KOTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan hingga saat ini masih memberikan dispensasi kepada para pemilik bando reklame yang ada di kota Pekanbaru. Pasalnya, meskipun sudah diberi segel pada bando tersebut, hingga saat ini eksekusi atau pemotongan bando belum kunjung dilakukan.
Plt Kepala Dinas Perhubungan kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, dari data yang mereka miliki, total ada 11 bando reklame di Pekanbaru. Setelah pemasangan segel tersebut, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai tim yustisi.
"Kami juga sampaikan imbauan kepada pemilik bando tersebut untuk segera memotong sendiri bandonya, karena bando tersebut bukan aset kami sehingga kami berikan kesempatan kepada pemilik untuk memotongnya sendiri," katanya, Senin (23/12).
Jika imbauan yang disampaikan tersebut tidak kunjung diindahkan oleh pemilik bando, maka pihaknya baru akan melakukan koordinasi lanjutan bersama pihak terkait untuk menentukan langkah selanjutnya. Saat ditanyakan terkait kapan batas waktu pemotongan bando oleh pemilik, Yuliarso mengatakan dalam waktu sesegera mungkin.
"Batas waktunya segera, tapi kami akan lakukan secara persuasif terlebih dahulu. Karena ada hak pemilik pada bangunan bando tersebut berupa aset tiang dan yang lainnya," sebutnya.
Saat ditanyakan sejak pemasangan segel, apakah sudah ada pihak yang datang ke Dishub. Yuliarso mengaku hingga saat ini belum ada, pasalnya mereka juga tidak memiliki data siapa pemilik bando tersebut karena keberadaannya juga ilegal.
"Karena tidak ada izinnya di dishub, kami juga tidak tahu harus berkoordinasi dengan siapa. Sampai saat ini juga belum ada yang datang melapor ke Dishub," jelasnya.(sol)
KOTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan hingga saat ini masih memberikan dispensasi kepada para pemilik bando reklame yang ada di kota Pekanbaru. Pasalnya, meskipun sudah diberi segel pada bando tersebut, hingga saat ini eksekusi atau pemotongan bando belum kunjung dilakukan.
Plt Kepala Dinas Perhubungan kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, dari data yang mereka miliki, total ada 11 bando reklame di Pekanbaru. Setelah pemasangan segel tersebut, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai tim yustisi.
- Advertisement -
"Kami juga sampaikan imbauan kepada pemilik bando tersebut untuk segera memotong sendiri bandonya, karena bando tersebut bukan aset kami sehingga kami berikan kesempatan kepada pemilik untuk memotongnya sendiri," katanya, Senin (23/12).
Jika imbauan yang disampaikan tersebut tidak kunjung diindahkan oleh pemilik bando, maka pihaknya baru akan melakukan koordinasi lanjutan bersama pihak terkait untuk menentukan langkah selanjutnya. Saat ditanyakan terkait kapan batas waktu pemotongan bando oleh pemilik, Yuliarso mengatakan dalam waktu sesegera mungkin.
- Advertisement -
"Batas waktunya segera, tapi kami akan lakukan secara persuasif terlebih dahulu. Karena ada hak pemilik pada bangunan bando tersebut berupa aset tiang dan yang lainnya," sebutnya.
Saat ditanyakan sejak pemasangan segel, apakah sudah ada pihak yang datang ke Dishub. Yuliarso mengaku hingga saat ini belum ada, pasalnya mereka juga tidak memiliki data siapa pemilik bando tersebut karena keberadaannya juga ilegal.
"Karena tidak ada izinnya di dishub, kami juga tidak tahu harus berkoordinasi dengan siapa. Sampai saat ini juga belum ada yang datang melapor ke Dishub," jelasnya.(sol)