Kamis, 19 Maret 2026
- Advertisement -

Kejati Terima SPDP Dua Tersangka Kurir Sabu 35 Kg

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau tengah melakukan pemberkasan perkara terhadap dua kurir pembawa 35 kilogram (kg) sabu asal Malaysia. Hal ini, setelah penyidik mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Pada kasus penyeludupan narkoba senilai puluhan miliaran rupiah ini, Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan MA (31) dan AB (25) yang berperan sebagai transpoter laut yang menbawa sabu di Pelabuhan Rakyat Nerbit Besar, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai, Rabu (5/2) lalu.

Pengungkapan ini, hasil pengembangan dari tangkapan 3 kg sabu yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Rabu (22/1) lalu. Dalam penangkapan yang berlangsung di depan Polsek Kandis, ditangkap tersangka HS dan ZH, yang berperan sebagai pengendali peredaran narkoba dan sopir yang membawa sabu menuju Pekanbaru.

Baca Juga:  IKAFE Unri Gelar Mubes Ke-6

"Iya, kami sudah kirimkan SPDP atas tersangka  MA dan AB ke Kejaksaan, beberapa waktu yang lalu," ungkap Suhirman kepada Riau Pos, Senin (24/2).

Ditambahkan Suhirman, penyidik tengah berupaya merampung berkas perkara para tersangka. Jika diyakini sudah lengkap, sambung dia, pihaknya akan melimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penelahaan atau tahap I. "Sekarang masih proses pemberkasan," sebut mantan Dirresnarkoba Polda Bangka Belitung (Babel).

Terpisah Kasi Narkotika Kejati Riau, Edy S Samosir membenarkan, pihaknya sudah menerima SPDP dua tersangka kurir 35 kg sabu dari penyidik Polda Riau. "Untuk SPDP sudah kita terima pada 13 Februari 2020 atas nama tersangka MA (31) dan AB (25)," kata Edy.

Baca Juga:  Horor! Kualitas Udara Pekanbaru di Atas Level Berbahaya

Dipaparkan Edy, pihaknya menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik. Hal itu, untuk dilakukan pemeriksaan syarat formil dan materil berkas perkara.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau tengah melakukan pemberkasan perkara terhadap dua kurir pembawa 35 kilogram (kg) sabu asal Malaysia. Hal ini, setelah penyidik mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Pada kasus penyeludupan narkoba senilai puluhan miliaran rupiah ini, Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan MA (31) dan AB (25) yang berperan sebagai transpoter laut yang menbawa sabu di Pelabuhan Rakyat Nerbit Besar, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai, Rabu (5/2) lalu.

Pengungkapan ini, hasil pengembangan dari tangkapan 3 kg sabu yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Rabu (22/1) lalu. Dalam penangkapan yang berlangsung di depan Polsek Kandis, ditangkap tersangka HS dan ZH, yang berperan sebagai pengendali peredaran narkoba dan sopir yang membawa sabu menuju Pekanbaru.

Baca Juga:  Oknum Terkait Terancam Pidana Mati

"Iya, kami sudah kirimkan SPDP atas tersangka  MA dan AB ke Kejaksaan, beberapa waktu yang lalu," ungkap Suhirman kepada Riau Pos, Senin (24/2).

Ditambahkan Suhirman, penyidik tengah berupaya merampung berkas perkara para tersangka. Jika diyakini sudah lengkap, sambung dia, pihaknya akan melimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penelahaan atau tahap I. "Sekarang masih proses pemberkasan," sebut mantan Dirresnarkoba Polda Bangka Belitung (Babel).

- Advertisement -

Terpisah Kasi Narkotika Kejati Riau, Edy S Samosir membenarkan, pihaknya sudah menerima SPDP dua tersangka kurir 35 kg sabu dari penyidik Polda Riau. "Untuk SPDP sudah kita terima pada 13 Februari 2020 atas nama tersangka MA (31) dan AB (25)," kata Edy.

Baca Juga:  Tabrakan Beruntun, 4 Mobil Terlibat Lakalantas di Tugu Zapin Pekanbaru

Dipaparkan Edy, pihaknya menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik. Hal itu, untuk dilakukan pemeriksaan syarat formil dan materil berkas perkara.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau tengah melakukan pemberkasan perkara terhadap dua kurir pembawa 35 kilogram (kg) sabu asal Malaysia. Hal ini, setelah penyidik mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Pada kasus penyeludupan narkoba senilai puluhan miliaran rupiah ini, Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan MA (31) dan AB (25) yang berperan sebagai transpoter laut yang menbawa sabu di Pelabuhan Rakyat Nerbit Besar, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai, Rabu (5/2) lalu.

Pengungkapan ini, hasil pengembangan dari tangkapan 3 kg sabu yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Rabu (22/1) lalu. Dalam penangkapan yang berlangsung di depan Polsek Kandis, ditangkap tersangka HS dan ZH, yang berperan sebagai pengendali peredaran narkoba dan sopir yang membawa sabu menuju Pekanbaru.

Baca Juga:  LPMP Riau Taja Bimtek Daring Bagi Pendidik

"Iya, kami sudah kirimkan SPDP atas tersangka  MA dan AB ke Kejaksaan, beberapa waktu yang lalu," ungkap Suhirman kepada Riau Pos, Senin (24/2).

Ditambahkan Suhirman, penyidik tengah berupaya merampung berkas perkara para tersangka. Jika diyakini sudah lengkap, sambung dia, pihaknya akan melimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penelahaan atau tahap I. "Sekarang masih proses pemberkasan," sebut mantan Dirresnarkoba Polda Bangka Belitung (Babel).

Terpisah Kasi Narkotika Kejati Riau, Edy S Samosir membenarkan, pihaknya sudah menerima SPDP dua tersangka kurir 35 kg sabu dari penyidik Polda Riau. "Untuk SPDP sudah kita terima pada 13 Februari 2020 atas nama tersangka MA (31) dan AB (25)," kata Edy.

Baca Juga:  Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid Melalui GSSB

Dipaparkan Edy, pihaknya menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik. Hal itu, untuk dilakukan pemeriksaan syarat formil dan materil berkas perkara.(rir)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari