PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Guna mencegah masyarakat terhindar dari penyalahgunaan narkotika, kepolisian gencar melakukan operasi untuk memutus rantai transaksi. Kedoknya pun ditelusur. Tak pandang bulu, siapapun diringkus termasuk wanita 24 tahun yang dicurigai miliki narkotika akhirnya dipergoki polisi.
Di lokasi yang berada di Jalan Sakuntala – Jalan Sentosa, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru itulah sang pengedar diringkus. Hal itu dibenarkan Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi melalui Kanit Reskrim Iptu Efrin J Manullang.
"Jadi waktu itu pelaku yang sudah jadi tersangka YP alias Yuri (24) ditangkap setelah membuang plastik narkotika jenis sabu dari tangan kirinya. Setelah itu tim kami menyuruhnya untuk mengambil sabu tersebut yang berjumlah satu plastik kecil," sebutnya.
Yuri mengakui bahwa barang haram itu dijual ke E (DPO) dengan harga Rp250 ribu. Sementara barang itu didapat dari R (DPO) dengan harga Rp200 ribu.
"Yuri mengambil keuntungan Rp50 ribu. Dan itu sudah dibayar oleh E. Terhadap para DPO tentunya akan dilakukan pengejaran," imbuhnya.
Lebih lanjut, Yuri diamankan pada 20 November pukul 03.00 WIB dinihari atas dasar tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Sejak penangkapan itu Yuri mendekam di sel tahanan Polsek Tenayan Raya.
Yuri pun dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 atau Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(*3)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Guna mencegah masyarakat terhindar dari penyalahgunaan narkotika, kepolisian gencar melakukan operasi untuk memutus rantai transaksi. Kedoknya pun ditelusur. Tak pandang bulu, siapapun diringkus termasuk wanita 24 tahun yang dicurigai miliki narkotika akhirnya dipergoki polisi.
Di lokasi yang berada di Jalan Sakuntala – Jalan Sentosa, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru itulah sang pengedar diringkus. Hal itu dibenarkan Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi melalui Kanit Reskrim Iptu Efrin J Manullang.
- Advertisement -
"Jadi waktu itu pelaku yang sudah jadi tersangka YP alias Yuri (24) ditangkap setelah membuang plastik narkotika jenis sabu dari tangan kirinya. Setelah itu tim kami menyuruhnya untuk mengambil sabu tersebut yang berjumlah satu plastik kecil," sebutnya.
Yuri mengakui bahwa barang haram itu dijual ke E (DPO) dengan harga Rp250 ribu. Sementara barang itu didapat dari R (DPO) dengan harga Rp200 ribu.
- Advertisement -
"Yuri mengambil keuntungan Rp50 ribu. Dan itu sudah dibayar oleh E. Terhadap para DPO tentunya akan dilakukan pengejaran," imbuhnya.
Lebih lanjut, Yuri diamankan pada 20 November pukul 03.00 WIB dinihari atas dasar tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Sejak penangkapan itu Yuri mendekam di sel tahanan Polsek Tenayan Raya.
Yuri pun dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 atau Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(*3)