Rabu, 2 Juli 2025
spot_img

Lurah Tirta Siak Kena OTT, Pemko Hormati Proses Hukum

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dipastikan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ini terkait Lurah Tirta Siak Kecamatan Payung Sekali dengan inisial AN yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) pengurusan surat keterangan ganti rugi (SKGR) tanah.

Penegasan ini disampaikan Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSI, Jumat (24/9). Dia mengaku sudah mendapatkan informasi penangkapan tersebut. "Kita ikuti proses hukum. Kita ikuti prosesnya sebagaimana mestinya," ucapnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, agar tugas pada jabatan AN tidak terganggu, sudah ada mekanisme dan ketentuannya.

"Tentu sudah ada ketentuannya. Untuk pengganti sudah kami siapkan," imbuhnya.

Sementara itu, Camat Payung Sekaki Fauzan mengatakan, administrasi layanan pemerintah akan tetap jalan sebagaimana mestinya. Ia menyebut tidak ada layanan administrasi yang terganggu.

Baca Juga:  Pendaftaran Nikah Meningkat

"Untuk administrasi layanan pemerintah tetap jalan. Kan di sana ada Seklur jadi tidak ada pelayanan kami yang terganggu, silahkan jalan, semua layanan kepada masyarakat kami layani," jelasnya.

Fauzan menambahkan pada prinsipnya lurah dan camat harus mematuhi dan memahami aturan hukum sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada. Serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan tidak melenceng dari aturan.

"Tidak bolehlah (bertindak di luar aturan, red), kami punya aturan main," imbuhnya.

Lurah Tirta Siak berinisial AN dibekuk polisi, pada Rabu (22/9)  malam sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi lebih dulu menangkap C, satu jam sebelum AN diamankan. Diduga pelaku meminta uang Rp3,5 juta kepada seorang warga yang mengurus SKGR. Uang itu sebagai upah jasa balik nama milik korban tapi korban hanya sanggup membayar Rp3 juta.

Baca Juga:  Gelorakan Literasi ke Masyarakat

Setelah kesepakatan terjadi, korban lalu menyerahkan uang Rp3 juta kepada C. Tak lama kemudian, polisi dari Satreskrim Polresta Pekanbaru datang sambil langsung mengamankan C.

Kasus ini, bukan pertama kalinya lurah di jajaran Pemko Pekanbaru terjerat kasus hukum. Sejak tiga tahun terakhir, sebelum AN sudah ada dua lurah lainnya yang juga ditangkap polisi.

Pada Maret 2021 lalu, Lurah Sidomulyo Barat HS ditangkap juga terkait pengurusan surat tanah. Sementara pada 2018 lurah inisial RA yang ditangkap polisi. (ali)

 

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dipastikan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ini terkait Lurah Tirta Siak Kecamatan Payung Sekali dengan inisial AN yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) pengurusan surat keterangan ganti rugi (SKGR) tanah.

Penegasan ini disampaikan Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSI, Jumat (24/9). Dia mengaku sudah mendapatkan informasi penangkapan tersebut. "Kita ikuti proses hukum. Kita ikuti prosesnya sebagaimana mestinya," ucapnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, agar tugas pada jabatan AN tidak terganggu, sudah ada mekanisme dan ketentuannya.

"Tentu sudah ada ketentuannya. Untuk pengganti sudah kami siapkan," imbuhnya.

Sementara itu, Camat Payung Sekaki Fauzan mengatakan, administrasi layanan pemerintah akan tetap jalan sebagaimana mestinya. Ia menyebut tidak ada layanan administrasi yang terganggu.

- Advertisement -
Baca Juga:  342 Orang CPNS 2019 Pemko Pekanbaru Terima SK

"Untuk administrasi layanan pemerintah tetap jalan. Kan di sana ada Seklur jadi tidak ada pelayanan kami yang terganggu, silahkan jalan, semua layanan kepada masyarakat kami layani," jelasnya.

Fauzan menambahkan pada prinsipnya lurah dan camat harus mematuhi dan memahami aturan hukum sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada. Serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan tidak melenceng dari aturan.

- Advertisement -

"Tidak bolehlah (bertindak di luar aturan, red), kami punya aturan main," imbuhnya.

Lurah Tirta Siak berinisial AN dibekuk polisi, pada Rabu (22/9)  malam sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi lebih dulu menangkap C, satu jam sebelum AN diamankan. Diduga pelaku meminta uang Rp3,5 juta kepada seorang warga yang mengurus SKGR. Uang itu sebagai upah jasa balik nama milik korban tapi korban hanya sanggup membayar Rp3 juta.

Baca Juga:  Herman Abdullah, Wali Kota Pekanbaru 2001-2011 Meninggal Dunia

Setelah kesepakatan terjadi, korban lalu menyerahkan uang Rp3 juta kepada C. Tak lama kemudian, polisi dari Satreskrim Polresta Pekanbaru datang sambil langsung mengamankan C.

Kasus ini, bukan pertama kalinya lurah di jajaran Pemko Pekanbaru terjerat kasus hukum. Sejak tiga tahun terakhir, sebelum AN sudah ada dua lurah lainnya yang juga ditangkap polisi.

Pada Maret 2021 lalu, Lurah Sidomulyo Barat HS ditangkap juga terkait pengurusan surat tanah. Sementara pada 2018 lurah inisial RA yang ditangkap polisi. (ali)

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dipastikan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ini terkait Lurah Tirta Siak Kecamatan Payung Sekali dengan inisial AN yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) pengurusan surat keterangan ganti rugi (SKGR) tanah.

Penegasan ini disampaikan Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSI, Jumat (24/9). Dia mengaku sudah mendapatkan informasi penangkapan tersebut. "Kita ikuti proses hukum. Kita ikuti prosesnya sebagaimana mestinya," ucapnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, agar tugas pada jabatan AN tidak terganggu, sudah ada mekanisme dan ketentuannya.

"Tentu sudah ada ketentuannya. Untuk pengganti sudah kami siapkan," imbuhnya.

Sementara itu, Camat Payung Sekaki Fauzan mengatakan, administrasi layanan pemerintah akan tetap jalan sebagaimana mestinya. Ia menyebut tidak ada layanan administrasi yang terganggu.

Baca Juga:  Cabuli Anak Bawah Umur, SI Ditangkap Polisi

"Untuk administrasi layanan pemerintah tetap jalan. Kan di sana ada Seklur jadi tidak ada pelayanan kami yang terganggu, silahkan jalan, semua layanan kepada masyarakat kami layani," jelasnya.

Fauzan menambahkan pada prinsipnya lurah dan camat harus mematuhi dan memahami aturan hukum sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada. Serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan tidak melenceng dari aturan.

"Tidak bolehlah (bertindak di luar aturan, red), kami punya aturan main," imbuhnya.

Lurah Tirta Siak berinisial AN dibekuk polisi, pada Rabu (22/9)  malam sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi lebih dulu menangkap C, satu jam sebelum AN diamankan. Diduga pelaku meminta uang Rp3,5 juta kepada seorang warga yang mengurus SKGR. Uang itu sebagai upah jasa balik nama milik korban tapi korban hanya sanggup membayar Rp3 juta.

Baca Juga:  342 Orang CPNS 2019 Pemko Pekanbaru Terima SK

Setelah kesepakatan terjadi, korban lalu menyerahkan uang Rp3 juta kepada C. Tak lama kemudian, polisi dari Satreskrim Polresta Pekanbaru datang sambil langsung mengamankan C.

Kasus ini, bukan pertama kalinya lurah di jajaran Pemko Pekanbaru terjerat kasus hukum. Sejak tiga tahun terakhir, sebelum AN sudah ada dua lurah lainnya yang juga ditangkap polisi.

Pada Maret 2021 lalu, Lurah Sidomulyo Barat HS ditangkap juga terkait pengurusan surat tanah. Sementara pada 2018 lurah inisial RA yang ditangkap polisi. (ali)

 

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari