Kamis, 4 Juli 2024

PKL Diminta Rp5.000, Parkir Rp2.000

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sempat tertib sebentar, Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kaca Mayang kembali tak teratur. Pedagang kaki lima (PKL) yang membuka lapak disana dikutip uang listrik Rp5.000,- per harinya. Selain itu, ada pula juru parkir yang muncul mengutip uang parkir Rp2.000,- sekali parkir.

Terhadap PKL di sana, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Sabtu (23/11) melakukan penertiban. Para PKL yang mangkal di sana pasrah saat petugas yang berjumlah puluhan menyasar dagangan dan lapak mereka di sana.

- Advertisement -

Nafi, salah seorang PKL yang ditertibkan menyebut, mereka berani kembali berdagang disana padahal beberapa waktu lalu sudah sering ditertibkan karena sudah membayar sejumlah uang. Uang ini dalam bentuk biaya listrik pada oknum tertentu. "Tak ada bayar, cuma bayar listrik saja kalau saya lagi butuh Rp5.000 per hari. Hitung-hitung bayar infaklah," kata pria, warga Jalan Harapan Raya ini. Sementara itu, Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Khairunnas dikonfirmasi wartawan menyebut, anggotanya tak berada di sana karena sedang bertugas di kawasan Simpang SKA. "Saya sedang di lapangan di kawasan SKA, tolong fotokan petugas parkir itu," katanya.

Baca Juga:  Pemko Tak Bisa Berikan Bantuan

Sebelumnya, sebagai fasilitas pendukung bagi status kota layak anak bagi Pekanbaru, kebijakan sterilisasi RTH Kaca Mayang sempat tak berkesesuaian. Harus bersih dari PKL,  disana malah sempat lama terdapat Surat Perintah Tugas (SPT) parkir yang membuat jalan ditengahnya boleh menjadi areal parkir kendaraan roda dua.

Poin-poin penting dari pembersihan PKL disana ada beberapa. Diantaranya adalah, RTH harus bersih dari PKL dan RTH juga harus bersih dari penyedia permainan anak berbayar di Area Bermain Ramah anak. Di sisi lain, meski PKL dilarang, mereka tetap ada yang membandel dengan membuka lapak disana. Kendaraan roda dua juga sempat bebas parkir di dalam areal RTH karena ada pungutan retribusi parkir resmi dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. SPT parkir disana disebut sudah dicabut sejak Senin (7/10) lalu.

- Advertisement -
Baca Juga:  AGM Pekanbaru Berikan Harga Spesial dan Bonus Bed Set

Sebelumnya, Senin (7/10) lalu, pembersihan PKL dari RTH dan sterilisasi parkir kendaraan juga  dilakukan serempak oleh Satpol PP Kota Pekanbaru dan Dishub Kota Pekanbaru. Penyebabnya, muncul kabar adanya pungutan liar (pungli) dilakukan oleh oknum tertentu pada PKL hingga mereka susah ditertibkan karena sudah mengeluarkan sejumlah uang untuk bisa berjualan.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sempat tertib sebentar, Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kaca Mayang kembali tak teratur. Pedagang kaki lima (PKL) yang membuka lapak disana dikutip uang listrik Rp5.000,- per harinya. Selain itu, ada pula juru parkir yang muncul mengutip uang parkir Rp2.000,- sekali parkir.

Terhadap PKL di sana, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Sabtu (23/11) melakukan penertiban. Para PKL yang mangkal di sana pasrah saat petugas yang berjumlah puluhan menyasar dagangan dan lapak mereka di sana.

Nafi, salah seorang PKL yang ditertibkan menyebut, mereka berani kembali berdagang disana padahal beberapa waktu lalu sudah sering ditertibkan karena sudah membayar sejumlah uang. Uang ini dalam bentuk biaya listrik pada oknum tertentu. "Tak ada bayar, cuma bayar listrik saja kalau saya lagi butuh Rp5.000 per hari. Hitung-hitung bayar infaklah," kata pria, warga Jalan Harapan Raya ini. Sementara itu, Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Khairunnas dikonfirmasi wartawan menyebut, anggotanya tak berada di sana karena sedang bertugas di kawasan Simpang SKA. "Saya sedang di lapangan di kawasan SKA, tolong fotokan petugas parkir itu," katanya.

Baca Juga:  Dua Tersangka Baru Penyeludupan Satwa Liar Ditangkap

Sebelumnya, sebagai fasilitas pendukung bagi status kota layak anak bagi Pekanbaru, kebijakan sterilisasi RTH Kaca Mayang sempat tak berkesesuaian. Harus bersih dari PKL,  disana malah sempat lama terdapat Surat Perintah Tugas (SPT) parkir yang membuat jalan ditengahnya boleh menjadi areal parkir kendaraan roda dua.

Poin-poin penting dari pembersihan PKL disana ada beberapa. Diantaranya adalah, RTH harus bersih dari PKL dan RTH juga harus bersih dari penyedia permainan anak berbayar di Area Bermain Ramah anak. Di sisi lain, meski PKL dilarang, mereka tetap ada yang membandel dengan membuka lapak disana. Kendaraan roda dua juga sempat bebas parkir di dalam areal RTH karena ada pungutan retribusi parkir resmi dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. SPT parkir disana disebut sudah dicabut sejak Senin (7/10) lalu.

Baca Juga:  AGM Pekanbaru Berikan Harga Spesial dan Bonus Bed Set

Sebelumnya, Senin (7/10) lalu, pembersihan PKL dari RTH dan sterilisasi parkir kendaraan juga  dilakukan serempak oleh Satpol PP Kota Pekanbaru dan Dishub Kota Pekanbaru. Penyebabnya, muncul kabar adanya pungutan liar (pungli) dilakukan oleh oknum tertentu pada PKL hingga mereka susah ditertibkan karena sudah mengeluarkan sejumlah uang untuk bisa berjualan.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari