PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru tegas menolak putusan Badan Kehormatan (BK) yang merekomendasikan pergantian Hamdani dari jabatan ketua. Namun begitu Fraksi PKS belum menyebutkan langkah apa yang akan diambil pasca putusan itu.
Saat ditanya wartawan, Rabu (27/10) Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi tentang langkah apa yang akan ditempuh?
"Belum, masih menunggu, " katanya.
Yang jelas, pihaknya menilai keputusan BK yang mengekuarkan rekomendasi pemberhentian dinilai banyak melanggar Tata beracara DPRD Pekanbaru.
Disebutkan Sabarudi, di Pasal 9 ayat (3) yang berbunyi bahwa pengaduan yang diajukan memiliki waktu 7 hari setelah kejadian. Dari pasal ini saja dinilainya sudah cacat, dan juga menilai sudah kadaluarsa.
"Putusan BK bertentangan dengan aturan hukum. Pelanggaran terkait keputusan BK harusnya tidak melanjutkan proses persidangan karena aduan yang disampaikan ke BK, karena itu sudah kadaluarsa," tegas Sabarudi yang duduk di Komisi II ini.
Masih menurut Sabarudi, di dalam Pasal 11 berbunyi pengaduan diajukan kepada pimpinan DPRD dengan tembusan kepada BK sebagaimana dimaksud pada pasal pasal 6 ayat (1) melalui sekretariat pada hari kerja.
"Proses ini tidak pernah dapat Hamdani sebagai Ketua DPRD," ungkapnya lagi.
Sabarudi menegaskan, pelanggaran yang dilakukan BK DPRD Pekanbaru terlihat di Pasal 22, dimana BK DPRD Pekanbaru seharusnya terlebih dahulu melakukan rapat dengan fraksi teradu untuk menentukan apakah pengaduan dilanjutkan ke jenjang persidangan atau tidak.
"Kursi kepemimpinan Hamdani tidak bisa segampang itu untuk diganti, karena kebijakan pimpinan DPRD adalah hak partai pemenang," tegasnya.
Disampaikan Sabarudi, dirinya selaku Ketua Fraksi PKS DPRD Pekanbaru memang ada dipanggil oleh BK, namun pemanggilan dilakukan setelah persidangan, yang mana sesuai peraturan BK memanggil ketua fraksi sebelum pemanggilan persidangan.
"Saya memang dipanggil, dan saya datang. Saya sampaikan pengaduan itu tidak perlu dilanjutkan dengan alasan bahwa aduan sudah kadaluarsa," bebernya.
Sabarudi juga melanjutkan, bahwa pelanggaran yang dilakukan BK terdapat di Pasal 47, yang mana pengambil keputusan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap teradu.
"Banyak hal yang janggal. Ini seperti dipaksakan. Pelanggaran itu terlihat jelas aturan hukum yang ditegakkan oleh BK sendiri," pungkasnya.
Laporan: Agustiar (Pekanbaru)
Editor: Erwan Sani