Selasa, 2 Juli 2024

Cabuli Bocah di Kebun Sawit Pelaku Pura-Pura Tanya Alamat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Ap alias Apri (38) diciduk polisi karena tersangkut perbuatan cabul terhadap anak usia enam tahun. Aksi bejatnya terhadap bocah perempuan itu dilakukan di kebun sawit di jalan lingkar Danau Buatan, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir. Kejadian itu dilakukannnya pada 1 Januari siang dan berhasil diringkus Polsek Rumbai Pesisir pada 10 Februari lalu.

“Saya bertanya di mana lokasi Danau Buatan. Lalu saya mengaku sebagai teman bapaknya, sehingga diantar oleh korban. Di pertengahan jalan saya melakukan itu,” sebut Ap kepada media saat ekspose di halaman Pos Lantas Polsek Rumbai Pesisir, Kamis (27/2).

- Advertisement -

Tindakan pencabulan yang ia lakukan tidak rencanakan sebelumnya, hanya saja tiba-tiba muncul niat jahat ketika melihat korban yang sedang berjalan sendirian.

“Usai melakukan, saya tinggal dia. Sebelumnya sudah saya ancam untuk tidak bilang ke orangtuanya. Dan kalau dia teriak, saya tikam pakai pisau. Saya masukkan dua kali dan yang satu kalinya dengan dua jari. Jadi totalnya tiga kali,” jelasnya.

Baca Juga:  Dukungan Penanganan Covid-19 Diapresiasi Warga

Ap sendiri merupakan mantan narapidana yang keluar pada Mei 2019 lalu. Saat itu ia diamankan Unit Reskrim Polsek Senapelan dengan kasus curat bobol rumah.

- Advertisement -

Hal itu pun dipertegas Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Ardinal Efendi yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Febry Hermawan dan Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia Dianda. Kejadian bermula ketika korban berjalan sendirian menuju warung dekat rumahnya. Lalu tiba-tiba datang pelaku mengendarai sepeda motor berpura-pura menanyakan alamat kepada korban.

“Pelaku bertemu korban dan pura-pura bertanya lokasi Danau Buatan. Pelaku meminta korban menunjukkan lokasi tersebut. Kemudian membawa korban ke kebun sawit. Di sanalah pelaku memperkosa si anak,” jelas Ardinal.

Lebih jauh, Ardinal pun membenarkan selain memperkosa korban, pelaku juga mengancam korban akan menusuk dengan pisau. “Korban sempat berteriak namun pelaku mengancam korban dengan pisau. Setelah korban diam lalu pelaku memperkosa korban tersebut,” terangnya.

Baca Juga:  Saksi Terkejut Ada Banyak Kuitansi Pencairan

Usia melepaskan nafsu birahinya, tersangka meninggalkan korban di lokasi kejadian. Korban pun akhirnya melaporkan kejadian ke orang tuanya.

“Orang tua korban melaporkan ke Polsek. Kita lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Saat itu diamankan di rumah temannya di Jalan Kampung Tarandam, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir. Dari penangkapan polisi menyita satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya,” ungkapnya.

Pelaku yang sudah ditahan itu disangkakan UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ternyata, motor yang digunakan itu motor curian. Setelah didalami LP sepeda motor di wilayah hukum Payung Sekaki. Selain itu pelaku pun terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir Ipda Febry Hermawan mengungkapkan perkara sudah tahap 1.

Sedangkan untuk kondisi korban dikatakan Febry, dalam proses pemulihan trauma dari kejadian yang dialaminya.(ade)

Laporan: Sofiah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Ap alias Apri (38) diciduk polisi karena tersangkut perbuatan cabul terhadap anak usia enam tahun. Aksi bejatnya terhadap bocah perempuan itu dilakukan di kebun sawit di jalan lingkar Danau Buatan, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir. Kejadian itu dilakukannnya pada 1 Januari siang dan berhasil diringkus Polsek Rumbai Pesisir pada 10 Februari lalu.

“Saya bertanya di mana lokasi Danau Buatan. Lalu saya mengaku sebagai teman bapaknya, sehingga diantar oleh korban. Di pertengahan jalan saya melakukan itu,” sebut Ap kepada media saat ekspose di halaman Pos Lantas Polsek Rumbai Pesisir, Kamis (27/2).

Tindakan pencabulan yang ia lakukan tidak rencanakan sebelumnya, hanya saja tiba-tiba muncul niat jahat ketika melihat korban yang sedang berjalan sendirian.

“Usai melakukan, saya tinggal dia. Sebelumnya sudah saya ancam untuk tidak bilang ke orangtuanya. Dan kalau dia teriak, saya tikam pakai pisau. Saya masukkan dua kali dan yang satu kalinya dengan dua jari. Jadi totalnya tiga kali,” jelasnya.

Baca Juga:  Dukungan Penanganan Covid-19 Diapresiasi Warga

Ap sendiri merupakan mantan narapidana yang keluar pada Mei 2019 lalu. Saat itu ia diamankan Unit Reskrim Polsek Senapelan dengan kasus curat bobol rumah.

Hal itu pun dipertegas Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Ardinal Efendi yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Febry Hermawan dan Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia Dianda. Kejadian bermula ketika korban berjalan sendirian menuju warung dekat rumahnya. Lalu tiba-tiba datang pelaku mengendarai sepeda motor berpura-pura menanyakan alamat kepada korban.

“Pelaku bertemu korban dan pura-pura bertanya lokasi Danau Buatan. Pelaku meminta korban menunjukkan lokasi tersebut. Kemudian membawa korban ke kebun sawit. Di sanalah pelaku memperkosa si anak,” jelas Ardinal.

Lebih jauh, Ardinal pun membenarkan selain memperkosa korban, pelaku juga mengancam korban akan menusuk dengan pisau. “Korban sempat berteriak namun pelaku mengancam korban dengan pisau. Setelah korban diam lalu pelaku memperkosa korban tersebut,” terangnya.

Baca Juga:  Saksi Terkejut Ada Banyak Kuitansi Pencairan

Usia melepaskan nafsu birahinya, tersangka meninggalkan korban di lokasi kejadian. Korban pun akhirnya melaporkan kejadian ke orang tuanya.

“Orang tua korban melaporkan ke Polsek. Kita lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Saat itu diamankan di rumah temannya di Jalan Kampung Tarandam, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir. Dari penangkapan polisi menyita satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya,” ungkapnya.

Pelaku yang sudah ditahan itu disangkakan UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ternyata, motor yang digunakan itu motor curian. Setelah didalami LP sepeda motor di wilayah hukum Payung Sekaki. Selain itu pelaku pun terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir Ipda Febry Hermawan mengungkapkan perkara sudah tahap 1.

Sedangkan untuk kondisi korban dikatakan Febry, dalam proses pemulihan trauma dari kejadian yang dialaminya.(ade)

Laporan: Sofiah

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari