PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pekanbaru Muflihun SSTP MAP memastikan perbaikan ruas jalan rusak dilakukan sesuai kewenangan. Sebab, sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru ada yang berstatus Jalan Provinsi Riau.
Jalan itu menjadi kewenangan pemerintah untuk membenahinya. Sedangkan ruas jalan kota yang rusak bakal diperbaiki Pemerintah Kota Pekanbaru.
Pemerintah kota bakal berkomunikasi lagi dengan Pemerintah Provinsi Riau perihal perbaikan ruas jalan rusak. Ia menyebut pemerintah kota sudah berkomunikasi dengan pemerintah provinsi.
”Seperti Jalan Jenderal Sudirman, yang besar-besar itu provinsi semua, tinggal mungkin komunikasi saja, mulai hari ini kita sudah berkomunikasi baik,” ujar Uun, panggilan akrab Muflihun, Selasa (26/3).
Pj Wako berharap ke depan perbaikan jalan itu tidak diperdebatkan lagi. Ia mengaku pemerintah punya kewenangan masing-masing dalam membenahi jalan yang rusak.
Muflihun berharap perbaikan jalan rusak maupun infrastruktur lainnya sesuai dengan kewenangan masing-masing. Hal itu membuat perbaikan lebih optimal.
”Tahu tugas masing-masing, pemko di sini, rusak dibetulkan. Banjir di sini gara-gara sungai, ada BWSS pusat,” paparnya.
Pj Wako menyebut pemerintah kota tidak mungkin membenahi semuanya. Apalagi kemampuan keuangan pemerintah kota terbatas begitu juga dengan peralatan pendukung. ”Mau kita robohi semua parit, uangnya dari mana, makanya masyarakat harus tahu kondisi ini,” ungkapnya.
Muflihun memastikan semua orang pasti menginginkan kondisi ruas jalan dalam kondisi baik. Pemerintah kota juga ingin permasalahan banjir di Kota Pekanbaru segera teratasi.
”Makanya tinggal waktu saja. Kami pasti berupaya untuk mengatasi masalah ini,” tutup Pj Wako.(yls)
Laporan JOKO SUSILO, Pekanbaru