PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tindak kejahatan begal di Pekanbaru kembali terjadi. Tidak tanggung-tanggung, pelaku menggunakan senjata saat melancarkan aksinya.
Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Sukajadi berhasil mengungkap satu perkara pencurian dengan kekerasan (curas). Satu orang pelaku berhasil diamankan, sedangkan yang lainnya masih dalam pengejaran kepolisian.
Seperti yang diungkapkan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Sukajadi AKP Rahmanuddin saat ekspos ungkap kasus di aula Mapolsek Sukajadi Pekanbaru, Jumat (28/1).
"Ada tiga yang jelas itu, dua lagi masih DPO," kata Kapolsek Sukajadi AKP Rahmanuddin.
Peristiwa ini tejadi pada Ahad (19/12/2022) sekitar pukul 01.00 WIB lalu. Di mana korban bersama temannya berboncengan melewati Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru. Saat korban bersama rekannya melintas itu sekelompok pengendara sepeda motor menyuruh korban dan temannya berhenti.
"Korban bersama temannya diminta berhenti oleh para pelaku ini, namun korban tidak mengindahkan dan terus memacu kendaraannya," ungkap Kapolsek Sukajadi AKP Rahmanuddin saat ekspos yang turut menghadirkan tersangka.
Korban yang ketakutan berusaha untuk melarikan diri melewati Jalan Soekarno-Hatta dan melintas ke Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.
"Para pelaku mengikuti korban sambil berteriak-teriak memaksa korban dan temannya untuk berhenti," tambah Kapolsek Sukajadi AKP Rahmanuddin.
Saat korban dan temannya melewati salah satu hotel, sepeda motor yang dikendarai korban ditendang oleh pelaku hingga terjatuh ke aspal.
"Sempat ditendang, namun korban dan temannya lari untuk menyelamatkan diri sehingga kendaraan korban berhasil dibawa oleh komplotan ini," jelasnya.
Setelah kejadian tersebut korban bersama rekannya langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukajadi. Beberapa lama setelah kejadian, satu pelaku yaitu AL (20) berhasil diringkus polisi dikediamannya Jalan Garuda Gang Pelangi, Kelurahan Tangkerang Tengah, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru pada Selasa (25/1). Sedangkan dua rekan lainnya yang masih dibawah umur masih DPO.
Di lokasi polisi tidak menemukan sepeda motor milik korban yang sudah dijual oleh para pelaku. "Sepeda motor korban sudah dijual oleh para pelaku seharga tiga juta rupiah, yang digunakan untuk foya-foya," tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan 12 tahun.
Laporan: Evan Gunanzar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi