Kamis, 4 Juli 2024

Hanya Dapat Rp200 Juta dari Aryaduta

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sejak melakukan perjanjian kerjasama dengan manajemen Lippo Group  1998 lalu, Pemerintah Provinsi  (Pemprov) Riau hanya mendapatkan dana bagi hasil Rp200 juta pertahunnya. Dengan jumlah tersebut, saat ini Pemprov Riau sedang mengupayakan untuk melakukan pengubahan perjanjian kerjasama atau adendum.

Plt Kepala Biro  Ekonomi Pemprov Riau, Mardoni Akrom mengatakan, dalam kontrak bersama Lippo Group tersebut, terdapat kesepakatan  perjanjian tersebut bisa diadendum setelah 10 tahun. Untuk itu, pada 2008 lalu sudah pernah dilakukan adendum, dan saat ini merupakan adendum kedua.

- Advertisement -

"Pada adendum pertama, memang pada pasal bagi hasil tersebut tidak diubah. Jadi hingga saat ini Pemprov Riau masih mendapatkan Rp200 juta, untuk itu pada adendum kali ini, salah satu pasal yang akan diubah yakni mengenai bagi hasil tersebut," katanya.

Baca Juga:  Sejumlah Kepala Madrasah Bergeser

Dalam pembahasan adendum saat ini, lanjut Doni,  beberapa pasal yang akan diubah sudah disepakati kedua belah pihak dalam hal ini manajemen Lippo Group dengan Pemprov Riau. Hanya saja, masih ada satu pasal yang hingga saat ini belum disetujui pihak Lippo Group.

"Satu pasal itu yakni mengenai jumlah bagi hasil. Karena Pemprov Riau pada adendum kali ini meminta dana bagi hasil sejumlah 20 persen dari pendapatan Aryaduta. Pihak manajemen Lippo Group baru akan memberikan jawaban paling lambat 31 Januari mendatang," sebutnya.

- Advertisement -

Dengan permintaan bagi hasil sebesar 20 persen tersebut, pihaknya yakin pendapatan Pemprov Riau dari dana bagi hasil tersebut akan lebih besar dari pada yang diterima saat ini. Karena jumlah Rp200 juta pertahun yang didapat tersebut dirasa cukup kecil.

Baca Juga:  Sekolah Dilarang Tetapkan Syarat untuk Pengambilan Ijazah

"Pastinya jika kita dapat 20 persen dana bagi hasil dari Aryaduta itu, jumlahnya akan lebih dari Rp200 juta pertahun. Inilah yang saat ini sedang diperjuangkan," ujarnya.

Doni juga mengatakan, perjanjian kerjasama dengan Lippo Group tersebut akan berakhir pada 2026 mendatang. Setelah perjanjian tersebut berakhir, maka aset berupa bangunan Aryaduta saat ini akan menjadi milik Pemerintah provinsi Riau. "Pada 2026 mendatang, perjanjian akan berakhir. Apakah perjanjian akan dilanjutkan atau tidak, itu tergantung kesepakatan nantinya. Namun yang jelas, aset bangunan hotel Aryaduta akan menjadi milik Pemprov Riau. Kalau saat ini, yang milik Pemprov Riau hanya tanahnya saja," jelasnya.(sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sejak melakukan perjanjian kerjasama dengan manajemen Lippo Group  1998 lalu, Pemerintah Provinsi  (Pemprov) Riau hanya mendapatkan dana bagi hasil Rp200 juta pertahunnya. Dengan jumlah tersebut, saat ini Pemprov Riau sedang mengupayakan untuk melakukan pengubahan perjanjian kerjasama atau adendum.

Plt Kepala Biro  Ekonomi Pemprov Riau, Mardoni Akrom mengatakan, dalam kontrak bersama Lippo Group tersebut, terdapat kesepakatan  perjanjian tersebut bisa diadendum setelah 10 tahun. Untuk itu, pada 2008 lalu sudah pernah dilakukan adendum, dan saat ini merupakan adendum kedua.

"Pada adendum pertama, memang pada pasal bagi hasil tersebut tidak diubah. Jadi hingga saat ini Pemprov Riau masih mendapatkan Rp200 juta, untuk itu pada adendum kali ini, salah satu pasal yang akan diubah yakni mengenai bagi hasil tersebut," katanya.

Baca Juga:  158 Atlet Riau Sudah Lolos PON

Dalam pembahasan adendum saat ini, lanjut Doni,  beberapa pasal yang akan diubah sudah disepakati kedua belah pihak dalam hal ini manajemen Lippo Group dengan Pemprov Riau. Hanya saja, masih ada satu pasal yang hingga saat ini belum disetujui pihak Lippo Group.

"Satu pasal itu yakni mengenai jumlah bagi hasil. Karena Pemprov Riau pada adendum kali ini meminta dana bagi hasil sejumlah 20 persen dari pendapatan Aryaduta. Pihak manajemen Lippo Group baru akan memberikan jawaban paling lambat 31 Januari mendatang," sebutnya.

Dengan permintaan bagi hasil sebesar 20 persen tersebut, pihaknya yakin pendapatan Pemprov Riau dari dana bagi hasil tersebut akan lebih besar dari pada yang diterima saat ini. Karena jumlah Rp200 juta pertahun yang didapat tersebut dirasa cukup kecil.

Baca Juga:  Sekolah Dilarang Tetapkan Syarat untuk Pengambilan Ijazah

"Pastinya jika kita dapat 20 persen dana bagi hasil dari Aryaduta itu, jumlahnya akan lebih dari Rp200 juta pertahun. Inilah yang saat ini sedang diperjuangkan," ujarnya.

Doni juga mengatakan, perjanjian kerjasama dengan Lippo Group tersebut akan berakhir pada 2026 mendatang. Setelah perjanjian tersebut berakhir, maka aset berupa bangunan Aryaduta saat ini akan menjadi milik Pemerintah provinsi Riau. "Pada 2026 mendatang, perjanjian akan berakhir. Apakah perjanjian akan dilanjutkan atau tidak, itu tergantung kesepakatan nantinya. Namun yang jelas, aset bangunan hotel Aryaduta akan menjadi milik Pemprov Riau. Kalau saat ini, yang milik Pemprov Riau hanya tanahnya saja," jelasnya.(sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari