Senin, 5 Oktober 2026
- Advertisement -

Kasus Ketua SP3S Pekanbaru Diserahkan ke JPU

KOTA (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah merampungkan penyidikan dugaan pengelapan dan penipuan atas tersangka Al Asri. Kini, kasus Ketua Serikat Pedagang Pasar Plaza Sukaramai (SP3S) Pekanbaru itu telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada Riau Pos, Senin (23/12). Dikatakan, dalam penanganan perkara ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk menuntaskan penyidikan. 

Setelah diyakini rampung, penyidik melimpahkan berkas perkara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk dilakukan penelahaan atau tahap 1. "Kita lakukan tahap 1, berkas perkara P-21 (lengkap) oleh Kejaksaan," ungkap Sunarto. 

Atas P-21 itu, sambung pria akrab disapa Narto, pihak melakukan penyerahan tersangka bersama barang bukti ke kejaksaan atau tahap II. Hal ini, agar perkara yang menjerat Al Asri segera disidangkan."Kita sudah lakukan tahap II, pekan lalu," imbuh mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara. 

Baca Juga:  Tak Gunakan Masker di Jalan, Siap-siap Diciduk

Perkara ini disampaikan perwira berpangkat tiga bunga melati, berawal ketika tersangka menjual sebidang tanah kepada korban. Lalu, korban menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp200 juta, akan tetapi tersangka kembali menjual tanah tersebut kepada orang lain. 

"Dugaan kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Tersangka menjual tanah, dan korban sudah diberikan uang. Tapi tanah itu dijual lagi ke orang lain, uang yang telah diberikan tidak dikembalikan tersangka," jelas Sunarto. 

Terpisah, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Muspidauan mengakui, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka bersama barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Riau. Pelakasanaan tahap II itu sebutnya, dilakukan dalam beberapa hari yang lalu. "Tahap duanya pekan lalu," kata Muspidauan.

Baca Juga:  Jalan Yos Sudarso Bergelombang dan Berlubang

Saat ini, sambung Muspidauan, pihaknya sedang menyusun surat dakwaan bagi tersangka sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan. "Surat dakwaan tersangka (Al Asri) sedang kita susun, jika telah rampung segera dilimpahkan ke pengadilan," pungkas mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.(rir)

KOTA (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah merampungkan penyidikan dugaan pengelapan dan penipuan atas tersangka Al Asri. Kini, kasus Ketua Serikat Pedagang Pasar Plaza Sukaramai (SP3S) Pekanbaru itu telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada Riau Pos, Senin (23/12). Dikatakan, dalam penanganan perkara ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk menuntaskan penyidikan. 

Setelah diyakini rampung, penyidik melimpahkan berkas perkara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk dilakukan penelahaan atau tahap 1. "Kita lakukan tahap 1, berkas perkara P-21 (lengkap) oleh Kejaksaan," ungkap Sunarto. 

Atas P-21 itu, sambung pria akrab disapa Narto, pihak melakukan penyerahan tersangka bersama barang bukti ke kejaksaan atau tahap II. Hal ini, agar perkara yang menjerat Al Asri segera disidangkan."Kita sudah lakukan tahap II, pekan lalu," imbuh mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara. 

Baca Juga:  Bapenda Kota Pekanbaru Perpanjang Stimulus PBB

Perkara ini disampaikan perwira berpangkat tiga bunga melati, berawal ketika tersangka menjual sebidang tanah kepada korban. Lalu, korban menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp200 juta, akan tetapi tersangka kembali menjual tanah tersebut kepada orang lain. 

- Advertisement -

"Dugaan kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Tersangka menjual tanah, dan korban sudah diberikan uang. Tapi tanah itu dijual lagi ke orang lain, uang yang telah diberikan tidak dikembalikan tersangka," jelas Sunarto. 

Terpisah, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Muspidauan mengakui, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka bersama barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Riau. Pelakasanaan tahap II itu sebutnya, dilakukan dalam beberapa hari yang lalu. "Tahap duanya pekan lalu," kata Muspidauan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kiper PSPS Top Saves Liga 2 Musim 2019

Saat ini, sambung Muspidauan, pihaknya sedang menyusun surat dakwaan bagi tersangka sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan. "Surat dakwaan tersangka (Al Asri) sedang kita susun, jika telah rampung segera dilimpahkan ke pengadilan," pungkas mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

KOTA (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah merampungkan penyidikan dugaan pengelapan dan penipuan atas tersangka Al Asri. Kini, kasus Ketua Serikat Pedagang Pasar Plaza Sukaramai (SP3S) Pekanbaru itu telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada Riau Pos, Senin (23/12). Dikatakan, dalam penanganan perkara ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk menuntaskan penyidikan. 

Setelah diyakini rampung, penyidik melimpahkan berkas perkara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk dilakukan penelahaan atau tahap 1. "Kita lakukan tahap 1, berkas perkara P-21 (lengkap) oleh Kejaksaan," ungkap Sunarto. 

Atas P-21 itu, sambung pria akrab disapa Narto, pihak melakukan penyerahan tersangka bersama barang bukti ke kejaksaan atau tahap II. Hal ini, agar perkara yang menjerat Al Asri segera disidangkan."Kita sudah lakukan tahap II, pekan lalu," imbuh mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara. 

Baca Juga:  Jalan Yos Sudarso Bergelombang dan Berlubang

Perkara ini disampaikan perwira berpangkat tiga bunga melati, berawal ketika tersangka menjual sebidang tanah kepada korban. Lalu, korban menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp200 juta, akan tetapi tersangka kembali menjual tanah tersebut kepada orang lain. 

"Dugaan kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Tersangka menjual tanah, dan korban sudah diberikan uang. Tapi tanah itu dijual lagi ke orang lain, uang yang telah diberikan tidak dikembalikan tersangka," jelas Sunarto. 

Terpisah, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Muspidauan mengakui, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka bersama barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Riau. Pelakasanaan tahap II itu sebutnya, dilakukan dalam beberapa hari yang lalu. "Tahap duanya pekan lalu," kata Muspidauan.

Baca Juga:  BI Dorong UMKM Riau Perluas Pemasaran Berbasis Digital

Saat ini, sambung Muspidauan, pihaknya sedang menyusun surat dakwaan bagi tersangka sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan. "Surat dakwaan tersangka (Al Asri) sedang kita susun, jika telah rampung segera dilimpahkan ke pengadilan," pungkas mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.(rir)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari