Jumat, 5 Juli 2024

Hamdani Minta Maaf

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – DPRD Pekanbaru sedang bergejolak. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru merekomendasikan pemberhentian Hamdani SIP sebagai Ketua DPRD Pekanbaru.

Keputusan BK ini disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar Senin (25/10) malam hingga Selasa  (26/10) dini hari. Rapat paripurna ‘’hujan’’ interupsi. Setelah melakukan lobi-lobi politik unsur pimpinan dan unsur AKD DPRD, BK tetap membacakan keputusannya dan menegaskan selesai menjalankan tugas.

- Advertisement -

Selanjutnya, pimpinan DPRD Pekanbaru yang terdiri dari tiga wakil, Ginda Burnama, Tengku Azwendi Fajri, dan Nofrizal akan menunjuk pelaksana harian (Plh) Ketua DPRD Pekanbaru, melalui rapat pimpinan.

"Hasil paripurna tadi malam, diserahkan ke pimpinan. Dan pimpinan akan bermusyawarah, siapa yang ditunjuk jadi Plh. Namun siapa Plh, belum ada keputusan,” kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru T Azwendi Fajri SE, Selasa (26/10).

Secara administrasi disebutkannya, Hamdani tidak lagi Ketua DPRD Pekanbaru. Karena, sudah ada hasil keputusan BK DPRD Pekanbaru, dalam hal rekomendasi pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru  yang sudah berkekuatan hukum tetap, mengikat dan inkrah. "Untuk urusan surat-menyurat sebagai Ketua DPRD Pekanbaru, Pak Hamdani tak bisa lagi,” tegasnya.

- Advertisement -

Lebih lanjut disampaikan T Azwendi, seiring penunjukan Plh Ketua DPRD Pekanbaru, hasil rekomendasi BK DPRD akan di­kirim ke Pemko Pekanbaru dan Gubernur Riau. Karena SK Ketua DPRD Pekanbaru ditandatangani Gubernur Riau dan dicabut oleh Gubernur Riau. Setelah itu, DPC PKS Pekanbaru, mengusulkan calon pengganti kepada pimpinan DPRD Pekanbaru. Kemudian, pimpinan menyurati Wali Kota Pekanbaru dan Gubernur Riau, untuk mengeluarkan SK Ketua DPRD Pekanbaru, yang baru.

Baca Juga:  Pengembang Janji ke Wako Selesaikan Pasar Induk

"Semua berprosesnya,” katanya.

Rapat Tertutup

Sementara itu, rapat paripurna hingga dini hari itu memiliki dua dua agenda paripurna. Pertama pembentukan keanggotaan tiga pansus. Kedua, laporan keputusan BK. Namun khusus untuk pembacaan putusan BK, rapat digelar secara tertutup atas permintaan Hamdani.

Ketua BK DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan yang membacakan keputusan BK tersebut. Saat dikonfirmasi Selasa (26/10) sore, ia menyebutkan ada lebih kurang 51 halaman. Dasar keputusan ada 22 alat bukti, pelapor 13 orang dan saksi-saksi 13 orang, ada saksi ahli 2 orang, ahli tata negara dan ahli administrasi negara. Dan semua yang dituduhkan tidak dibantah oleh terlapor.

"BK hanya merekomendasikan pemberhentian sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru, dan salinan dokumen sudah langsung diserahkan ke pimpinan parpol, pimpinan DPRD, Pemko Pekanbaru, Sekretariat, AKD DPRD, termasuk diberikan juga kepada pengadu dan teradu,” kata Ruslan.

Dasar lain disebutkan sebelum disimpulkan keputusan itu, disampaikan Ruslan adalah, UU MD3, PP 12/ 2018, Permendagri tentang pembentukan produk hukum daerah tatib, kode etik tata beracara.

Dibeberkan Ruslan, pengaduan dari 13 anggota DPRD itu ialah, di antaranya pembohongan publik, dengan pura-pura meneken pengesahan APBD 2021, lalu melaporkan ke Gubri bahwa APBD tidak sah melibatkan dua unsur pimpinan dan 13 anggota dewan.

Baca Juga:  TNI AU Gagalkan Peredaran Narkoba di Bandara

Kemudian, membatalkan RPJMD, menganulir rapat yang sudah dijadwalkan dan disepakati bersama, tidak mampu berkomunikasi dengan lintas fraksi, sehingga terjadi dua kali mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Hamdani.

"Semua aduan diakui dan tidak ada yang dibantah. Jadi setelah ini prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya lagi.

Disampaikan Ruslan, semua laporan yang masuk ke BK diproses, namun ada tahapan-tahapan sesuai aturan.  "Tiga laporan sudah diselesaikan. Selebihnya dalam proses. Termasuk laporan warga yang melaporkan Ida. Kami profesional, " tuturnya. Untuk pembacaan putusan BK ini dilakukan secara tertutup. Selain anggota DPRD tidak diperkenankan berada di dalam ruangan.

Sebelum pembacaan putusan BK ini,  Hamdani yang merupakan politisi PKS sudah menyampaikan permintaan maaf ke seluruh anggota dewan yang hadir saat paripurna. "Saya sampaikan di forum resmi ini saya ucapkan mohon maaf, dan ini menjadi pelajaran berharga bagi saya dan kita semua. Saya tidak anti kritik, dan tidak otoriter, dan saya akan perbaiki kedepannya, " kata Hamdani dalam permohonan maafnya. Saat dikonfirmasi, Ketua DPD PKS Pekanbaru Ahmiyul Rauf belum bisa memberikan keterangan terkait putusan BK DPRD Kota Pekanbaru itu.  "Nanti akan saya kabari secepatnya, " ujar Ahmiyul.(gus)

 Laporan AGUSTIAR, Kota

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – DPRD Pekanbaru sedang bergejolak. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru merekomendasikan pemberhentian Hamdani SIP sebagai Ketua DPRD Pekanbaru.

Keputusan BK ini disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar Senin (25/10) malam hingga Selasa  (26/10) dini hari. Rapat paripurna ‘’hujan’’ interupsi. Setelah melakukan lobi-lobi politik unsur pimpinan dan unsur AKD DPRD, BK tetap membacakan keputusannya dan menegaskan selesai menjalankan tugas.

Selanjutnya, pimpinan DPRD Pekanbaru yang terdiri dari tiga wakil, Ginda Burnama, Tengku Azwendi Fajri, dan Nofrizal akan menunjuk pelaksana harian (Plh) Ketua DPRD Pekanbaru, melalui rapat pimpinan.

"Hasil paripurna tadi malam, diserahkan ke pimpinan. Dan pimpinan akan bermusyawarah, siapa yang ditunjuk jadi Plh. Namun siapa Plh, belum ada keputusan,” kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru T Azwendi Fajri SE, Selasa (26/10).

Secara administrasi disebutkannya, Hamdani tidak lagi Ketua DPRD Pekanbaru. Karena, sudah ada hasil keputusan BK DPRD Pekanbaru, dalam hal rekomendasi pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru  yang sudah berkekuatan hukum tetap, mengikat dan inkrah. "Untuk urusan surat-menyurat sebagai Ketua DPRD Pekanbaru, Pak Hamdani tak bisa lagi,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan T Azwendi, seiring penunjukan Plh Ketua DPRD Pekanbaru, hasil rekomendasi BK DPRD akan di­kirim ke Pemko Pekanbaru dan Gubernur Riau. Karena SK Ketua DPRD Pekanbaru ditandatangani Gubernur Riau dan dicabut oleh Gubernur Riau. Setelah itu, DPC PKS Pekanbaru, mengusulkan calon pengganti kepada pimpinan DPRD Pekanbaru. Kemudian, pimpinan menyurati Wali Kota Pekanbaru dan Gubernur Riau, untuk mengeluarkan SK Ketua DPRD Pekanbaru, yang baru.

Baca Juga:  Waspadai Lonjakan Harga Barang dan Sembako

"Semua berprosesnya,” katanya.

Rapat Tertutup

Sementara itu, rapat paripurna hingga dini hari itu memiliki dua dua agenda paripurna. Pertama pembentukan keanggotaan tiga pansus. Kedua, laporan keputusan BK. Namun khusus untuk pembacaan putusan BK, rapat digelar secara tertutup atas permintaan Hamdani.

Ketua BK DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan yang membacakan keputusan BK tersebut. Saat dikonfirmasi Selasa (26/10) sore, ia menyebutkan ada lebih kurang 51 halaman. Dasar keputusan ada 22 alat bukti, pelapor 13 orang dan saksi-saksi 13 orang, ada saksi ahli 2 orang, ahli tata negara dan ahli administrasi negara. Dan semua yang dituduhkan tidak dibantah oleh terlapor.

"BK hanya merekomendasikan pemberhentian sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru, dan salinan dokumen sudah langsung diserahkan ke pimpinan parpol, pimpinan DPRD, Pemko Pekanbaru, Sekretariat, AKD DPRD, termasuk diberikan juga kepada pengadu dan teradu,” kata Ruslan.

Dasar lain disebutkan sebelum disimpulkan keputusan itu, disampaikan Ruslan adalah, UU MD3, PP 12/ 2018, Permendagri tentang pembentukan produk hukum daerah tatib, kode etik tata beracara.

Dibeberkan Ruslan, pengaduan dari 13 anggota DPRD itu ialah, di antaranya pembohongan publik, dengan pura-pura meneken pengesahan APBD 2021, lalu melaporkan ke Gubri bahwa APBD tidak sah melibatkan dua unsur pimpinan dan 13 anggota dewan.

Baca Juga:  Puluhan Rumah Dihantam Puting Beliung di Pekanbaru

Kemudian, membatalkan RPJMD, menganulir rapat yang sudah dijadwalkan dan disepakati bersama, tidak mampu berkomunikasi dengan lintas fraksi, sehingga terjadi dua kali mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Hamdani.

"Semua aduan diakui dan tidak ada yang dibantah. Jadi setelah ini prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya lagi.

Disampaikan Ruslan, semua laporan yang masuk ke BK diproses, namun ada tahapan-tahapan sesuai aturan.  "Tiga laporan sudah diselesaikan. Selebihnya dalam proses. Termasuk laporan warga yang melaporkan Ida. Kami profesional, " tuturnya. Untuk pembacaan putusan BK ini dilakukan secara tertutup. Selain anggota DPRD tidak diperkenankan berada di dalam ruangan.

Sebelum pembacaan putusan BK ini,  Hamdani yang merupakan politisi PKS sudah menyampaikan permintaan maaf ke seluruh anggota dewan yang hadir saat paripurna. "Saya sampaikan di forum resmi ini saya ucapkan mohon maaf, dan ini menjadi pelajaran berharga bagi saya dan kita semua. Saya tidak anti kritik, dan tidak otoriter, dan saya akan perbaiki kedepannya, " kata Hamdani dalam permohonan maafnya. Saat dikonfirmasi, Ketua DPD PKS Pekanbaru Ahmiyul Rauf belum bisa memberikan keterangan terkait putusan BK DPRD Kota Pekanbaru itu.  "Nanti akan saya kabari secepatnya, " ujar Ahmiyul.(gus)

 Laporan AGUSTIAR, Kota

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari