- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial CB (27) warga Jalan Garuda, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai. Diduga sudah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri menjelaskan, kronologis kejadiannya pada Senin (14/2) lalu, ketika itu tersangka atau pelaku CB datang ke Fajar Abdillah (korban) untuk meminjam sepeda motor.
- Advertisement -
"Di mana tujuan pelaku CB mendatangi korban adalah untuk meminjam sepeda motor dengan alasan untuk pergi ke Jalan Kutilang. Korban pun berpesan setelah selesai motor dikembalikan ke toko tempat korban bekerja," ujar Kapolsek, Rabu (23/3).
Kemudian lanjutnya, setelah ditunggu hingga 2 jam, pelaku CB tidak datang kepada korban untuk mengembalikan sepeda motor, bahkan hingga besoknya juga tidak ada kabar dari CB. "Pada Ahad (20/3) begitu mendapat informasi keberadaan pelaku yang tengah berada di Pariaman (Sumbar) tim opsnal Polsek Bukit Raya bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mengelapkan sepeda motor milik korban," terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, motor yang digelapkan pelaku ternyata sudah dijual kepada orang lain yang berada di daerah Lubuk Basung (Sumbar). Menindaklanjuti hal itu, tim opsnal pun bergerak ke Lubuk Basung tempat tersangka menjual sepeda motor. Dan mendapati sepeda motor korban.
"Terhadap tersangka dan barang bukti sepeda motor merek Honda Beat warna coklat dibawa ke Polsek Bukit Raya," terangnya.
Kepada tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHPidana.(dof)
- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial CB (27) warga Jalan Garuda, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai. Diduga sudah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri menjelaskan, kronologis kejadiannya pada Senin (14/2) lalu, ketika itu tersangka atau pelaku CB datang ke Fajar Abdillah (korban) untuk meminjam sepeda motor.
"Di mana tujuan pelaku CB mendatangi korban adalah untuk meminjam sepeda motor dengan alasan untuk pergi ke Jalan Kutilang. Korban pun berpesan setelah selesai motor dikembalikan ke toko tempat korban bekerja," ujar Kapolsek, Rabu (23/3).
Kemudian lanjutnya, setelah ditunggu hingga 2 jam, pelaku CB tidak datang kepada korban untuk mengembalikan sepeda motor, bahkan hingga besoknya juga tidak ada kabar dari CB. "Pada Ahad (20/3) begitu mendapat informasi keberadaan pelaku yang tengah berada di Pariaman (Sumbar) tim opsnal Polsek Bukit Raya bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mengelapkan sepeda motor milik korban," terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, motor yang digelapkan pelaku ternyata sudah dijual kepada orang lain yang berada di daerah Lubuk Basung (Sumbar). Menindaklanjuti hal itu, tim opsnal pun bergerak ke Lubuk Basung tempat tersangka menjual sepeda motor. Dan mendapati sepeda motor korban.
"Terhadap tersangka dan barang bukti sepeda motor merek Honda Beat warna coklat dibawa ke Polsek Bukit Raya," terangnya.
Kepada tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHPidana.(dof)