Senin, 25 November 2024
spot_img

Komunitas Ojol Lanjutkan Kasus Pengeroyokan ke Ranah Hukum

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komunitas Ojek Online (Ojol) Pekanbaru menegaskan, kasus pengeroyokan yang menimpa salah seorang Ojol bernama Hendrianto (34) oleh oknum jukir di Richeese Factory, Jalan HR Soebrantas pada Kamis (23/5) siang kemarin terus dilanjutkan.

Hal itu disampaikan korban Hendrianto didampingi kuasa hukumnya Irfan Meisyahputra SH bersama dengan komunitas Ojol Pekanbaru, Jumat (24/5). Ia mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut.

Selain itu, dirinya menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian. “Saya juga meminta kepada jukir agar ke depannya bisa lebih ramah lagi, lebih baik lagi kepada masyarakat,” ujar Hendrianto.

Sementara itu, Wakil Ketua Komunitas Ojol Pekanbaru, Eka Hamdani mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian atas reaksi cepatnya menangani perkara pengeroyokan tersebut.

Baca Juga:  Sebagian LPJU di Jalan Sudirman Tak Berfungsi

Pihaknya meminta aparat menindak lanjuti terkait tindak pidana pengeroyokan menggunakan sajam yang dilakukan oleh oknum jukir tersebut, yang diduga melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 2 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat akan dampak hukum membawa sajam. Peristiwa ini bisa jadi pembelajaran refleksi terkait kebijakan retribusi parkir saat ini.

“Sekarang kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Harapan kami bahwa proses hukum yang sedang berjalan dapat memenuhi rasa keadilan bagi kami. Sekaligus kami mengharapkan Pemerintah Kota Pekanbaru sebagai pemangku kebijakan, dalam hal ini Pj Wali Kota dapat mengevaluasi Perwako Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 148 Tahun 2020 yang berisikan tarif retribusi parkir semua zona sama dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, yang sebenarnya merasa keberatan atas kebijakan retribusi yang berlaku saat ini,” ungkapnya.

Baca Juga:  Gaet Swasta Bangun Taman

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pekanbaru Yuliarso mengatakan, pihaknya terus mengimbau agar juru parkir (jukir) menerapkan standar pelayanan minimal (SPM) yang telah dibuat. Jukir harus melayani penggunaan jasa layanan parkir dengan sepenuh hati. Jukir juga diingatkan harus memberikan pelayanan dengan baik, menyambut dan memayungi pengemudi yang parkir saat hujan. Memberikan karcis, memakai seragam dan lain-lain.(dof)






Reporter: Dofi Iskandar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komunitas Ojek Online (Ojol) Pekanbaru menegaskan, kasus pengeroyokan yang menimpa salah seorang Ojol bernama Hendrianto (34) oleh oknum jukir di Richeese Factory, Jalan HR Soebrantas pada Kamis (23/5) siang kemarin terus dilanjutkan.

Hal itu disampaikan korban Hendrianto didampingi kuasa hukumnya Irfan Meisyahputra SH bersama dengan komunitas Ojol Pekanbaru, Jumat (24/5). Ia mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut.

- Advertisement -

Selain itu, dirinya menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian. “Saya juga meminta kepada jukir agar ke depannya bisa lebih ramah lagi, lebih baik lagi kepada masyarakat,” ujar Hendrianto.

Sementara itu, Wakil Ketua Komunitas Ojol Pekanbaru, Eka Hamdani mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian atas reaksi cepatnya menangani perkara pengeroyokan tersebut.

- Advertisement -
Baca Juga:  Diperbaiki Warga, Jalan Murai Batu Masih Rusak

Pihaknya meminta aparat menindak lanjuti terkait tindak pidana pengeroyokan menggunakan sajam yang dilakukan oleh oknum jukir tersebut, yang diduga melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 2 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat akan dampak hukum membawa sajam. Peristiwa ini bisa jadi pembelajaran refleksi terkait kebijakan retribusi parkir saat ini.

“Sekarang kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Harapan kami bahwa proses hukum yang sedang berjalan dapat memenuhi rasa keadilan bagi kami. Sekaligus kami mengharapkan Pemerintah Kota Pekanbaru sebagai pemangku kebijakan, dalam hal ini Pj Wali Kota dapat mengevaluasi Perwako Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 148 Tahun 2020 yang berisikan tarif retribusi parkir semua zona sama dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, yang sebenarnya merasa keberatan atas kebijakan retribusi yang berlaku saat ini,” ungkapnya.

Baca Juga:  Hambatan Lalu Lintas di Jalan Harus Dihilangkan

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pekanbaru Yuliarso mengatakan, pihaknya terus mengimbau agar juru parkir (jukir) menerapkan standar pelayanan minimal (SPM) yang telah dibuat. Jukir harus melayani penggunaan jasa layanan parkir dengan sepenuh hati. Jukir juga diingatkan harus memberikan pelayanan dengan baik, menyambut dan memayungi pengemudi yang parkir saat hujan. Memberikan karcis, memakai seragam dan lain-lain.(dof)






Reporter: Dofi Iskandar
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari