PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Orang tua bisa di Kota Pekanbaru dapat menolak jika memang tidak berkenan anak mereka untuk suntik vaksin. Karena tidak ada paksaan untuk menjalani vaksinasi bagi anak usia enam hingga 11 tahun atau mereka yang berada di tingkat Sekolah Dasar (SD).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas melalui Sekretaris Muzailis mengatakan, vaksinasi bukan menjadi syarat untuk bisa melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
"Kita masih sebatas imbauan (vaksinasi anak, red). Artinya tidak ada paksaan, tergantung persetujuan orang tua. Kalau orang tua mau vaksin, ya kami vaksin. Tapi kalau tidak, ya tidak apa apa," tegas Muzailis, Selasa (25/1).
Menurutnya, tidak ada paksaan kepada orang tua murid agar anak mereka harus menjalani vaksinasi Covid-19. Ia juga memastikan, jika anak tidak ikut vaksin bukan berarti mereka tidak bisa masuk kelas.
Mereka tetap bisa mengikuti pembelajaran seperti biasanya. Ia juga menampik terkait isu yang mengatakan anak yang sudah vaksin bisa ikuti PTM. Namun yang tidak vaksin akan menjalani pembelajaran secara daring dari rumah.
"Itu belum ada ketentuannya. Seperti anak SMP kan sudah lama dimulai vaksinasi nya. Tapi masih ada orang tua mereka yang tidak mengizinkan vaksin, namun anak mereka tetap bisa belajar seperti biasa. Sama dengan anak yang vaksin," jelasnya.
Muzailis menyebut, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri bahwa PTM bisa dilakukan tidak terkait dengan peserta didik harus jalani vaksin.
"Untuk tatap muka itu tidak tergantung pada jumlah siswa yang sudah divaksin. Tetapi adalah jumlah guru, dan lansia yang sudah vaksin di daerah tersebut. Di SKB empat menteri itu tidak ada menentukan persentase siswa yang divaksin. Artinya tidak ada larangan anak untuk ikut PTM," paparnya.
Sementara data dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, ada 34.574 anak usia 6 hingga 11 tahun yang sudah suntik vaksin. Total ada103.017 anak yang menjadi sasaran penerima vaksin.(yls)
Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru