Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Baru Satu Mobdin Dikembalikan

(RIAUPOS.CO) — Baru satu dari 13 unit mobil dinas (mobdin) milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang berada di tangan pihak-pihak yang tak berhak dikembalikan ke pemko. Sampai saat ini pemko masih berupaya melakukan penarikan terhadap 12 mobdin lagi.

Plt Kepala BPKAD Kota Pekanbaru Syoffaizal saat dikonfirmasi Riau Pos, akhir pekan lalu  menyebut, baru satu orang yang melakukan pengembalian. ‘’Baru satu yang kembali. Dari FWH (anggota DPRD Pekanbaru, red),’’ kata dia.

Sebelumnya, beredar pula kabar sudah tiga mobdin ini yang dikembalikan. Namun Plt Kepala BPKAD mengaku belum mendapatkan laporan mengenai dua mobdin lagi. ‘’’Yang dua lagi dari mana sumbernya itu, saya belum dapat laporan,’’ imbuhnya.

KPK menyoroti mobdin ini melalui pertemuan Kordinator Supervisor dan Pencegahan (Korsupgah) dengan jajaran Pemko Pekanbaru pekan lalu. Pertemuan dihadiri oleh sekrteraris daerah, inspektur dan pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Diketahui bahwa pada monitoring dan evaluasi (monev) sebelumnya yang dilakukan oleh Korsupgah KPK, 1 Maret 2019, sudah ada progress perbaikan yang dilakukan, yaitu penertiban kendaraan dinas eks pejabat dari 68 persen menjadi 73 persen.

Kendaraan dinas yang masih dikuasai ini memiliki tipe-tipe seperti Toyota Harrier, Toyota Vellfire, Nissan X-trail, Toyota Fortuner, Nissan Terano dan Toyota Innova. Untuk kendaraan dinas tersebut KPK merekomendasikan agar Pemko Pekanbaru segera melakukan penarikan dari para eks pejabat tersebut.

Baca Juga:  Jika Terbukti, Kajati Janji Beri Sanksi Tegas

Untuk penarikan ini, dua organisasi perangkat daerah (OPD) ditugaskan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Satpol PP sejak sepekan lalu memberi tenggat sepekan bagi pemegang untuk melakukan pengembalian.

Sebelumnya, BPKAD sudah menyurati Satpol PP untuk menyampaikan situasi terkini terkait 13 mobdin tersebut. Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono dikonfirmasi terpisah mengaku belum mendapatkan perkembangan terbaru mengenai berapa mobdin yang sudah kembali. ‘’Itu datanya ada di BPKAD,’’ kata Agus.

Agus sebelumnya menyebut, pihaknya sudah memberikan tenggat sepekan pada pihak-pihak pemegang mobdin itu untuk mengembalikan sendiri. ‘’Ini sebelum kita datangi. Kami kasih kesempatan, kalau tidak juga kami ambil paksa. Sudah dihubungi satu per satu mereka,’’ singkatnya.

Mobdin yang belum dikembalikan ini diperkirakan masih berada di tangan anggota dan eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru. Ini bagian dari 50 unit aset mobdin eks anggota DPRD Kota Pekanbaru yang harus dikembalikan.

Mobdin yang harus dikembalikan ini adalah kendaraan operasional anggota DPRD Kota Pekanbaru sejak tahun 2009. Pengembalian wajib dilakukan karena para wakil rakyat ini sendiri sudah menerima tunjangan sebagai penggantinya yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 2/2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru. Perda ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

Baca Juga:  Baru Enam Orang Daftar​​​​​​​

Dari data yang dihimpun Riau Pos, awalnya hingga tahun 2018 lalu ada 50 unit mobdin yang harus dikembalikan, baik itu oleh eks anggota DPRD lama maupun yang kini masih menjabat.

Seiring berjalannya waktu, kini masih tersisa belasan unit mobdin lagi yang masih belum juga dikembalikan.

Selain yang belum kembali, dari unit mobdin yang sudah kembali ada empat yang berpindah tangan tidak melalui proses administrasi yang benar.

 Perpindahan tidak sesuai karena tak diserahkan terlebih dahulu pada BPKAD Kota Pekanbaru.

Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT menegaskan, kewajiban pengembalian mobdin ini sudah menjadi perintah hukum. Karena itu tak ada alasan apapun mobdin masih juga ditahan sementara pemegang sudah tak memiliki hak lagi. ‘’Ini sudah perintah hukum. Tak bisa lagi kami toleransi pada bapak-bapak itu. Mestinya kesadaran lah,’’ tegasnya.

Karena itu, dia sekali lagi menekankan, bagaimanapun caranya, mobdin-mobdin yang belum kembali itu harus ditarik.

‘’Ini mesti diambil secara tegas. Kepala BPKAD dan Satpol PP harus menindaklanjuti. Kalau tidak akan berlarut-larut,’’ singkatnya.(rnl)

Laporan M Ali Nurman, Kota

 

 

(RIAUPOS.CO) — Baru satu dari 13 unit mobil dinas (mobdin) milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang berada di tangan pihak-pihak yang tak berhak dikembalikan ke pemko. Sampai saat ini pemko masih berupaya melakukan penarikan terhadap 12 mobdin lagi.

Plt Kepala BPKAD Kota Pekanbaru Syoffaizal saat dikonfirmasi Riau Pos, akhir pekan lalu  menyebut, baru satu orang yang melakukan pengembalian. ‘’Baru satu yang kembali. Dari FWH (anggota DPRD Pekanbaru, red),’’ kata dia.

- Advertisement -

Sebelumnya, beredar pula kabar sudah tiga mobdin ini yang dikembalikan. Namun Plt Kepala BPKAD mengaku belum mendapatkan laporan mengenai dua mobdin lagi. ‘’’Yang dua lagi dari mana sumbernya itu, saya belum dapat laporan,’’ imbuhnya.

KPK menyoroti mobdin ini melalui pertemuan Kordinator Supervisor dan Pencegahan (Korsupgah) dengan jajaran Pemko Pekanbaru pekan lalu. Pertemuan dihadiri oleh sekrteraris daerah, inspektur dan pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Diketahui bahwa pada monitoring dan evaluasi (monev) sebelumnya yang dilakukan oleh Korsupgah KPK, 1 Maret 2019, sudah ada progress perbaikan yang dilakukan, yaitu penertiban kendaraan dinas eks pejabat dari 68 persen menjadi 73 persen.

- Advertisement -

Kendaraan dinas yang masih dikuasai ini memiliki tipe-tipe seperti Toyota Harrier, Toyota Vellfire, Nissan X-trail, Toyota Fortuner, Nissan Terano dan Toyota Innova. Untuk kendaraan dinas tersebut KPK merekomendasikan agar Pemko Pekanbaru segera melakukan penarikan dari para eks pejabat tersebut.

Baca Juga:  Baru Enam Orang Daftar​​​​​​​

Untuk penarikan ini, dua organisasi perangkat daerah (OPD) ditugaskan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Satpol PP sejak sepekan lalu memberi tenggat sepekan bagi pemegang untuk melakukan pengembalian.

Sebelumnya, BPKAD sudah menyurati Satpol PP untuk menyampaikan situasi terkini terkait 13 mobdin tersebut. Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono dikonfirmasi terpisah mengaku belum mendapatkan perkembangan terbaru mengenai berapa mobdin yang sudah kembali. ‘’Itu datanya ada di BPKAD,’’ kata Agus.

Agus sebelumnya menyebut, pihaknya sudah memberikan tenggat sepekan pada pihak-pihak pemegang mobdin itu untuk mengembalikan sendiri. ‘’Ini sebelum kita datangi. Kami kasih kesempatan, kalau tidak juga kami ambil paksa. Sudah dihubungi satu per satu mereka,’’ singkatnya.

Mobdin yang belum dikembalikan ini diperkirakan masih berada di tangan anggota dan eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru. Ini bagian dari 50 unit aset mobdin eks anggota DPRD Kota Pekanbaru yang harus dikembalikan.

Mobdin yang harus dikembalikan ini adalah kendaraan operasional anggota DPRD Kota Pekanbaru sejak tahun 2009. Pengembalian wajib dilakukan karena para wakil rakyat ini sendiri sudah menerima tunjangan sebagai penggantinya yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 2/2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru. Perda ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

Baca Juga:  Dua Jam Penertiban PSBB di Tampan, 20 Surat Teguran Dilayangkan

Dari data yang dihimpun Riau Pos, awalnya hingga tahun 2018 lalu ada 50 unit mobdin yang harus dikembalikan, baik itu oleh eks anggota DPRD lama maupun yang kini masih menjabat.

Seiring berjalannya waktu, kini masih tersisa belasan unit mobdin lagi yang masih belum juga dikembalikan.

Selain yang belum kembali, dari unit mobdin yang sudah kembali ada empat yang berpindah tangan tidak melalui proses administrasi yang benar.

 Perpindahan tidak sesuai karena tak diserahkan terlebih dahulu pada BPKAD Kota Pekanbaru.

Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT menegaskan, kewajiban pengembalian mobdin ini sudah menjadi perintah hukum. Karena itu tak ada alasan apapun mobdin masih juga ditahan sementara pemegang sudah tak memiliki hak lagi. ‘’Ini sudah perintah hukum. Tak bisa lagi kami toleransi pada bapak-bapak itu. Mestinya kesadaran lah,’’ tegasnya.

Karena itu, dia sekali lagi menekankan, bagaimanapun caranya, mobdin-mobdin yang belum kembali itu harus ditarik.

‘’Ini mesti diambil secara tegas. Kepala BPKAD dan Satpol PP harus menindaklanjuti. Kalau tidak akan berlarut-larut,’’ singkatnya.(rnl)

Laporan M Ali Nurman, Kota

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari