang bukti di dalam juga, di tempat loker cleaning service. Di mana juga sudah diakui oleh tersangka inisial APR, kemudian juga melibatkan beberapa waiters dan cleaning service dalam peredaran narkoba. Termasuk juga manajemen yang menjadi DPO kita. Nanti akan dikembangkan oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, peredaran narkoba di THM ini sudah cukup lama. ”Dan alhamdulilah bisa terbongkar,” katanya.
”Ini adalah bukti nyata dari kami. Dan kami tidak akan mentolerir apabila ada tempat hiburan malam yang terlibat dalam peredaran jaringan narkoba. Apalagi sudah melibatkan manajemen. Itu pasti akan kami berikan tindakan tegas. Dan Alhamdulillah terima kasih juga dari pemerintah daerah juga mendukung. Jadi, sementara ini sudah dilakukan penyegelan dan akan dilakukan tindak lanjut pencabutan izin operasional selanjutnya,” terangnya.
Ditambahkannya, ada empat orang tersangka yang saat ini telah dilakukan penahanan dan penyidikan. Empat orang tersangka tersebut yakni berinisial YP, MK, JB dan APR. Mudah-mudahan juga masih mengembang dengan tersangka lainnya terutama pemasok dari saudara JB. Karena dari barang bukti sisa yang sudah terungkap ini sebenarnya cukup besar.
”Nanti akan kita kembangkan ke jaringan yang lebih besar,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru Akmal Khairi mengatakan, Axelle Resto & KTV telah menyalahgunakan izin yang diberikan. Berdasarkan PP 5 Tahun 2021, jika ada terjadi penyelewengan, maka izin Axelle Resto & KTV bisa dikirim ke BKPM dan investasi untuk dicabut.
”Tentu berdasarkan bukti-bukti yang telah kita dapatkan sampai hari ini. Nanti kita tindak lanjuti dan segera akan kita kirim ke BKPM dan Investasi,” ujarnya.
Pada saat tim gabungan dari Polda Riau, Polresta Pekanbaru, Satpol-PP Pekanbaru dan juga di hadiri pihak DPMPTSP Kota Pekanbaru melakukan ekspose di THM Axelle Resto & KTV, Kompleks Panam Center, Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Bina Widya, Selasa (27/2) Riau Pos tidak berhasil menjumpai management Axelle Resto & KTV di lokasi.
Di lokasi hanya beberapa orang pihak sekuriti yang berjaga dari awal penyegelan, Senin (26/2) hingga dilakukan ekspose pengungkapan peredaran narkoba di Axelle Resto & KTV yang berada di komplek Panam Center, Selasa (27/2), pihak sekuriti pun enggan saat dimintai keterangan oleh awak media.
Dan saat ini pihak kepolisian yakni Satresnarkoba Polresta Pekanbaru telah menetapkan Daftar Pencairan Orang (DPO) pemilik atau owner Axelle Resto & KTV, karena diduga terlibat dalam kasus peredaran penyalahgunaan narkoba di tempat usaha hiburan malam Axelle Resto & KTV miliknya.(yls)
Laporan DOFI ISKANDAR, Kota