PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terjadi di Riau. Yang terbaru karhutla di Pekanbaru dan Dumai. Di Pekanbaru ada empat hektare lahan terbakar di dua titik. Sementara di Dumai ada lima hektare lahan gambut yang terbakar.
Di Kota Bertuah, berselang tiga hari lahan kosong di wilayah hukum (wilkum) Rumbai kembali terbakar. Lahan kosong itu di Jalan Nelayan dan Jalan Damai, Sri Meranti, Rumbai, Rabu (27/2). Peristiwa itu terjadi dalam satu hari secara bersamaan.
"Kebakaran terjadi pada pukul 14.00 dan pada pukul 18.00 api baru selesai dipadamkan. Namun demikian petugas masih melakukan pendinginan," sebut Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggreni kepada Riau Pos.
Lebih jauh Viola menyebut, satu titik kebakaran diperkirakan seluas dua hektare. "Jadi kalau dua titik itu empat hektare," terangnya.
Dalam pada itu, tim dari polsek dibagi dua untuk memadamkan api. "Untuk di Jalan Nelayan saya yang turun ke lokasi. Sedangkan di Jalan Damai, Kanit Reskrim Iptu Lukman dibantu dengan anggota polsek, BPBD dan Manggala Agni," terangnya.
Dikatakannya penyebab kebakaran masih diselidiki. Begitu pula untuk pemilik lahan masih dalam penyelidikan serta mengumpulkan saksi-saksi. Setiap titik api diperbantukan tiga mesin air ministrek dan dua mobil yang bervolume empat ribu liter.
Sementara di Dumai, karhutla terjadi di Jalan Datuk Manan Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai. Ada sekitar 5 hektare lahan gambut yang terbakar di daerah tersebut. Tim Satgas Karhutla Kota Dumai hingga, Rabu (26/2) masih melakukan upaya pemadaman.
"Awalnya dua hektare lahan, tapi hingga Rabu (26/2) kemarin sudah lima hektare yang terbakar," ujar Kepala Pelaksana BPBD Kota Dumai Afrilagan kepada Riau Pos.
Ia mengatakan karhutla meluas karena kondisi cuaca yang cukup panas dan angin kencang di tempat tersebut. "Tim masih berjibaku melakukan pemadaman. Ada sekitar 50 personel gabungan yang ikut pemadaman," tuturnya.
Ia mengatakan pihaknya mencatat sampai 26 Februari luas lahan terbakar di Dumai mencapai 40,55 hektare. Api tersebar di beberapa kecamatan. Yang paling parah terjadi di Kecamatan Sungai Sembilan dengan luas lahan terbakar mencapai 21,5 ha.
LBH Dampingi Tersangka Karhutla Meranti
Selain membantu melakukan proses penanggulangan di lokasi karhutla, jajaran Polres Kepulauan Meranti juga ikut mengusut sebab terjadinya bencana tersebut. Saat ini polisi daerah setempat kembali menetapkan seorang tersangka karhula. Sehingga total tersangka karhutla sejak Januari hingga 26 Februari berjumlah empat orang.
Besar kemungkinan jumlah itu akan bertambah. Pasalnya, Rabu (26/2) Kepala Satreskrim Polres Kepulauan Meranti AKP Aryo Damar dan jajaran turun ke lapangan melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Telesung, Kecamatan Rangsang Pesisir. Dibeberkan Aryo Damar, dimulai dari tersangka pertama berinisial Mj. TKP kebun miliknya seluas 20 meter persegi Jalan Utama, Desa Persiapan Bumi Asri, Kecamatan Merbau. Kejadian 14 Januari lalu. Tersangka kedua Rs. TKP lahannya sendiri dengan luas kurang lebih 10 kali 15 meter persegi Jalan Cahaya, Alahair, Kecamatan Tebingtinggi. Kejadian 25 Januari lalu. Sementara tersangka ketiga Hz. TKP Jalan Juling, Dusun I, Desa Semukut, Kecamatan Pulau Merbau. Luas lahan yang terbakar kurang lebih 0,5 hektare. Kejadian berlangsung 9 Februari.
Untuk yang baru ditetapkan tersangka adalah AA. TKP Jalan Pemuda Setia Dusun I Dorak, Desa Banglas Kecamatan Tebingtinggi, dengan besaran lahan yang terbakar sekitar 1,5 hektare. Kejadian berlangsung 23 Februari lalu.
Aryo Damar mengaku pihaknya tidak memberikan toleransi kepada pelaku penyebab terjadinya karhutla. Soalnya dampak akibat dari kasus tersebut sangatlah luas.
Sementara itu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-LBH Pekanbaru mengkritik penetapan tersangka karhutla yang pandang bulu. Ini dibeberkan Direktur LBH Andi Wijaya SH kepada Riau Pos, Rabu (26/2) siang. Hal itu bercermin dari banyaknya kasus karhutla korporasi yang SP3 atau penghentian penyidikan. Sementara di sisi lain, banyak masyarakat kecil dipenjara dengan kasus yang sama. Setidaknya Andi membeberkan, pada 2019 terdapat 80 masyarakat kecil yang ditangkap karena karhula, namun luas lahan tidak lebih dari dua hektare. Dan salah satunya di Kepulauan Meranti.
"Jadi kami menilai penegakan hukum tentang karhutla tampak tidak berjalan sempurna,"ungkapnya.(s/hsb/wir)