Senin, 7 Juli 2025
spot_img

Warga Sempat Ricuh dengan Pengembang PN Sidang Lapangan

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) โ€“ Meskipun telah berhasil dilakukan jalan damai melalui hearing oleh Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Oktober 2020 lalu, namun kini masyarakat yang tinggal di Perumahan Villa Karya Bakti Hausing (VKBH) Jalan Bakti Karya ujung, Kelurahan Air Hitam, Payung Sekaki kembali menggugat pihak pengembang perumahan tersebut ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pasalnya, lahan yang diberikan oleh pihak pengembang kepada masyarakat yang merupakan fasilitas sosial (fasos) seluas 9 x 25 meter persegi tersebut tidak sesuai dengan perjanjian awal.

Sehingga persidangan lapangan perdana pun dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (23/4). Pantauan Riau Pos di lokasi, tampak sejumlah pihak yang bertikai menjelaskan persoalan yang terjadi kepada hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Baca Juga:  Dafam Hotel Management Berbagi ke Panti Asuhan

Saat pihak pengembang menunjukkan batas tanah yang diberikan sembari mengukur fasos tersebut pihak warga merasa keberatan karena pengukuran dimulai dari dinding rumah warga yang berada di samping drainase. Seharusnya pengukuran dilakukan di luar drainase yang ada.

Sehingga adu mulut antara warga dan pihak pengembang pun terjadi. Karena warga yang rumahnya diukur oleh pihak pengembang merasa dirugikan.

Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Mahyudin SH MH mengatakan, dalam sidang lapangan perdana ini semua berjalan lancar. Meskipun ia tidak memungkiri sempat terjadi adu argumen antara warga dan pihak pengembang saat proses pengukuran lahan.

"Hari ini (kemarin, red) sidang perdana. Kami ingin mengetahui secara rinci apa yang menjadi persoalan ini. Ternyata di lapangan memang ada perselisihan tersebut," katanya.

Baca Juga:  Warga Diserang Penyakit, Stok Obat Terbatas

Nantinya dari hasil persidangan lapangan tersebut pihak yang berperkara ini akan membuktikan apa yang mereka gugat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Baik itu pembuktian saksi maupun pembuktian surat-surat yang mereka miliki.

"Pekan depan kami akan lanjutkan persidangan pembuktian surat atau dokumen dari penggugat atau tergugat serta saksi-saksi dari mereka," tuturnya.

Pihaknya juga berusaha mengajak masyarakat dan pihak pengembang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dengan cara musyawarah. Pasalnya lahan yang dipersoalkan tersebut untuk fasilitas umum.

"Kalau bisa berjalan damai akan lebih baik. Tetapi semua tergantung pada kedua belah pihak yang bertikai," imbaunya.(ayi)

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) โ€“ Meskipun telah berhasil dilakukan jalan damai melalui hearing oleh Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Oktober 2020 lalu, namun kini masyarakat yang tinggal di Perumahan Villa Karya Bakti Hausing (VKBH) Jalan Bakti Karya ujung, Kelurahan Air Hitam, Payung Sekaki kembali menggugat pihak pengembang perumahan tersebut ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pasalnya, lahan yang diberikan oleh pihak pengembang kepada masyarakat yang merupakan fasilitas sosial (fasos) seluas 9 x 25 meter persegi tersebut tidak sesuai dengan perjanjian awal.

Sehingga persidangan lapangan perdana pun dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (23/4). Pantauan Riau Pos di lokasi, tampak sejumlah pihak yang bertikai menjelaskan persoalan yang terjadi kepada hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Baca Juga:  Masih Tahapan Verifikasi, Pemko Pekanbaru Belum Umumkan Penerima Beasiswa

Saat pihak pengembang menunjukkan batas tanah yang diberikan sembari mengukur fasos tersebut pihak warga merasa keberatan karena pengukuran dimulai dari dinding rumah warga yang berada di samping drainase. Seharusnya pengukuran dilakukan di luar drainase yang ada.

Sehingga adu mulut antara warga dan pihak pengembang pun terjadi. Karena warga yang rumahnya diukur oleh pihak pengembang merasa dirugikan.

- Advertisement -

Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Mahyudin SH MH mengatakan, dalam sidang lapangan perdana ini semua berjalan lancar. Meskipun ia tidak memungkiri sempat terjadi adu argumen antara warga dan pihak pengembang saat proses pengukuran lahan.

"Hari ini (kemarin, red) sidang perdana. Kami ingin mengetahui secara rinci apa yang menjadi persoalan ini. Ternyata di lapangan memang ada perselisihan tersebut," katanya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Sidang Gugatan Pengelolaan Sampah Kembali Ditunda

Nantinya dari hasil persidangan lapangan tersebut pihak yang berperkara ini akan membuktikan apa yang mereka gugat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Baik itu pembuktian saksi maupun pembuktian surat-surat yang mereka miliki.

"Pekan depan kami akan lanjutkan persidangan pembuktian surat atau dokumen dari penggugat atau tergugat serta saksi-saksi dari mereka," tuturnya.

Pihaknya juga berusaha mengajak masyarakat dan pihak pengembang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dengan cara musyawarah. Pasalnya lahan yang dipersoalkan tersebut untuk fasilitas umum.

"Kalau bisa berjalan damai akan lebih baik. Tetapi semua tergantung pada kedua belah pihak yang bertikai," imbaunya.(ayi)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) โ€“ Meskipun telah berhasil dilakukan jalan damai melalui hearing oleh Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Oktober 2020 lalu, namun kini masyarakat yang tinggal di Perumahan Villa Karya Bakti Hausing (VKBH) Jalan Bakti Karya ujung, Kelurahan Air Hitam, Payung Sekaki kembali menggugat pihak pengembang perumahan tersebut ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pasalnya, lahan yang diberikan oleh pihak pengembang kepada masyarakat yang merupakan fasilitas sosial (fasos) seluas 9 x 25 meter persegi tersebut tidak sesuai dengan perjanjian awal.

Sehingga persidangan lapangan perdana pun dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (23/4). Pantauan Riau Pos di lokasi, tampak sejumlah pihak yang bertikai menjelaskan persoalan yang terjadi kepada hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Baca Juga:  Warga Diserang Penyakit, Stok Obat Terbatas

Saat pihak pengembang menunjukkan batas tanah yang diberikan sembari mengukur fasos tersebut pihak warga merasa keberatan karena pengukuran dimulai dari dinding rumah warga yang berada di samping drainase. Seharusnya pengukuran dilakukan di luar drainase yang ada.

Sehingga adu mulut antara warga dan pihak pengembang pun terjadi. Karena warga yang rumahnya diukur oleh pihak pengembang merasa dirugikan.

Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Mahyudin SH MH mengatakan, dalam sidang lapangan perdana ini semua berjalan lancar. Meskipun ia tidak memungkiri sempat terjadi adu argumen antara warga dan pihak pengembang saat proses pengukuran lahan.

"Hari ini (kemarin, red) sidang perdana. Kami ingin mengetahui secara rinci apa yang menjadi persoalan ini. Ternyata di lapangan memang ada perselisihan tersebut," katanya.

Baca Juga:  Dafam Hotel Management Berbagi ke Panti Asuhan

Nantinya dari hasil persidangan lapangan tersebut pihak yang berperkara ini akan membuktikan apa yang mereka gugat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Baik itu pembuktian saksi maupun pembuktian surat-surat yang mereka miliki.

"Pekan depan kami akan lanjutkan persidangan pembuktian surat atau dokumen dari penggugat atau tergugat serta saksi-saksi dari mereka," tuturnya.

Pihaknya juga berusaha mengajak masyarakat dan pihak pengembang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dengan cara musyawarah. Pasalnya lahan yang dipersoalkan tersebut untuk fasilitas umum.

"Kalau bisa berjalan damai akan lebih baik. Tetapi semua tergantung pada kedua belah pihak yang bertikai," imbaunya.(ayi)

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari