PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Untuk menggesa konversi Bank Riau Kepri (BRK) menuju syariah, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto meminta kepada manajemen BRK agar bergerak cepat untuk menyelesaikan segala persyaratan konversi menuju syariah tersebut.
Terkait hal tersebut, Sekdaprov juga melakukan pertemuan langsung dengan Dirut BRK Andi Buchari agar segera melengkapi seluruh berkas persyaratan yang kurang. Sehingga konversi BRK menuju syariah bisa segera terwujud.
"Kemarin saya sudah jumpa dengan Direktur BRK untuk melengkapi semua persyaratan yang kurang. Nanti kami juga akan ikut mengawal proses konversi mudahan proses konversi ini bisa segera terlaksana karena hal tersebut juga merupakan program kerja bapak gubernur," ucapnya.
Pihaknya mengakui ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi. Diantaranya adalah Perda BUMD BRK menuju syariah yang hingga saat ini belum disahkan.
"Kemudian penetapan struktur BRK juga belum, itu secepatnya diisi, itu sedang dilakukan, kemudian hal-hal teknis juga sedang dalam persiapan," katanya.
Sebelumnya, Kepala OJK Perwakilan Riau Muhammad Lutfi, mengungkapkan, sejauh ini pihak BRK memang sudah menyampaikan sejumlah persyaratan. Namun pihaknya belum bisa mengeluarkan izin konversi karena masih harus melakukan proses verifikasi.
"Saat ini sedang dalam proses verifikasi oleh OJK," kata Lutfi.
Ia menjelaskan, secara umum ada dua dokumen persyaratan yang harus dilengkapi oleh BRK sebagai syarat konversi menuju syariah. Diantaranya adalah dokumen kelembagaan dan dokumen kepengurusan.
"Nah untuk dokumen kelembagaan itu yang sedang diteliti, mulai dari kesiapan IT, produk, rencana bisnis, coorporate plan sampai ke penyelesaian hai-hal dan kewajiban nasabah," ujarnya.(sol)