Rp414,8 Miliar Langsung Ditransfer ke Rekening 5.592 Sekolah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Hampir Rp2 triliun anggaran digelontorkan untuk sektor pendidikan, melalui program dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun anggaran 2020 ini. Terdiri dari Rp1,5 triliunan bersumber dari APBN, ditambah hampir setengah triliun bersumber APBD Riau dalam BOS daerah. Bahkan Rp414,8 miliar di antaranya sudah ditransfer langsung ke rekening 5.592 sekolah di Riau.

 

- Advertisement -

BOS langsung salur ke rekening sekolah ini merupakan kebijakan baru dari pemerintah. Mulai diproses pada 14 Februari 2020. Di mana melalui Kementerian Keuangan dan diproses untuk transfer oleh Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Riau melalui salah satu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)-nya. Yakni KPPN Pekanbaru.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Riau Bakhtaruddin mengatakan, dalam rapat kerja bersama pemerintah daerah se-Provinsi Riau di Hotel Labersa, 20 Februari lalu, anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik berupa dana BOS Reguler tahap I gelombang I ke sekolah-sekolah telah digelontorkan.

- Advertisement -

"Sebesar Rp414.803.910.000 untuk 5.592 sekolah se-Provinsi Riau telah kami salurkan. Langsung ke rekening sekolah," ujarnya.

Rp414,8 miliar anggaran ini, dijelaskan Bakhtaruddin merupakan dana BOS tahap I gelombang pertama. Metode pencairan dilakukan sepanjang 2020 dengan tiga tahap.

"Jadi pencairannya bertahap, tergantung hasil verifikasi dengan sekolah-sekolah penerima BOS," akunya.

Dana BOS secara umum digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar. Dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jenis dana BOS ada tiga. Yaitu BOS reguler, BOS affirmasi dan BOS kinerja. Dana BOS Reguler, jelas Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Riau, adalah dan BOS yang dialokasikan untuk membantu keperluan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Dana BOS affirmasi adalah dana BOS yang dialokasikan untuk mendukung operasional rutin bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan dana BOS Kinerja adalah dana BOS yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. Tahun 2020 ini, khusus BOS reguler mencapai angka Rp1,3 triliun, dan BOS affirmasi dan BOS kinerja di angka Rp200-an miliar (belum proses pencairan menunggu laporan BOS reguler). Diakuinya, penyaluran BOS pada tahun ini relatif lebih cepat jika dibandingkan tahun sebelumnya yang biasanya masuk ke rekening sekolah pada bulan Maret atau April. Hal ini merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri pada konferensi pers bersama beberapa hari lalu. Salah satu perubahan mekanisme yang memudahkan percepatan atas penyaluran Dana BOS ini adalah perubahan mekanisme penyaluran.

"Jadi dana BOS disalurkan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening sekolah. Pada tahun sebelumnya penyaluran Dana BOS ini dilakukan dari RKUN ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk selanjutnya dari RKUD disalurkan ke rekening masing-masing sekolah," bebernya.

Rekening sekolah di sini, jelas Bakhtaruddin, maksudnya rekening kas setiap Sekolah pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan mekanisme ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik. PMK tersebut memberikan keleluasaan fiskal bagi sekolah dalam mendukung  konsep Merdeka Belajar melalui perubahan periode penyaluran dan besaran penyaluran.

Di samping itu, pemerintah mengklaim, pada tahun 2020 ini penyaluran dana BOS lebih akurat karena rekomendasi penyaluran dilakukan berdasarkan hasil inputan sekolah sendiri melalui Aplikasi Dana BOS yang disediakan Kemendikbud. Dengan proses penyaluran lebih cepat ke rekening sekolah, kegiatan opersional mengajar dapat dilaksanakan dan didanai lebih cepat. "Selanjutnya agar sekolah dapat lebih cepat dalam menyampaikan laporan tanpa menunggu sekolah lain meskipun dalam wilayah yang sama. Namun demikian penyaluran langsung ke rekening sekolah ini tetap ditatausahakan dalam APBD Provinsi/kab/kota, sehingga akuntabilitasnya tetap terjaga," jelasnya.

Berbeda dengan tahun 2019, di mana frekuensi penyaluran dana BOS reguler pada 2019 adalah 4 kali per tahun secara triwulanan dengan porsi Triwulan I (20 persen),  Triwulan II (40 persen), Triwulan III (20 persen) dan Triwulan IV (20 persen). Pada tahun 2020  ini penyaluran dilakukan sebanyak 3 kali per tahun dengan porsi tahap I (30 persen), tahap II (40 persen), tahap III (30 persen). Penyaluran tahap I paling cepat bulan Januari, tahap II bulan April dan tahap III bulan September. Perubahan frekuensi penyaluran ini hanya berlaku pada Dana Bos Reguler, Sedangkan untuk Dana BOS affirmasi dan kinerja masih mengikuti ketentuan sebelumnya yaitu disalurkan sekaligus (100 persen) paling cepat bulan April.

Perlu jadi perhatian sekolah, kata Bakhtaruddin, hal lain yang terbaru terkait kebijakan BOS. Di samping penyalurannya yang langsung ke rekening sekolah adalah penggunaan BOS yang lebih fleksibel untuk digunakan sesuai keperluan sekolah, dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer dengan batas maksimal meningkat menjadi 50 persen dari alokasi BOS regular yang diterima sekolah sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian nilai satuan BOS per peserta didik setiap tahun mengalami kenaikan rata-rata Rp100 ribu per peserta didik. SD semula Rp800 ribu menjadi Rp900 ribu, SMP semula Rp1 juta menjadi Rp1,1 juta, SMA semula Rp1,4 juta menjadi Rp1,5 juta. Kemudian besaran Bos untuk SMK per peserta didik tetap Rp1,6 juta dan untuk SLB  tetap Rp2 juta. "Yang naik hanya SD, SMP,  SMA. Juga perlu diingat, pelaporan penggunaan dana BOS diperketat agar lebih transparan dan akuntabel," tegasnya.

Kemudian sesuai aturan baru pula, penyaluran BOS DAK Nonfisik selain penyalurannya tidak lagi melalui kas daerah,  tetapi langsung dari KPPN di Riau ke rekening sekolah sekolah. Sehingga sekolah lebih cepat menerima dan memanfaatkan dana tersebut. Juga diungkapkan Bakhtaruddin, fleksibilitas penggunaan dana BOS harus sesuai kebutuhan sekolah,  sebagai implementasi konsep merdeka belajar.

Sementara itu Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau, melalui Dinas Pendidikan tahun ini menganggarkan dana Bosda sebesar Rp428,995 M. Jumlah tersebut naik dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp250,270 M.

Kepala Dinas Pendidikan Riau Rudyanto mengatakan, naiknya dana Bosda pada 2020 ini dikarenakan Pemprov Riau tahun ini mulai memberlakukan sekolah gratis untuk tingkat sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK). Selain untuk sekolah negeri, dana Bosda tersebut juga diberikan untuk membantu pembiayaan siswa sekolah swasta.

"Kalau untuk dana Bosda tahun 2019, dananya digunakan untuk tiga item kegiatan. Yakni lembaga pendidikan, siswa serta guru bantu. Sedangkan untuk tahun 2020, dana Bosda digunakan untuk lima item kegiatan," katanya.

Dijelaskan Rudyanto, lima item kegiatan yang didanai menggunakan dana Bosda tersebut yakni sekolah negeri, sekolah swasta, guru tidak tetap, siswa miskin dan komunitas adat terpencil.

"Untuk sekolah negeri, dana Bosda yang dikeluarkan sebanyak Rp305,325 miliar yang diberikan kepada 190.855 siswa. Kemudian sekolah swasta Rp24,763miliar, guru tidak tetap Rp95,832 miliar untuk 3.630 guru, siswa miskin Rp1,012 miliar untuk 920 orang , dan komunitas adat terpencil Rp671 juta untuk 610 orang," jelasnya.

Dengan adanya bantuan dana Bosda untuk guru tidak tetap tersebut, pihaknya mengimbau sekolah hendaknya tidak lagi meminta sumbangan uang komite kepada para orang tua siswa. Pasalnya, pembiayaan honor guru tersebut sudah ditanggung oleh pemerintah.

"Jadi jangan ada lagi yang minta uang komite, karena sudah ada dananya. Kalau ada sekolah yang masih meminta, maka laporkan saja ke dinas pendidikan dan akan langsung kami proses. Jika terbukti, maka kepala sekolahnya akan diberhentikan," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Rudy juga menjelaskan bahwa sekolah gratis yang dicanangkan Gubernur Riau Syamsuar dilaksanakan mulai tahun ini juga. Untuk itu, pihaknya mengimbau orang tua siswa tidak pelru lagi khawatir terkait pembiayaan sekolah anaknya. "Tahun ini juga diberlakukan, jadi bukan wacana lagi. Dengan mulai diberlakukannya sekolah gratis ini, kami mengajak semua pihak untuk sama-sama mengawasi penerapannya," harapnya.(egp/sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Hampir Rp2 triliun anggaran digelontorkan untuk sektor pendidikan, melalui program dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun anggaran 2020 ini. Terdiri dari Rp1,5 triliunan bersumber dari APBN, ditambah hampir setengah triliun bersumber APBD Riau dalam BOS daerah. Bahkan Rp414,8 miliar di antaranya sudah ditransfer langsung ke rekening 5.592 sekolah di Riau.

 

BOS langsung salur ke rekening sekolah ini merupakan kebijakan baru dari pemerintah. Mulai diproses pada 14 Februari 2020. Di mana melalui Kementerian Keuangan dan diproses untuk transfer oleh Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Riau melalui salah satu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)-nya. Yakni KPPN Pekanbaru.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Riau Bakhtaruddin mengatakan, dalam rapat kerja bersama pemerintah daerah se-Provinsi Riau di Hotel Labersa, 20 Februari lalu, anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik berupa dana BOS Reguler tahap I gelombang I ke sekolah-sekolah telah digelontorkan.

"Sebesar Rp414.803.910.000 untuk 5.592 sekolah se-Provinsi Riau telah kami salurkan. Langsung ke rekening sekolah," ujarnya.

Rp414,8 miliar anggaran ini, dijelaskan Bakhtaruddin merupakan dana BOS tahap I gelombang pertama. Metode pencairan dilakukan sepanjang 2020 dengan tiga tahap.

"Jadi pencairannya bertahap, tergantung hasil verifikasi dengan sekolah-sekolah penerima BOS," akunya.

Dana BOS secara umum digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar. Dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jenis dana BOS ada tiga. Yaitu BOS reguler, BOS affirmasi dan BOS kinerja. Dana BOS Reguler, jelas Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Riau, adalah dan BOS yang dialokasikan untuk membantu keperluan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Dana BOS affirmasi adalah dana BOS yang dialokasikan untuk mendukung operasional rutin bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan dana BOS Kinerja adalah dana BOS yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. Tahun 2020 ini, khusus BOS reguler mencapai angka Rp1,3 triliun, dan BOS affirmasi dan BOS kinerja di angka Rp200-an miliar (belum proses pencairan menunggu laporan BOS reguler). Diakuinya, penyaluran BOS pada tahun ini relatif lebih cepat jika dibandingkan tahun sebelumnya yang biasanya masuk ke rekening sekolah pada bulan Maret atau April. Hal ini merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri pada konferensi pers bersama beberapa hari lalu. Salah satu perubahan mekanisme yang memudahkan percepatan atas penyaluran Dana BOS ini adalah perubahan mekanisme penyaluran.

"Jadi dana BOS disalurkan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening sekolah. Pada tahun sebelumnya penyaluran Dana BOS ini dilakukan dari RKUN ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk selanjutnya dari RKUD disalurkan ke rekening masing-masing sekolah," bebernya.

Rekening sekolah di sini, jelas Bakhtaruddin, maksudnya rekening kas setiap Sekolah pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan mekanisme ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik. PMK tersebut memberikan keleluasaan fiskal bagi sekolah dalam mendukung  konsep Merdeka Belajar melalui perubahan periode penyaluran dan besaran penyaluran.

Di samping itu, pemerintah mengklaim, pada tahun 2020 ini penyaluran dana BOS lebih akurat karena rekomendasi penyaluran dilakukan berdasarkan hasil inputan sekolah sendiri melalui Aplikasi Dana BOS yang disediakan Kemendikbud. Dengan proses penyaluran lebih cepat ke rekening sekolah, kegiatan opersional mengajar dapat dilaksanakan dan didanai lebih cepat. "Selanjutnya agar sekolah dapat lebih cepat dalam menyampaikan laporan tanpa menunggu sekolah lain meskipun dalam wilayah yang sama. Namun demikian penyaluran langsung ke rekening sekolah ini tetap ditatausahakan dalam APBD Provinsi/kab/kota, sehingga akuntabilitasnya tetap terjaga," jelasnya.

Berbeda dengan tahun 2019, di mana frekuensi penyaluran dana BOS reguler pada 2019 adalah 4 kali per tahun secara triwulanan dengan porsi Triwulan I (20 persen),  Triwulan II (40 persen), Triwulan III (20 persen) dan Triwulan IV (20 persen). Pada tahun 2020  ini penyaluran dilakukan sebanyak 3 kali per tahun dengan porsi tahap I (30 persen), tahap II (40 persen), tahap III (30 persen). Penyaluran tahap I paling cepat bulan Januari, tahap II bulan April dan tahap III bulan September. Perubahan frekuensi penyaluran ini hanya berlaku pada Dana Bos Reguler, Sedangkan untuk Dana BOS affirmasi dan kinerja masih mengikuti ketentuan sebelumnya yaitu disalurkan sekaligus (100 persen) paling cepat bulan April.

Perlu jadi perhatian sekolah, kata Bakhtaruddin, hal lain yang terbaru terkait kebijakan BOS. Di samping penyalurannya yang langsung ke rekening sekolah adalah penggunaan BOS yang lebih fleksibel untuk digunakan sesuai keperluan sekolah, dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer dengan batas maksimal meningkat menjadi 50 persen dari alokasi BOS regular yang diterima sekolah sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian nilai satuan BOS per peserta didik setiap tahun mengalami kenaikan rata-rata Rp100 ribu per peserta didik. SD semula Rp800 ribu menjadi Rp900 ribu, SMP semula Rp1 juta menjadi Rp1,1 juta, SMA semula Rp1,4 juta menjadi Rp1,5 juta. Kemudian besaran Bos untuk SMK per peserta didik tetap Rp1,6 juta dan untuk SLB  tetap Rp2 juta. "Yang naik hanya SD, SMP,  SMA. Juga perlu diingat, pelaporan penggunaan dana BOS diperketat agar lebih transparan dan akuntabel," tegasnya.

Kemudian sesuai aturan baru pula, penyaluran BOS DAK Nonfisik selain penyalurannya tidak lagi melalui kas daerah,  tetapi langsung dari KPPN di Riau ke rekening sekolah sekolah. Sehingga sekolah lebih cepat menerima dan memanfaatkan dana tersebut. Juga diungkapkan Bakhtaruddin, fleksibilitas penggunaan dana BOS harus sesuai kebutuhan sekolah,  sebagai implementasi konsep merdeka belajar.

Sementara itu Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau, melalui Dinas Pendidikan tahun ini menganggarkan dana Bosda sebesar Rp428,995 M. Jumlah tersebut naik dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp250,270 M.

Kepala Dinas Pendidikan Riau Rudyanto mengatakan, naiknya dana Bosda pada 2020 ini dikarenakan Pemprov Riau tahun ini mulai memberlakukan sekolah gratis untuk tingkat sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK). Selain untuk sekolah negeri, dana Bosda tersebut juga diberikan untuk membantu pembiayaan siswa sekolah swasta.

"Kalau untuk dana Bosda tahun 2019, dananya digunakan untuk tiga item kegiatan. Yakni lembaga pendidikan, siswa serta guru bantu. Sedangkan untuk tahun 2020, dana Bosda digunakan untuk lima item kegiatan," katanya.

Dijelaskan Rudyanto, lima item kegiatan yang didanai menggunakan dana Bosda tersebut yakni sekolah negeri, sekolah swasta, guru tidak tetap, siswa miskin dan komunitas adat terpencil.

"Untuk sekolah negeri, dana Bosda yang dikeluarkan sebanyak Rp305,325 miliar yang diberikan kepada 190.855 siswa. Kemudian sekolah swasta Rp24,763miliar, guru tidak tetap Rp95,832 miliar untuk 3.630 guru, siswa miskin Rp1,012 miliar untuk 920 orang , dan komunitas adat terpencil Rp671 juta untuk 610 orang," jelasnya.

Dengan adanya bantuan dana Bosda untuk guru tidak tetap tersebut, pihaknya mengimbau sekolah hendaknya tidak lagi meminta sumbangan uang komite kepada para orang tua siswa. Pasalnya, pembiayaan honor guru tersebut sudah ditanggung oleh pemerintah.

"Jadi jangan ada lagi yang minta uang komite, karena sudah ada dananya. Kalau ada sekolah yang masih meminta, maka laporkan saja ke dinas pendidikan dan akan langsung kami proses. Jika terbukti, maka kepala sekolahnya akan diberhentikan," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Rudy juga menjelaskan bahwa sekolah gratis yang dicanangkan Gubernur Riau Syamsuar dilaksanakan mulai tahun ini juga. Untuk itu, pihaknya mengimbau orang tua siswa tidak pelru lagi khawatir terkait pembiayaan sekolah anaknya. "Tahun ini juga diberlakukan, jadi bukan wacana lagi. Dengan mulai diberlakukannya sekolah gratis ini, kami mengajak semua pihak untuk sama-sama mengawasi penerapannya," harapnya.(egp/sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya