Senin, 8 Juli 2024

Truk Odol Kembali Jadi Sorotan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau kembali menyoroti truk over dimensi over loading (odol) di ruas jalan milik provinsi. Padahal sebelumnya, DPRD bersama intansi terkait, yakni Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau dan Dinas Perhubungan telah melakukan penertiban berkala. Namun hal itu tak membuat pihak perusahaan jera. Maka dari itu, dewan menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) harus mengambil tindakan tegas.

Hal itu dinyatakan Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet kepada Riau Pos, Rabu (25/12). Kata dia, persoalan truk Odol tidak akan pernah selesai bila perusahaan pengguna tidak diberi sanksi tegas. "Coba kita lihat, bisa dipastikan kerusakan jalan milik provinsi hancur karena truk itulah. Jadi itu aja kerja kita terus. Anggarkan perbaikan jalan, dihancurkan truk perusahaan. Mau sampai kapan?" tanya Indra.

- Advertisement -
Baca Juga:  Ratusan PPPK Diminta Bersabar Penempatan dan Gaji Belum Jelas

Menurut dia, pemprov bisa saja memberi sanksi tegas kepada truk odol berupa pencabutan izin operasi perusahaan. Yakni dengan cara mengadakan razia besar-besaran. Truk yang kedapatan menyalahi aturan, ditanyai berasal atau bekerja untuk perusahaan apa. Kemudian tinggal memanggil pihak perusahaan untuk langkah konfirmasi. Setelah itu pemprov bisa memberi surat teguran pertama, kedua, hingga pencabutan izin operasi. 

"Sebetulnya kalau serius gampang. Enggak susah menurut saya. Truk yang kena razia itu ditanya bekerja untuk perusahaan apa? Misal perusahaan B, panggil perusahaan tersebut. Konfirmasi. Bila benar, kasi surat teguran. Masih membandel, cabut izinnya," tegas lelaki yang karib disapa Eet itu.

Ia menambahkan, selain merusak jalan, truk yang digunakan pihak perusahaan di Riau juga lebih banyak berasal dari daerah luar Riau. Sehingga Riau sebagai wilayah operasional tidak mendapatkan retribusi berupa pajak kendaraan. Seharusnya pemprov bisa mengambil langkah tegas untuk mewajibkan perusahaan menggunakan plat BM. Sehingga pajak kendaraan bisa masuk ke kas daerah.

- Advertisement -
Baca Juga:  Hari Terakhir PPKM, Macet Parah

"Tinggal dibuat perdanya (Peraturan daerah, red). Jika sudah ada jalankan. Seluruh kendaraan angkutan perusahaan yang berdomisili di Riau, wajib BM. Otomatis pajak kendaraan ke kita. Ini endak. Kendaraan plat BK, BH. Jalan yang dirusak di Riau, tapi bayar pajaknya ke daerah lain. Kita diam saja. Kan lucu," tambahnya.(nda)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau kembali menyoroti truk over dimensi over loading (odol) di ruas jalan milik provinsi. Padahal sebelumnya, DPRD bersama intansi terkait, yakni Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau dan Dinas Perhubungan telah melakukan penertiban berkala. Namun hal itu tak membuat pihak perusahaan jera. Maka dari itu, dewan menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) harus mengambil tindakan tegas.

Hal itu dinyatakan Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet kepada Riau Pos, Rabu (25/12). Kata dia, persoalan truk Odol tidak akan pernah selesai bila perusahaan pengguna tidak diberi sanksi tegas. "Coba kita lihat, bisa dipastikan kerusakan jalan milik provinsi hancur karena truk itulah. Jadi itu aja kerja kita terus. Anggarkan perbaikan jalan, dihancurkan truk perusahaan. Mau sampai kapan?" tanya Indra.

Baca Juga:  Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Gubuk Tua Jl Tambusai Ujung

Menurut dia, pemprov bisa saja memberi sanksi tegas kepada truk odol berupa pencabutan izin operasi perusahaan. Yakni dengan cara mengadakan razia besar-besaran. Truk yang kedapatan menyalahi aturan, ditanyai berasal atau bekerja untuk perusahaan apa. Kemudian tinggal memanggil pihak perusahaan untuk langkah konfirmasi. Setelah itu pemprov bisa memberi surat teguran pertama, kedua, hingga pencabutan izin operasi. 

"Sebetulnya kalau serius gampang. Enggak susah menurut saya. Truk yang kena razia itu ditanya bekerja untuk perusahaan apa? Misal perusahaan B, panggil perusahaan tersebut. Konfirmasi. Bila benar, kasi surat teguran. Masih membandel, cabut izinnya," tegas lelaki yang karib disapa Eet itu.

Ia menambahkan, selain merusak jalan, truk yang digunakan pihak perusahaan di Riau juga lebih banyak berasal dari daerah luar Riau. Sehingga Riau sebagai wilayah operasional tidak mendapatkan retribusi berupa pajak kendaraan. Seharusnya pemprov bisa mengambil langkah tegas untuk mewajibkan perusahaan menggunakan plat BM. Sehingga pajak kendaraan bisa masuk ke kas daerah.

Baca Juga:  Diduga Terlibat Balap Liar, 400 Motor "Bermalam" di Polresta

"Tinggal dibuat perdanya (Peraturan daerah, red). Jika sudah ada jalankan. Seluruh kendaraan angkutan perusahaan yang berdomisili di Riau, wajib BM. Otomatis pajak kendaraan ke kita. Ini endak. Kendaraan plat BK, BH. Jalan yang dirusak di Riau, tapi bayar pajaknya ke daerah lain. Kita diam saja. Kan lucu," tambahnya.(nda)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari